Sebagai suatu perwujudan atas hak azasi warga negara Indonesia adalah menjamin hak setiap warga negara indonesia untuk menyampaikan aspirasi politiknya melalui jalur partai politik yang telah tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Azas dalam penyelenggaraan Pemilu adalah sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum yaitu mandiri,jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas.
Untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas adalah suatu yang mutlak harus dipenuhi karena jika tidak maka pemerintahan yang diinginkan untuk 5 tahun mendatang tidak akan mendapat dukungan rakyatnya karena pemerintahan itu kelak tidak akan sesuai harapan dalam mencapai amanat rakyat yang sesuai dalam pembukaan Undang-Undang dasar1945 yaitu suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya. Pada umumnya pemerintahan yang tidak didukung oleh rakyatnya sering menimbulkan konflik sosial, dan pemerintahan itu cendrung korup dan zolim ala militeristis atau tirani.
Ada tiga komponen lembaga penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersifat nasional,tetap dan mandiri, lembaga independenyang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Pemilu yang dilaksanakan setiap 5(lima) tahun sekali. Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu maka KPU didampingi lembaga pengawas yang independen yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), suatu lembaga yang menyusun kode etik penyelenggara Pemilu dan berwenang menyelesaikan pelanggaran yang terjadi oleh penyelenggara Pemilu atas dasar rekomendasi Bawaslu. Komponen kedua dalam penyelenggaraan Pemilu adalah pemerintah, dalam hal ini untuk mendukung dan memfasilitasi kebutuhan penyelenggaraan Pemilu, baikbantuan informasi yang harus diterima KPU,logistik, biaya dan sumberdaya manusia yang ditempat kan dalam kesekretariatannya (dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil), untuk melaksanakan administrasi dan dokumentasi di ketiga lembaga tersebut. Pemerintah juga menyediakan lembaga penegakan hukum dan ketertiban umum guna terselenggaranya Pemilu dengan aman dan tertib. Komponen lainnya adalah masyarakat sebagai peserta Pemilu, bahwa masyarakat adalah terdiri dari perseorangan atau warga negara Indonesia pemilik kekuasaan rakyat yang dapat mengelompokkan diri pada satu kelompok atau golongan yang mempunyai ide atau faham yang sama dalam membina kehidupan yang lebih baik yaitu aman tentram dalam kehidupan yang sejahtera. Pengelompokan yang terbesar dan formal adalah partai politik yang merupakan wadah dimana warga negara dapat menyalurkan aspirasinya atau dapat mencalonkan dirinya menjadi wakil rakyat atau menjadi pemimpin yang legitimasi berdasarkan azas kedaulatan rakyat. Tiga komponen atau stake holders yaitu pemerintah, masyarakat dan partai-partai politik merupakan sasaran atau target yang harus dikoordinasikan dan dikendalikan oleh KPU agar tercapai suatu penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Oleh sebab itu menciptakan kualitas hasil Pemilu itu dimulai dari penyelenggaranya dulu yaitu KPU dan Bawaslu , barulah menciptakan koordinasi yang intensif dan pelaksanaan yang tertib dan efisien baik pemanfaatan SDM, logistik, serta akuntabilitas pertanggung jawabannya.
Rekruitment penyelenggara pemilihan umum
Proses rekruitment adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan personil yang kompeten dan kapabel disertai integritas yang dapat dipertanggung jawabkan kinerjanya untuk suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam hal ini penyelenggara Pemilu.
Sebelum melakukan rekruitmen maka tim seleksi dibentuk terlebih dahulu, tim seleksi ini juga adalah merupakan suatu tim independen yang merupakan gabungan dari akademisi yaitu lembaga kompeten yang dapat membaca keperibadian calon peserta seleksi,tingkat kecerdasan dan kemampuan fisik,lembaga swadaya masyarakat yaitu lembaga yang menilai sejauhmana keberadaan calon peserta seleksi dikenal dan bergaul dikalangan masyarakat itu,wakil dari pemerintah yaitu lembaga yang berperan dalam penyusunan kebijakan eksekutif, dan unsur dari DPR yaitu lembaga legislatif sebagai wakil rakyat penyalur aspirasi rakyat. Mulai dari tim seleksi harus menjadi tim yang independen dalam arti tugas melaksanakan rekruitmen tidak diintervensi oleh fihak lain berlaku objektif sesuai dengan norma-norma yang telah disusun sebelumnya. Kapasitas dan kompetensi harus mencerminkan personil yang kuat dan melebihi calon peserta seleksi itu sendiri, setidak-tidaknya dalam bidang yang ia kuasai. Rekruitmen anggota KPU lebih diutamakan pada pengujian kepribadian yang disertai dengan integritas dan kompetensi calon anggota KPU selain dari pengalaman dan kompetensi para calon.
Untuk mendapat kan penyelenggara yang kompeten dan kapable perlu dilakukan pengujian test fisik dan mental calon KPUdiserttaipersyaratan lain yang diperlukan, serta rekam jejak calon KPU agar kelak dalam melaksanakan tugas penyelenggara kualitas penyelenggara terjamin yaitu independen dan mampu melaksanakan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu.
Seorang penyelenggara pemilu adalah personil yang kuat mampu berkoordinasi dan berkomunikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pemilu.
