Mohon tunggu...
ABDUL GANI HAITAMY
ABDUL GANI HAITAMY Mohon Tunggu... Konsultan - ingin berkarya lewat tulisan tulisan yang mencerahkan dan inshaa allah akan mejadi referissi bagi semua kalangan yang konsen dengan hukum, pendidikan kesehtan dan parawisata.

kiranya dapat menjadikan figur yang dapat menerima segala masukan dari semua pihak..

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KEBIJAKAN LINGKUNGAN DALAM PERSEPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA

3 Juni 2015   02:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:23 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 107
Setiap orag yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat 1 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.

Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga belas tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.

Sebagai tindak pidana yang harus didasarkan pada persyaratan administratif atau delik formil dari perusahaan atau individu itu bertindak dan patut diduga melakukan tindak pidana terhadap lingkungan juga dapat dilihat dalam beberapa pasal seperti:

Pasal 98
Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.

Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 juga diatur masalah pertanggung jawaban pidana bagi korporasi, yang selanjutnya dapat dikenakan kepada yang memerintah sehingga terwujud tindak pidana pencemaran lingkungan, tanpa memerhatikan terjadinya tindak pidana itu secara bersama-sama (Pasal 116 ayat 2). Pengaturan yang berbeda juga dapat diamati pada peran kejaksaan yang dapat berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab dibidang perlindungan hidup untuk melaksanakan eksekusi dalam melaksanakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib (Pasal 119 dan Pasal 120).
D. Proses Penyelesaian Kasus Lingkungan Hidup.

Dalam proses penyelesaian kasus lingkungan hidup di Indonesia dikenal 2 (dua) mekanisme penyelesaian :
1. Jalur Formal atau pengadilan yang terdiri dari tiga instrumen yaitu administrasi atau tahapan pemberian izi oleh pemerintah, bagi yang tidak sepakat dapat melakukan gugatan ke PTUN.
2. Pidana yaitu aparat dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang merusak dan mencemarkan lingkungan.
3. Melalui jalur perdata yang dibagi lagi atas pilihan gugatan perdata biasa dengan dasar pasal 1365 KUHP Perdata, Calass Action, dan Legal Standing. Kemudian melalui jalur Informal adalah dengan cara Mediasi, Arbitrase dan Negosiasi.

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi, merupakan salah satu alternatif jalur penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan karena dilihat ada beberapa keuntungan yang bisa diambil, misalnya proses penyelesaian dengan biaya ringan, membutuhkan waktu yang relatif sedikit, hasil yang diterima memiliki rasa keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Dan kiranya pihak independen dilibatkan dalam proses media yang dilakukan secara terbuka.

E. Kesimpulan
1. Lingkungan hidup kini hendaknya mempunyai fungsi yang sangat diperlukan untuk kesadaran moral dan tanggung jawab penuh terhadapt alam, karena alam hanya dititipkan Tuhan kepada manusia untuk dijaga, dirawat, dan dilestarikan.
2. Regulasi tindak pidana khusus lingkungan itu pelaku dihukum tidak hanya pelaku perambahan, akan tetapi juga bisa dihukum sampai pejabat pemberi izin dan juga pejabat yang lalai melakukan pengawasan. “Jadi semua bisa dijerat meskipun tidak melakukan perusakan secara langsung.
3. Semua pihak kiranya terlibat aktif untuk mencegah kerusakan lingkungan. Pemerintah Daerah juga memiliki andil besar untuk selamatkan lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU-BUKU
Ben Angger Teori sosial Kritis hal. 12
Lusiana Tijow Kebijakan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia
Sukanda Husin Tahun 2009 hal. 122
Panayatou dan Hadi degradasi lingkungan

B. INTERNET
http://pidato presiden republik indonesiatentang kesetaraan-pertumbuhan berkelanjutan
http:// penyelesaian sengketa lingkungan hidup
http://etika lingkungan hidup
Merdeka.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun