Lebih dari sepekan masyarakat yang menamakan Gerakan Penyelamatan Tanah Karo dan perwakilan unsur masyarakat lainnya di Kabupaten Karo berunjuk rasa menuntut bupati supaya mundur dari jabatannya atau dilakukan pemakzulan oleh DPRD Kabupaten Karo.
Kita tahu bahwa semenjak masa demokrasi diterapkan di Indonesia, sebelum dinyatakan bersalah oleh hukum belum ada pemimpin atau kepala daerah diberhentikan karena desakan dari pengunjuk rasa.
Akankan pemakzulan Bupati Kabupaten Karo terwujud?
Kita tunggu sampai waktunya tiba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H