Transparansi dalam tahapan-tahapan pemilu
Proses transparansi adalah suatu proses pemenuhan oleh penyelenggara pemilu dimana setiap orang dapat mengakses informasi yang ada baik diminta atau tidak diminta. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik mengisyaratkan adanya jenis-jenis informasi yang harus disediakan dan diberikan kepada pemohon informasi manakala pemohon menghendaki,kecuali informasi yang memang dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Untuk itulah lembaga KPU harus memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), gunanya adalah supaya adanya pejabat yang bertanggung jawab dalam menyimpan,mengelola dan melayani informasi publik yang dikuasainya. Dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan KPU seperti halnya menerima daftarcalon pemilih atau daftar pemilih tetap yang diterima dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri yang menguasai pendataan kependudukannya. Hal ini harus dibuatkan daftar nya dan diumumkan kepada publik baik melalui papan pengumuman atau melalui web site yang mudah diakses masyarakat, ataupun diumumkan melalui media cetak, dsb. Infromasimengenai anggaran atau keuangan yang dikelola oleh KPU atau partai politik peserta Pemilu harus membuat laporan secara transparan kepada masyarakat.
Independensi
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu adalah lembaga yang dibentuk pemerintah dan diberi kebebasan untuk menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU itu sendiri. Oleh karena itu jelas bahwa secara tehnis penyelenggaraan Pemilu maka KPU dan Bawaslu tidak dapat diintervensi pihak lain atau lembaga lain, atas permintaan KPU maka lembaga lain melaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang diminta KPU misalnya saja perlunya pengamanan untuk mengawal kotak-kotak suara di TPS-TPS nya,menjaga keamanan saat pencoblosan dan perhitungan suara,mengawal kegiatan kampanye baik kampanye dialogis atau kampanye massal, dsb. Dalam kerangka penyelenggaraan Pemilu para penyelenggara tetap menjaga netralitasnya dengan memberikan pelayanan yang sama terhadap kebutuhan yang diperlukan parta-partai politik sebagai peserta pemilu, terutama dalam hal melakukan verifikasi yaitu pemeriksaan persyaratan administratif calon peserta Pemilu. Demikian juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan tugasnya dengan mengawasi tahapan kegiatan Pemilu secara independen dan mandiri, setiap terjadi pelanggaran Pemilu harus menyampaikan kepada KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk di tindak lanjuti apa yang menjadi penemuannya.
Sosialisasi dan pendidikan politik
Sosialisasi merupakan bagian tugas yang tak terpisahkan dari tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, hal ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh bagi semua komponen baik peserta Pemilu atau masyarakat pemilih yang telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap atau sementara. Sosialisasi itu lebih ditekankan mengenai tata cara penyelenggaraan Pemilu, waktu dan tempat dimana dilakukan penyelenggaraan Pemilu, lambang-lambang partai politik peserta Pemilu serta para calon anggota perwakilan rakyat yang dinominasi oleh partai politik, serta calon anggota perwakilan independen. Pendidikan politik dilakukan dengan menunjuk personil tertentu yang dapat menjadi pemandu dalam kerangka kesertaan dalam pemilihan umum sehingga bertujuan agar pemahaman tentang apa itu Pemilu dan bagaimana seharusnya menjadi masyarakat yang sadar politik, sehingga diwilayah itu menjadi wilayah yang aman tertib dan menjamin kebebasan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya.
Kampanye pemilu legislatif dan pemilu Presiden/wakil Presiden
Kampanye adalah upaya untuk menggalakkan peserta yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif atau calon pemimpin yang akan memenangkan Pemilu tersebut melalui pemungutan suara pada hari Pemilihan umum yng ditentukan sesuai dengan tahapan Pemilu.
KPU harus melakukan regulasiagar kampanye menjadi suatu kampanye yang tertib dan bermartabat. Masing-masing partai politik peserta Pemilu menyampaikan program yang akan dilaksanakan dalam pemerintahan untuk 5 tahun mendatang bila mereka memenangkan suara dalam Pemilu. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden,Wapres bahwa partai politik yang memperoleh 25 % suara sah nasional Pemilu DPR atau memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR yang tersedia, maka partai politik peserta Pemilu tersebut berhak mengusung calon Presidennya atau bila partai politik tidak mencapai persentase perolehan suara seperti dimaksud maka ia dapat melakukan penggabungan suara dengan partai politik lainnya sesuai dengan kesepakatan partai yang bergabung itu. Maka tidak lah mengherankan jika setiap partai politik yang ingin memperoleh suara yang sebanyak-banyaknya maka ia dengan segala cara baik menggunakan strategy yang jujur atau bersih, bahkan melakukan intimidasi melalui tim sukses masing-masing dapat terjadi. Ada kampanye negative adapula kampanye hitam. Kampanye negative masih dapat ditolerir dikarenakan apa yang diungkapkan oleh lawan politiknya adalah facta yang terjadi, tetapi kampanye hitam dapat dikatakan fitnah dan dapat menjadi bumerang karena termasuk dalam katagori kejahatan, tetapi masih bisa terjadi mengingat penyebar kampanye hitam bisa bersembunyi sukar menemukan sumber pembawa fitnah, dan merugikan pihak yang diserang. Lebih parah lagi dalam situasi sekarang ini dimana pemerintahan kita sedang digeluti oleh pemerintahan yang korup disemua lini, sehingga rakyat mudah dipengaruhi oleh uang, calon mana yang loyal memberi uang kepada konstituennya maka ialah yang akan mendapatkan suara dari rakyat pemilih. KPU harus merencanakan strategy kampanye yang bermartabat dan menyusun regulasinya untuk mengantisipasi kampanye yang dapat menimbulkan konflik pisik ataupun konflik sosial diantara masyarakat yang aktif dalam mendukung partai politiknya. Ini merupakan test case bagaimana suatu pemilu itu terjadi dengan bersih dan berkualitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H