sekitar pukul 20:15 WIB, 16 Desember 2011, puluhan mahasiswa berjalan sambil membawa lilin terang melewati jln. setia budi psr V Medan dan membagi-bagikan selebaran. Beginilah isi yang saya kutip dari selebaran tersebut:
Pernyataan Sikap
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
Cabang Medan, Komisariat Unika St. Thomas saat Refleksi Natal
Dalam Kurun waktu belakangan ini kita diperlihatkan pada sebuah realita miris yang diakibatkan kekerasan yang diperbuat oleh suatu golongan dalam menghalangi orang lain untuk melakukan ibadah dan menyakini kepercayaan agamanya, hal ini dapat kita lihat dalam berbagai runtutan kejadian seperti penyerangan terhadap jemaat HKBP Pondok timur Indah Bekasi, penikaman pendeta HKBP di bekasi hingga berujung pada penyegelan gereja yang penyelesaiannya belum jelas hingga sekarang, ada lagi pembakaran Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Galang Sumatera Utara, pembakaran gereja di Pekanbaru, dan berbagai pelarangan-pelarangan serta pembubaran secara paksa terhadap agama-agama tertentu diberbagai tempat di tanah air.
Rasanya kita perlu melihat berbagai peristiwa tersebut secara jernih dan mendalam agar lebih bijaksana dalam menyikapinya. Untuk itulah kami dari sebuah komunitas mahasiswa kristen merasa perlu  untuk memberikan pandangan kami terhadap berbagai persoalan tersebut.
Lewat momentum Refleksi Natal kali ini kami membawa sebuah harapan akan lahirnya kedamaian, keadilan dan kesejahteraan serta keutuhciptaan di bumi pertiwi Indonesia ini karena jelas kita ketahui segala bentuk penghalangan, pelarangan, pembakaran rumah ibadah dan pembubaran secara paksa ibadah-ibadah agama manapun itu tidak diperkenankan, karena dalam konstitusi UUD 1945 pasal 29 ayat 2, jelas telah dijamin kemerdekaan setiap individu dalam memeluk agama dan keyakinan masing-masing.
Tetapi kami percaya bahwa hal ini bukanlah sebuah upaya untuk mendiskreditkan orang atau agama manapun, maka dari itu kami dari GMKI Cabang Medan dibawah Koordinasi komisariat Unika St. Thomas mengajak dan menghimbau:
1. Â Agar Negara memberi jaminan keamaan terhadap setiap warga negara dalam menjalankan ibadahnya.
2. Mengusut tuntas dan menindak tegas Pelaku dan Otak Pelaku Kekerasan terhadap jemaat-jemaat gereja dan jemaat agama manapun diberbagai tempat di tanah air yang dianiaya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan agama tertentu.
3. Seluruh masyarakat Indonesia agar saling menghargai dan menghormati sesama meski dengan agama yang berbeda, agar terjalin keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama.