Kampanye sama halnya dengan program kerja yang membutuhkan proses yang membutuhkan jangka waktu panjang, kontinuitas dan konsistensi. Yang menjadi tujuan utama dari kempanye adalah pencitraan. menurut Pasal 1 angka 26 UU Nomor 10 tahun 2008 Kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu dengan tujuan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta pemilu . Kampanye umumnya dilakukan dengan slogan, pembicaraan, barang cetakan, penyiaran barang rekaman berbentuk gambar atau suara maupun simbol-simbol.
Menjelang pemilu 09 april 2014 banyak sekali pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para caleg peserta pemilu. Umumnya mereka melakukan segala macam tindakan untuk dapat memperpleh suara terbanyak dan menduduki kursi pemerintahan. Salah satu contoh pelanggaran kampanye adalah kampanye melalui lembaga pendidikan atau sekolah. Fenomena ini merupakan potret buram dari sminimnya moral para caleg.
Sekolah seharusnya tidak ikut campur dalam kegiatan kampanye, karena sekolah merupakan tempat belajar bukan untuk kampanye. Sekolah adalah lembaga kependidikan yang mencoptakan generasi penerus bangsa yang cerdas dan inovatif. Jika sekolah digunakan tempat untuk kampanye maka gnerasi muda akan mudah terpengaruh kepada janji-janji caleg yang belum tentu ada benarnya.
Diharapkan kepada pemerintah agar dapat member sanksi yang tegas dari fenomena yang ada sekarang ini. Mulailah dengan melakukan kampanye yang bersih dan jujur bagi para caleg. Jadilah pemimpin yang memang layak untuk memimpin sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang lebih baik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H