Ketika saya meminta informasi dengan Badan Publik, berbagai macam alasan yang diberikan mereka, dipersilakan mengakses di web site yang telah kami sediakan, namun ketika dilakukan pengecekan ternyata informasi yang saya minta tidak tersedia dengan kata-kata under construction, dan ada lagi yang disebutkan bukan wewenangnya untuk memberi. Padahal undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik disosialisasikan sendiri oleh pihak pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan Komisi Informasi, sedang di Provinsi disosialisasikan oleh Dinas Kominfo Provinsi yang bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi.
sejauh ini setelah 6 tahun efektif Undang-Undang Keterbukaan informasi publik belum memberikan dampak yang positif bagi perkembangan Keterbukaan informasi publik, yang hanya di level tertentu yang bersifat pencitraan atau basa-basi. Hal ini dapat terlihat ketika ada setiap calon pemimpin wilayah tak satupun yang menyatakan secara resmi untuk mendukung keterbukaan informasi publik terkait anggaran yang akan dipergunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahannya.
Hal ini saya ungkapkan bahwa dalam penjelasan dari undang-undang tersebut bahwa Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mempunyai fungsi atau peran yang strategis untuk mencegah tindakan KKN bagi setiap pejabat yang berada di lembaga-lembaga publik yang mamanfaatkan anggaran negara atau daerah identito adalah uang rakyat atau harta rakyat.
Apabila ada Badan Publik yang siap melaksanakan keterbukaan informasi publiknya akan memberikan angin segar bagi rakyat bahwa badan publik tersebut adalah lembaga yang bertanggung jawab karena sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Badan publik tersebut mengumumkan Informasi Publik baik secara berkala ataupun setiap saat bilamana di perlukan oleh setiap orang atau sekelompok orang.
Fakta yang ada sementara ini masih sulit untuk diterima Badan Publik apabila ada warga negara atau kelompok warga negara yang memerlukan informasi publik, mengingat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa tujuan diberlakukan Undang-Undang tersebut adalah untuk menarik atau meningkatkan partisipasi setiap orang atau sekelompok warga negara RI untuk melakukan pengawasan kebijakan publik dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban sampai pada akibat yang timbul dari kebijakan tersebut. Dasar untuk memberikan partisipasi masyarakat tersebut adalah terfokus tersedianya dana yang dialokasikan kepada pejabatnya untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan kesepakatan perencanaan antar instansi melalui pejabat perencananya yang ditetapkan melaluii peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sesulit apapun saya percaya tidak selamanya mendung itu kelabu, karena dari ada waktunya kelak Badan Publik secara moral akan meningkatkan kinerjanya dan akuntabilitasnya dan siap untuk membuka diri baik diminta atau tidak diminta....wallahu wa'lam bisawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H