Lebih dari sepekan masyarakat yang menamakan Gerakan Penyelamatan Tanah Karo dan perwakilan unsur masyarakat lainnya di Kabupaten Karo berunjuk rasa menuntut bupati supaya mundur dari jabatannya atau dilakukan pemakzulan oleh DPRD Kabupaten Karo.
Kita tahu bahwa semenjak masa demokrasi diterapkan di Indonesia, sebelum dinyatakan bersalah oleh hukum belum ada pemimpin atau kepala daerah diberhentikan karena desakan dari pengunjuk rasa.
Akankan pemakzulan Bupati Kabupaten Karo terwujud?
Kita tunggu sampai waktunya tiba.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!