Mohon tunggu...
Gani Sipayung
Gani Sipayung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirasawasta

Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Label Halal "Baru" Diterbitkan BPJPH Kementerian Agama

15 Maret 2022   01:20 Diperbarui: 15 Maret 2022   01:32 2207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BPJPH atau Badan Penjamin Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan label baru Halal melalui keputusan Kepala BPJPH No.40/2022 tentang penetapan label halal, menggantikan label hala MUI yang berlaku selama ini Keputusan Kepala BPJPH ini efektif berlaku sejak 1 Maret 2022, mengutip Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha produk kemasan untuk menghabiskan stok produk berlabel halal MUI, setelah itu kemudian barulah menggunakan kemasan berlogo halal yang baru. 

Mengutip pernyataan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, bahwa kewenangan sertifikasi produk halal adalah otoritas Pemerintah, bukan ormas. Hal ini sejalan dengan UU No.33/2014, bahwa penerbitan logo halal adalah wewenang dari BPJPH. Meski demikian, pemetapan logo hala ini masih menuai pro-kontra, baik itu disain tampilan logo halal, maupun bentuk kaligrafi halal yang dinilai agak aneh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun