Mohon tunggu...
Gani Sipayung
Gani Sipayung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirasawasta

Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyuluh Agama sebagai Corong Moderasi Beragama

7 Maret 2022   19:15 Diperbarui: 8 Maret 2022   13:57 2863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Peran penyuluh agama memiliki peranan strategis dalam memperkuat kehidupan beragama. Menurutnya, tugas penyuluh agama meliputi agen moderasi, penjaga moral, dan penjaga akidah serta akhlak masyarakat sehingga peranannya strategis sebagai corong terdepan Kementerian Agama."

 Kementerian Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas

Penyuluh Agama Kristen Non-PNS ini merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Agama, untuk itu harus bisa menjaga dan mensosialisasikan setiap kebijakan Kementerian Agama diantaranya kebijakan Moderasi Beragama. 

Atau, dengan kata lain bahwa tugas dan kewajiban penyuluh agama adalah sebagai corong pemerintah dalam peningkatan kehidupan kerukunan antar umat beragama dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Peran penyuluh agama memiliki peranan strategis dalam memperkuat kehidupan beragama. Menurutnya, tugas penyuluh agama meliputi agen moderasi, penjaga moral, dan penjaga akidah serta akhlak masyarakat sehingga peranannya strategis sebagai corong terdepan Kementerian Agama, ungkap Kementerian Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang diikuti dari Jakarta, Senin (24/1/2022). 

Rekrutmen Penyuluh Agama Kristen Non PNS Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan melalui PENGUMUMAN PANITIA REKRUITMEN PENYULUH AGAMA KRISTEN NON PNS KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA BARAT Tanggal 17 Januari 2022 Nomor : B- 410/Kw. 10/VIII/BA.01.1/01/ 2022 TENTANG HASIL PELAKSANAAN TEST SELEKSI PENYULUH NON PNS TAHUN 2022 PADA BIMAS KRISTEN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA BARAT. Untuk tahun 2022 terdapat 90 orang yang lulus seleksi sebagai PENYULUH AGAMA KRISTEN NON PNS dengan Wilayah Kerja 20 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, 9 orang diantaranya berada dalam Wilayah Kerja  Kabupaten Karawang.

Kewajiban Penyuluh Agama Kristen Non PNS

Adapun kewajiban Penyuluh Agama Kristen Non PNS tertuang dalam KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN NOMOR 136 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KEMENTERIAN AGAMA RI NOMOR DJ.rrr / KEP/ HK.OO.5 / 7 22 I 20 1 6 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYULUH AGAMA KRISTEN NON PNS PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KEMENTERIAN AGAMA RI TAHUN 2016, yaitu  dalam Pasal 19 tentang Kewajiban  Penyuluh Agama Kristen Non PNS, sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan prioritas untuk jangka waktu satu tahun.
  • Menyusun rencana kegiatan peny'uluhan yang bersifat penjabaran setiap kegiatan yang tertuang dalam rencana kerja tahunan sehingga tergambar secara jelas tujuan, sasaran, waktu pelaksanaan dan pokokpokok materi serta teknis pelaksanaan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan yang akan dilakukan untuk suatu kelompok sasaran binaan yang ada.
  • Melaksanakan tugas penyuluhan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
  • Melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah di bidang bimbingan masyarakat Kristen dan pembangunan lainnya.
  • Menjadi mitra kerja lembaga keagamaan Kristen dan lintas sectoral lainnya.
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas secara bulanan dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, c.q. Kasi Urusan Agama Kristen/ Kasi Bimas Kristen/ Penyelenggara Kristen dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, c.q. Kabid Urusan Agama Kristen/ Kabid Bimas Kristen/ Pembimas Kristen.

Tingkatan Honorarium Penyuluh Agama Non PNS setara UMR

Tentu Penyuluh Agama Non PNS sangat menyambut perhatian Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Agama Republik Indonesia,  "Saat ini Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam mengupayakan pemenuhan honorarium tersebut dengan mengusulkan tambahan anggaran untuk penyuluh non-PNS agar berstandar upah minimal provinsi dan kabupaten kota," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang diikuti dari Jakarta, Senin (24/1/2022).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun