Mohon tunggu...
Gani Bazar
Gani Bazar Mohon Tunggu... profesional -

selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Transparansi Cegah Tindakan Korupsi Menuju Pemerintahan yang Good Governance

5 September 2014   08:02 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:34 3112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1409853719353303558

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian  yang sangat penting  dalam  kehidupan masyarakat, namun menjadi lain ketika berbeda kepentingan   antara mereka yang memiliki informasi publik  dengan mereka yang memerlukan informasi tersebut , tentu akan banyak alasan mengapa lembaga publik itu  menyimpan informasi  yang ada padanya dan merahasiakannya agar supaya informasi tersebut tidak dapat diketahui oleh pihak lain. Dua hal ini menjadi sesuatu yang sifatnya  antagonis,padahal keterbukaan informasi publik dinegara ini sudah sangat jelas dengan adanya undang-undang yang mengatur keterbukaan informasi publik yaitu undang-undang nomor 14 tahun 2008, berikut dengan peraturan pelaksanaannya. Bahkan untuk mendorong terlaksananya undang-undang tersebut membentuk lembaga independen yaitu Komisi informasi publik. Maksud dan tujuan dibentuknya undang-undang tersebut adalah untuk menjamin setiap orang atau setiap warga negara Indonesia, atau lembaga hukum Indonesia  yang membutuhkan informasi publik agar dapat mengaksesnya dengan mudah, cepat dan cara yang sederhana serta memperoleh informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Tata cara memperoleh informasi diatur melalui peraturan komisi informasi publik yang dibentuk undang-undang dengan menciptakan peraturan berupa standar pelayanan informasi publik. Apabila ada sengketa antara pemohon pengguna informasi publik maka komisi informasi tersebut harus menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa sampai tuntas jika diperlukan sampai dengan tingkat banding atau kasasi dipengadilan Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian Sengketa informasi di tingkat banding atau kasasi. Praktek transparansi di Indonesia telah diakui oleh masyarakat Internasional, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono bersama Perdana Menteri Inggris David Cameron menjadi ketua bersama (co-chair)dalam Gerakan Open Goverment Partnership (OGP) periode 2012-2014, OGP adalah gerakan negara-negara yang menyatakan dirinya terbuka dideklarasikan pada tanggal 28 September 2011 di New York pada saat itu beranggotakan 58 negara, pada saat itu juga tanggal 28 September menjadi hari informasi yang disebut dengan Right to know day atau Hari Hak untuk Tau. Semenjak tahun 2013 gerakan OGP ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Negara Republik Indonesia juga telah menempatkan diri pada peringkat ke 62 diseluruh dunia ketika adanya Open Budget Survey yang dilakukan 2 tahun sekali dan menghasilkan Open Budget Index (OBI),yang membuat Indonesia menempati posisi terbaik di Asia Tenggara dalam keterbukaan informasi anggaran. Pada masa itu juga lembaga Internasional yang berpusat di Canada suatu organisasi keterbukaan informasi yaitu Freedom of Information Network (FOI Network) menempatkan Indonesia pada rangking ke 24 dunia diatas (Amerika dan Inggris) sebagai negara yang memiliki regulasi transparansi yang mengatur hak atas informasi (right to know) secara komprehenshif dan efektif menerapkan undang-undang kebebasan informasi (Freedom of Information Act). Hal ini membuktikan bahwa negara kita adalah negara hukum yang perduli dengan hak-hak azasi manusia karena hak informasi itu adalah hak dari setiap warga negara dan hal ini diungkapkan dengan jelas oleh undang-undang tersebut  bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi mengisyaratkan adanya suatu pemerintahan yang jujur dan akuntabel,suatu pemerintahan yang profesional dan dapat dipertanggung jawabkan didepan rakyat melaluibperwakilannya.. Sehingga dengan demikian mengandung dampak meningkatkan produktifitas kinerja aparatur pemerintahan dan menjadikan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan pemerintah melalui keikutsertaannya dalam merencanakan kebijakan yang dilakukan badan publik, pelaksanaan kebijakan dan pengawasan serta pertanggung jawaban kebijakan publik, dan juga memberdayakan masyarakat dan memberikan peluang meningkatkan potensi melalui peningkatan tehnologi dan komunikasi yang ada bersama dengan penyelenggara kebijakan publik. Indikator suatu pemerintahan yang good governance adalah pada proses pelaksanaan kegiatan di setiap lembaga publik adalah melaksanakan aktifitas yang transparan dimulai dari perencaaan anggaran,pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan keuangan, serta pertanggung jawaban dan akuntabilitas pelayanan publik termasuk juga ketika menghadapi Pemilu untuk memilih para calon-calon pemimpin dinegeri ini melalui penyelenggaraan pemilihan umum. Proses transparansi itu adalah terselenggaranya aktifitas dimana setiap orang atau badan publik yang memiliki informasi publik berkewajiban membuka dan mengakses informasi publik hingga setiap orang atau badan publik yang ingin medapatkan atau menggunakan informasi tersebut dapat memperolehnya dengan mudah dan cepat serta murah dan informasi tersebut akurat dan tidak menyesatkan. Dalam proses demokrasi di negara hukum yang demokratis ini maka proses transparansi menjadi sesuatu yang mutlak diperlukan. Dalam proses demokrasi sebelum pemerintahan di reformasi seperti saat ini maka demokrasi yang diselenggarakan pada saat itu masih merupakan demokrasi yang bersifat prosedural. Namun pada saat ini demokrasi yang dilakukan adalah demokrasi atas dasar kedaulatan rakyat, rakyat harus tahu dengan jelas dan dilindungi hak nya untuk memperoleh informasi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, jadi substansi pada pemilu tersebut harus transparan dan diminta atau tidak diminta maka lembaga KPU berkewajiban untuk mempersiapkan dan menyediakan pengumuman dan tahapan penyelenggaraan pemilu, sampai dengan paska penyelenggaraannya. Besarnya biaya pemilu dan realisasi pertanggungjawaban laporan keuangan harus diaudit oleh lembaga auditor yang ditunjuk. Demikian juga besarnya bantuan kampanye yang diterima oleh partai-partai politik harus dilaporkan kepada KPU dan dapat diakses oleh setiap orang warga negara indonesia atau badan publik yang membutuhkan informasi tersebut. Makna yang terkandung dalam Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bahwa setiap badan publik harusmembuka informasinya baik diminta maupun tidak diminta dengan cara mengumumkan informasi melalui media elektronik atau media cetak ataupun papan informasi dilembaga publik tersebut. Badan publik menurut Undang-Undang ini adalah lembaga-lembaga eksekutif, lemabaga-lembaga legislatif, lembaga-lembaga peradilan serta lembaga-lembaga non pemerintah yang baik secara keseluruhan atau sebagian kegiatannya dibiayai oleh APBN atau APBD ataupun bantuan masyarakat atau bantuan luar negeri lainnya. Badan publik tersebut wajib membuka informasi publik yang ada padanya, mengenai keberadaan lembaga publik tersebut,rencana kebijakan dan target capaian kinerja lembaga termasuk didalamnya budget atau anggaran yang telah disusun dengan membuka akses informasi anggarannya, perencanaan dan realisasi serta pertanggung jawaban keuangan,disertai besaran capaian dan kinerja yang diperoleh menurut ukuran tertentu. Jelas apabila lembaga-lembaga publik dalam dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi nya dapat memberikan peluang kepada setiap orang yang menjadi warga negara atau badan publik lain untuk dapat meyakinkan kepada setiap orang dengan membuka informasi publik tanpa syarat apapun, kecuali jika memang informasi yang dikecualikan, maka wajib bagi badan publik tersebut untuk merahasiakan dan menjaganya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Didalam fungsi-fungsi manajemen pemerintahan mulai dari perencanaan penyusunan program dan anggaran harus terbuka bagi masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat. Penyelenggaraan rapat-rapat guna menyusun kebijakan publik para tokoh masyarakat, masyarakat independen atau organisasi profesi agar dapat diikut sertakan dan diberi kesempatan untuk menyampaikan gagasan-gagasan terbaik bagaimana suatu kebijakan publik itu ditetapkan. Pembentukan visi misi seharusnya bersama masyarakat agar masyarakat mengetahui dengan jelas kebijakan apa yang ada, dengan demikian mereka akan dapat memastikan seberapa jauh capaian yang akan dicapai oleh pemerintah dan memberikan kewenangan yang luas bagi masyarakat untuk mengawasi jalan nya pemerintahan secara transparan. Terutama sekali dalam kerangka mengawasi penggunaan keuangannegara atau daerah (APBN/APBD) penting menjadi sorotan utama yaitu dimulai dari penetapan atau pengesahan anggaran yaitu Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ketika melakukan rapat-rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutifnya, sudah sepatutnya jika penyusunan anggaran atau sidang-sidang komisi melibatkan masyarakat indenpenden (tokoh masyarakat,aktifis LSM,lembaga profesi lain) sehingga tidak memberi peluang terjadinya penyimpangan dalam menetapkan prioritas anggaran secara objektif. Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah merupakan bagian dari keterbukaan informasi, pemerintah harus menjamin hak warga negara RI untuk dapat mengikuti setiap rapat dimuka umum untuk membahas semua kebijakan publik yang akan mempengaruhi tata kehidupan masyarakat.

Sudah resiko kalau melibatkan masyarakat maka pemerintah harus menyediakan ruang yang lebih luas, dan waktu yang disediakan untuk melibatkan partisipasi masyarakat, dibandingkan dengan kegiatan rapat-rapat yang lalu mengingat kegiatan ini sudah mereformasi dalam bidang penyusunan anggarannya. Hasil kebijakan penyusunan anggaran tersebut diumumkan pada masyarakat luas baik melalui media cetak atau media elektronik on-line. Makna reformasi keterbukaan informasi pada pelaksanaan anggaran pada badan publik selaku penanggung jawab anggaran/penanggung jawab kegiatan hendaknyamelibatkan masyarakat ketika menyusun rencana anggaran fisik atau non fisik di lembaga publik tersebut agar masyarakat dapat mengontrol apabila kegiatan yang dilakukan badan publik terkait berapa besaran proyek yang ditetapkan dan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek sesuai hasil survey besaran dana yang dibutuhkan untuk proyek tersebut , didaerah mana lokasi proyek, volume pekerjaan proyek,sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan proyek serta target waktu dan kualitas proyek harus sesuai sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.

Ciri-ciri bahwa proyek itu berhasil ialah;

1.Proyek itu dilaksanakan dengan perencanaan yang benar, dimulai dari penempatan lokasi fisik proyek yang berazaskan kemanfaatan, seringkali proyek fisik itu ditempatkan karena diintervensi oleh pihak lain dan menimbulkan rasa ketidak adilan dari pihak lain, sehingga pelaksanaan proyek tersebut tidak mendapat dukungan masyarakat dan bahkan ketika proyek fisik itu setelah jadipun maka proyek fisik tersebut ditelantarkan tidak ada pemeliharaan dikarenakan proyek itu tidak bermanfaat bagi masyarakat penggunanya,apalagi kalau pengadaan proyek hanya didorong oleh praktek penggunaan anggaran yang bermotifkan hanya karena keinginan memperoleh kekayaan peribadi sipenguasa anggaran. Hal ini tidak mungkin terjadi jika masyarakat dilibatkan dalam perencanaan mulai dari menempatkan lokasi proyek maupun menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)atau bestek proyek yang disusun oleh Badan Publik terkait dan standar harga baik material proyek,besaran atau volume pekerjaan secara terbuka diumumkan oleh pelaksana proyek termasuk hari kerja dan upah kerja yang dibutuhkan dalam perencanaan proyek tersebut. Dalammenetapkan RAB maka pihak manajemen proyek harus memperhitungkan besaran pajak yang harus dibayar oleh pelaksana borongan berupa PPN/PPH sebesar 11,5% bea meterai atau uang jaminan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,yang selanjutnya perkiraan keuntungan untuk pemborong pekerjaan tidak lebih dari 5% nilai kontrak. Pada akhirnya tidak boleh ada volume proyek yang terpotong selain dari pengurangan volume tersebut tadi. Jika ini terjadi maka kualitas proyek menurun dan penyimpangan kualitas adalah tindak pidana yang dapat dikatagorikan tindak pidana korupsi. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa proyek fisik yang dilaksanakan dihampir seluruh kegiatan disetiap badan-badan publik hanya mencapai tertinggi adalah pada level 45% saja, ini berarti kegiatan fisik itu kualitasnya sudah banyak menurun, tidak jarang jika daya tahan bangunan fisik tersebut tidak mencapai usia proyek yang seharusnya. Mengapa ini bisa terjadi? Hal ini saya tidak heran dikarenakan pengawasan baik eksternal maupun internal tidak jalan atau efektif,karena pengawasan yang dilakukan hanya sebatas administrasi diatas meja. Kebanyakan pengawas ekstern seperti halnya Badan Pengawas Keuangan (BPK) ataupun Inspektur Jendral atau Inspektur Daerah hanya melakukan pemeriksaan administrasi ketika datang lalu langkah pertama menutup pembukuan yang dikelola bendaharawan proyek, meneliti surat pertanggung jawaban atas pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh manajemen proyek, hasil verifikasi pengawas yang membidangi keuangan ketika pengeluaran-pengeluaran sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkenaan dengan syarat-syarat pengeluaran keuangan yang berlaku maka pembukuan yang ditutup dapat dibuka kembali sesuai dengan hasil pengesahan dari sipengawas tersebut. Sedangkan pengawasan fisik kebanyakan dilakukan hanya formalitas saja,ketika pemeriksaan fisik dilakukan oleh pengawas yang membidanginya temuan-temuan bestek yang tidak sesuai dapat dinegosiasi sehingga terjadi bargaining,maka lolos lah proyek tersebut dari pengawasan, sementara masyarakat yang menerima proyek dengan kualitas rendah itu tinggal menonton saja dan mengeluh. Tidaklah heran dengan diundangkan nya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ketika seseorang warga negara atau Lembaga Sosial Masyarakat yang ingin berpartisipasi untuk melakukan pengawasan sesuai dengan jiwa Undang-Undang keterbukaan informasi publik itu ternyata menghantui badan-badan publik. Mereka kebanyakan tidak siap menerima amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang memberi hak kepada setiap orang warganegara RI atau setiap Badan Publik untuk memperoleh informasi publik kecuali informasi yang bersifat rahasia yang secara tegas bahwa informasi yang dikecualikan bersifat rahasia telah diatur pada pasal 17 UUKIP. Ketika diantara mereka meminta informasi berkaitan dengan Datar Isian Proyek (DIP) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bendaharawan mereka menolaknya dengan alasan bawa DIP,DPA atau SPJ adalah dokumen pemerintah dan bersifat rahasia, padahal informasi tersebut bukanlah informasi publik yang bersifat rahasia seperti yang diatur dalam pasal 17 UU KIP. Inilah yang dimaksud jiwa UU KIP itu mendorong agar setiap badan publik siap diminta oleh setiap orang, sebab jika badan publik melaksanakan kegiatan dengan jujur atau tak ada kecurangan keuangan dibadan publik tersebut tentu mereka siap tanpa ragu-ragu memberikan informasi publik yang diminta.

2.Dalam pelaksanaan tender harus melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung atau membuka pelelangan proyek dengan sistem on-line, yang diumumkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait. Dalam pelelangannya secara tranparan mengumumkan besaran volume proyek dan jumlah harga atau biaya proyek yang ditetapkan, serta jadwal waktu pelaksanaan dan batas waktu penyelesaian proyek. Dalammembuat suatu perjanjian atau kontrak kerja kepada pihak ketiga maka pimpinan proyek harus menentukan kepastian hukumnya,syarat-syarat tehnis yang jelas,tahapan-tahapan dan batas waktu pekerjaan serta denda keterlambatan,serta pengadilan negeri yang ditunjuk dalam perjanjian tersebut ketika terjadi perselisihan. Fakta bahwa pada setiap pelelangan proyek banyak terjadi pelelangan yang sudah diatur pemenangnya, dan peserta yang lain hanya menjadi peserta formalitas pelelangan atau tender. Sehingga dengan pelelangan formalitas ini tentu akan berakibat merugikan keuangan negara,karena akan banyak terjadi markup harga atau menurunnya kualitas fisik proyek.

3.Masyarakat berhak untuk mendapatkan dokumen Daftar Isian Proyek atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran untuk yang didaerah dikarenakan dokumen tersebut adalah milik publik dan bukan dokumen yang bersifat rahasia. Daftar Isian Proyek (DIP) adalah dokumen besaran proyek yang diberikan Pemerintah Pusat kepada daerah berupa perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah berdasarkan Undang-Undang perimbangan keuangan daerahn yang disalurkan melalui dana dekonsentrasi atau dana Alokasi Khusus (DAK) disetiap Provinsi sesuai dengan kebutuhan daerah dengan melihat luas wilayah dan jumlah penduduk yang ada didaerah, oleh karena itu wajarlah bagi setiap warga negara untuk dapat melihat atau memperoleh informasi tentang DIP disuatu daerah guna pengawasan langsung oleh setiap warga negara RI ,sedangkan DPAadalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran, suatu dokumen kegiatan Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD-SKPD) yang dibiayai APBD Provinsi /Kabupaten/Kota berdasarkan azas outonomi daerah. Masyarakat juga berhak untuk meminta copy dokumen pertanggung jawaban keuangan atau surat pertanggung jawaban (SPJ) keuangan bendaharawan karena spj itu adalah informasi publik yang harus disediakan atau diberikan kepada seseorang yang memerlukannya.

4.Suatu proyek seharusnya dilaksanakan oleh managemen sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan fungsi dan tugas pokok masing-masing personil yang ditunjuk harus mandiri tidak dibawah pengaruh indevidu lainnya , dengan cara apapun intrik-intrik yang menggoda atau menekan,maka personil itu harus mampu menunjukkan kemampuan dengan integritas yang tinggi, memiliki jiwa profesional dengansikap mental yang kuat, jujur dan adil, serta memahami bahwa penyalah gunaan wewenang adalah perbuatan melanggar hukum. Dia harus menyadari sepenuhnya bahwa suatu proyek yang direncanakan dan dibangun adalah untuk kepentingan umum ,oleh karena nya ia harus membuka diri sesuai dengan azas keterbukaan informasi publik bahwa ia harus membuka akses informasi secara cepat,tepat,murah dan tidak menyesatkan , sehingga pelaksanaan tugas yang menjadi kewajibannya dibidang tugasnya secara proporsionalitas dia menyelesaikan tugas dan hasil pekerjaan dipertanggung jawabkan dalam manajemen proyek itu. Kalau semua personil yang ada dalam manajemen organisasi proyek berperilaku yang sama dalam organisasi tersebut maka proyek tersebut akan sangat bermutu,karena proyek menjadi efektif dan efisien.

Keterbukaan informasi publik ditampilkan juga dalam standar operasional prosedur ketika Badan publik yang mempunyai kewenangan untuk itu dan membuka akses informasi publik dalam pemberian izin bentuk apapun. Didalam pemberian izin untuk memberikan investasi baik yang menjadi kewenanganpemerintah pusat atau kewenangan pemerintah daerah, menentukan pemberian izin hendaknya membentuk kepanitiaan yang melibatkan masyarakat aktifis yang bergerak dibidang investasi tersebut hal ini dimaksudkan agar dilokasi proyek yang akan mempengaruhi kebaikan dan keburukan diwilayah lokasi itu dapat diantisipasi masyarakat dan seharusnya memberikan nilai yang lebih besar untuk masyarakat lingkungan itu daripada menguntungkan pemerintah saja dan pengembang saja sehingga hanya sepihak, jika ini terjadi akan menimbulkan reaksi dan memiskinkan rakyat semata.

Dalam hal proses rekruitmen Sumber daya Manusia (SDM) untuk kepentingan pemerintah khusus nya dalam hal penerimaan calon pegawai negeri sipil hendaknya perencanaan kebutuhan pegawai dibahas bersama masyarakat, dan untuk efektif pembahasan agar dibahas secara rinci pada kesempatan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan nasional atau daerah atau dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMPD), jadi masyarakat sejak awal mengetahui adanya kebutuhan Pegawai berdasarkan analisis berapa jumlah pegawai diperlukan,dalam bidang tugas apa,sampai berapa tahun kebutuhan pegawai dapat dipenuhi di badan publik terkait. Pelaksanaan rekruitmen harus terbuka, dalam hal mengumumkan adanya penerimaan pegawai dalam waktu yang cukup bagi calon peserta test untuk memenuhi syarat-syarat administrasi yang diperlukan. Pengumuman penerimaan melalui media cetak sejak awal sampai penutupan pendaftaran dan pengumuman hasil penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran Calon Peserta test memungkinkan melalui inter net atau e-mail dan dibolehkan bagi calon peserta test secara langsung kepada sekretariat penerimaan Calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dalam hal pelaksanaan atau action dari test para peserta harus objektif menciptakan kompetisi yang sehat dan mendorong sumber daya manusia yang kompeten mempunyai integritas yang tinggi. Disini membutuhkan Tim seleksi yang solid berwatak independen dan kuat tidak mudah di intervensi pihak lain oleh karena itu Tim seleksi seharusnya tidak ada lagi unsur-unsur dari Pemerintahan melainkan dari profesi luar yang terdiri dari profesi akademisi,unsur tokoh-tokoh masyarakat, unsur advokasi atau profesi lain yang membidangi secara tehnis perekruitmenannya. Untuk membuktikan kejujuran tim seleksi semua orang dilindungi haknya untuk dapatmelihat, mengawasi tatacara proses rekruitmen, bahwa setiap orang berhak meminta informasi baik secara lisan atau copy informasi peserta yang mengikuti test,daftar kehadiran peserta,dan setiap orang berhak untuk meminta hasil test kesehatan fisik atau fisiologi dan test wawancara setiap peserta dan setelah test dilaksanakan maka setiap orang dapat meminta copy soal2 test tertulis,serta kunci jawaban test, serta jawaban soal yang dikerjakan oleh peserta test tersebut. Demikian juga setelah diumumkan peserta test yang dinyatakan lulus, setiap orang berhak untuk menerima copy jawaban dan pemeriksaan oleh tim pemeriksa hasil jawaban apabila diminta.

Demikian halnya ketika legislatif menjalankan peran sebagai penentu pengesahan anggaran, dalam penyusunan anggaran disetiap pembahasan anggaran dengan pihak eksekutif, disini sangat membutuhkan komitmen yang tinggi dari pihak legislatif demikian juga pihak eksekutif untuk tidak mempermainkan uang rakyat atau menghianati uang rakyat,karena pengawasan atas penyimpangan pada tempat ini sulit membuktikan akan adanya perselingkuhan antara pihak eksekutif dan legislatif tak dapat dilihat atau dipantau oleh kasat mata. Mereka yang dipihak eksekutif memberikanuangnya kepada pihak legislatif ataupun menjanjikan sesuatu agar dapat meloloskan anggaran yang diusulkannya meskipun program tersebut berakibat menyimpangnya program yang seharusnya. Disinilah pengawasan terjadi buah dari perselingkuhan hanya dapat terjadi pada akibatnya dimana program tidak menjangkau target atau sasarannya,atau ketika pertanggungjawaban tidak dapat ditunjukkan kecuali terjadinya persekongkolan yang masif,sistematis dan terstruktur menggerogoti kekayaan negara yang identito harta rakyat. Jika ini terjadi maka kekuasaanlah yang berlaku,hukum hanya menjadi alat penguasa demi menutupi nafsu korup sehingga kekuasaan atau kedaulatan rakyat sudah tidak diindahkan lagi. Dalam forum Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dimana Jokowi calon Presiden terpilih pada pertemuan tersebut mengatakanProgram Swasembada Pangan yang diamanatkan sebagai salah satu upaya mensejahterakan rakyat adalah bukan merupakan sesuatu yang sukar untuk mencapainya, karena sederhana saja jika selama ini produksi padi dinegeri ini baru mencapai rata-rata 4 ton padi setiap hektar sementara dengan varitas unggul bisa mencapai 8 ton per hektar,namun tidak semua petani menggunakan varitas unggul tersebut dalam hal ini tentu ada yang salah, mengapa tidak semua petani dapat menggunakan varitas unggul tersebut. Tentu saja jika dalam implementasinya sudah banyak yang meng intervensi mulai dari pengadaan benih atau kualitas benih sekalipun sudah tidak memenuhi standar benih yang sertifikasi ,lalu dari segi pengadaan dan penyebaran benih kepada petani tidak sampai sesuai dengan kebutuhannya. Disektor produksi inipun bermasalah jika komitmen semua pihak tidak secara sungguh-sungguh melakukan pengawasannya. Bendungan pengairan untuk intensifikasi sawah ataupun perluasan sawah banyak program yang muncul asal proyek, karena penempatan proyek untuk mengairi atau membuat sawah dimana sumber airnya tidak ada atau tidak cukup tersedia,sehingga proyek itu gagal,pembuatan sawah yang tidak tersedia air sawahnya,ini banyak terjadi dipedesaan dimana petaninya sediri tidak tahu bawa ditempatnya ada proyek pencetakan sawah, dalam pemerintahan baru dengan revolusi mental ini tidak boleh terjadi lagi. Diakui atau tidak diakui bahwa dinegeri ini pada setiap sektor tidak ada yang bebas dari masalah korupsi,penyalah gunaan kewenangan,atau sistem persekongkolan, barangsiapa birokrat yang loyal pada pimpinan dalam arti subyektif maka dialah yang mendapatkan karir dan prestasinya. Disektor agama saja dimana sektor yang mengolah moral tidak luput dari korupsi, kasus pengadaan Al-qur’an dan yayasan dana umat haji diselewengkan dan menyeret pejabatnya yang ada dikementrian agama keranah hukum atau pengadilan.

Tidaklah mengherankan apabila muncul permasalahan ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UUKIP) diundangkan lalu implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik ini menjadi tersendat,bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Pemerintah ini mengamanatkan dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun ternyata sampai dengan tahun keempat diperlakukan UUKIP ini sekarang Tahun 2014, ternyata belum semua badan publik yang membentuk PPID nya, karena PPID inilah wadah dimana informasi itu diadakan, diolah, disimpan dan disediakan oleh Badan Publik , sedang PP tersebut meamanatkan bahwa PPID harus dibentuk sejak tanggal 22 Agustus 2010. Dalam pasal 38 peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sebagai bagian dari sistem informasi dan dokumentasi,mewajibkan Badan Publik untuk membuat peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik, dan standar operasional yang ada masih dalam batas prosedural belum substansi sehingga berpeluang memberikan kesewenang-wenangan dalam pelayanan publik, standar biaya yang tidak jelas, target waktu yang tidak ditentukan mengakibatkan masyarakat kebingungan dalam mendapatkan pelayanan publik. Upaya sosialisasi untuk implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) telah dilakukan namun belum sepenuhnya menjangkau wilayah keterbukaan informasi publik dimaksud hal ini terlihat bahwa Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi yang dibentuk demikian juga standar operasional nya masih belum significan melaksanakan norma-norma keterbukaan informasi publik karena masih sebatas wacana, implementasi undang-undang tersebut masih sebatas menunggu instruksi pihak atasan badan publik terkait. Disamping belum seluruh badan publik membentukPejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi dan standar operasional layanan informasi publiknya, namun yang telah memiliki memiliki Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi dan standar operasionalnya pun belum dilaksanakan sepenuhnya, terbukti dengan belum didukungpembiayaan yang memadai dengan alasan anggaran yang terbatas, padahal undang-undang tersebut dibentuk guna menunjang pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien menuju pemerintahan yang jujur dan berwibawa bebas dari korupsi dan kolusi serta nepotism. Apabila keterbukaan informasi publik diselenggarakan dengan seksama sesuai dengan ketentuan undang-undang keterbukaan informasi publik pastilah pemerintahan menjadi pemerintah yang good governance. Pengawasan oleh badan publik terkait dengan pelaksanaan undang-undang ini masih sangat tipis dan responnya masih sangat kecil hal ini dikarenakan komitmen para pejabat yang belum ada untuk melaksanakannya, tentu kita faham apabila undang-undang ini secara meluas diterapkan di lembaga-lembaga publik tersebut maka para pejabat tidak mendapat peluang untuk meraih penghasilan peribadi yang lebih dari gaji dan uang kehormatan atau remunerasi yang ditentukan sesuai undang-undang. Badan publik dalam undang-undang ini adalah lembaga-lembaga eksekutive, lembaga legislative, lembaga-lembaga yudicative dan lembaga-lembaga non pemerintah yang dibiayai oleh APBN/APBD atau bantuan masyarakat baik yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Para pengawas baik pengawas ekstern pemerintah atau Badan Pengawas Keuangan dalam hal ini BPK agar lebih intens untuk memperhatikan sejauh mana undang-undang ini dilaksanakan oleh lembaga-lembaga publik dalam notifikasi-notifikasinya ketika melakukan pengawasan hendak nya tercantum komen yang menekankan adanya kesungguhan lembaga publik melaksanakan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dilembaga yang diawasinya , dan hendaknya merupakan temuan yang derajatnya sama dengan temuan pengeluaran-pengeluaran dana dan kodisi fisik maupun non fisik yang dipersyaratkan serta ancaman administratif kepada lembaga-lembaga publik yang tidak melaksanakan. Kita berharap kepada warganegara indonesia yang menginginkan informasi publik pada BPK dapat menemukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK tersebut seperti apa yang saya sampaikan dalam penulisan ini. Materi keterbukaan informasi dalam undang-undang ini bahwa badan publik harus menempatkan informasi yang ada pada badan publik terkait dengan keberadaannya, kinerja dan capaian kinerjanya, laporan keuangan dan pertanggung jawaban, serta laporan harta kekayaan para pejabat nya, baik diminta maupun tidak diminta lembaga publik mengumumkan informasi publik melalui web site nya dan media cetak atau dokumentasi yang jelas, serta untuk menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik maka lembaga publik memiliki tempat yang husus untuk melayani informasi publik paling tidak meja informasi publik. Pembuatan web site dilembaga publik menjadi kebutuhan yang mendesak, namun fitur-fitur harus dirancang sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan dalam pasal 9 sampai dengan 16 dan daftar informasi publik yang bersifat rahasia sesuai dengan pasal 17 undang-undang keterbukaan informasi publik tersebut. Demikian juga para pengawas internal lembaga Pemerintahan seperti halnya Inspektur Jenderal di pemerintahan tingkat pusat, Inspektur Daerah ditingkat Provinsi Kabupaten/Kota mereka harus lebih inten untuk memantau mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang tersebut yang tercermin pada kinerja dan akuntabilitas lembaga- lembaga publik. Oleh karena para pengawas tidak jelas lembaga pengawas untuk para pengawas maka pengawasan built in control pada lembaga ini perlu ditingkatkan melalui integritas yang tinggi pada setiap personil tersebut, walaupun pada akhirnya akuntabilitas itu dapat telihat pada tingkat capaian kinerja lembaga-lembaga publik secara keseluruhan melalui pertanggungan jawaban pimpinan lembaga pada ahir tahun kerja, masyarakat pasti tahu sejauh mana keterbukaan informasi publik dilaksanakan dimasing-masing lembaga publik. Efektifitas keterbukaan informasi publik sangat tergantung kepada komitmen semua pihak, sebab jika diantara pihak tidak merespon keterbukaan informasi publik maka capaian kinerja lembaga-lembaga publik tidak akan tercapai sesuai dengan ide keterbukaan informasi publik. Para jaksa, polisi, hakim dan advocat adalah para penegak hukum harus peka dan bersama-sama peduli dengan keterbukaan informasi publik dan ini pasti membutuhkan indevidu-indevidu yang teruji,kredibel dan integritas yang tinggi guna meningkatkan kejujuran kerja keras demi perubahan untuk pembangunan bangsa ini. Karena undang-undang ini merupakan jalan untuk menuju kepada pemerintahan yang bersih dan mencegah korupsi. Kalau tidak sekarang ya akan berlarut-larut lah kondisi yang ada selama ini semenjak bangsa Indonesia merdeka korupsi merajalela dimana-mana tidak saja ditingkat birokrasi sampai kepada para legislator dipusat dan didaerah. Dampak korupsi yang mengakibat kan pengaruh yang sangat significan kaitannya dengan penyalah gunaan wewenang, suap menyuap dalam setiap penyelesaian adminstrasi dikalangan birokrasi mempengaruhi sikap mental dikalangan masyarakat terjadinyakesenjangan dan kemisikinan dikalangan masyarakat bawah, sangat relevan apabila terjadi Pemilukada, pemilu legislatif, atau bahkan pilpres masyarakat membutuhkan uang suap untuk mencoblos salah satu calon yang diunggulkan, sehingga secara berantai dan cyclus kehidupan manusia indonesia dilumuri oleh lumpur korupsi dan kalusi serta nepotism, dan sebaliknya mereka yang telah berhasil memungut suara dan menduduki kekuasaan maka ia pasti akan menguras harta rakyat yang ada pada keuangan negara atau daerah. Saya setuju dengan pernyataan calon Presiden terpilih Joko Widodo dengan pernyataan revolusi mental, karena mental indevidu-indevidu itu merupakan unsur atau elemen dari kumpulan budaya masyarakat, jika setiap indevidu yang memiliki budi dan daya hanya berfikir untuk kepentingan peribadi maka semua orang akan saling memperebutkan keuntungan peribadi saja, sehingga yang muncul kepermukaan adalah sikap mental yang korup tidak perduli apakan tindakannya akan merugikan orang lain, apalagi jika seseorang berada pada posisi kekuasaan yang memudahkan baginya untuk merongrong uang negara ia merasa bahwa uang tersebut bukan milik orang perseorangan, padahal uang negara atau uang daerah itu adalah uang untuk membangun kepentingan semua orang. Dampak yang muncul karena perbuatan korupsi itu bersifat multiplier effect , secara langsung negara tidak dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan yang direncanakan karena uangnya telah digerogoti pejabat yang tidak bertanggung jawab,karena negara tidak dapat membangun masyarakat menjadi stagnant dan perbaikan kehidupan terbengkalai menimbulkan sikap apatis dari rakyat dan akibatnya rakyat yang apatis itu tidak lagi perduli kepada rezim yang memerintah, hal ini mengakibatkan pula koruptor semakin menjadi-jadi dan mendorong setiap kegiatan di birokrasi terjadi malpraktek seperti suap dan grafitasi dikalangan antar birokrat atau antar masyarakat dan birokrat. Dialam keterbukaan informasi inipun hampir disemua sektor baik dikalangan eksekutive,legislative dan yudicative banyak terjadi praktek-praktek penyimpangan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme walaupun banyak diantara para pejabat yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah diajukan kemuka pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) namun tindakan KPK ini tidak membuat kalangan pejabat untuk menyurutkan perilaku penyimpangannya. Dikalangan masyarakat bawah akibat dari praktek penyimpangan itu menimbulkan dampak negative dengan merosotnya perekonomian rakyat, meningkatnya kejahatan berupa penipuan, pemerasan, dan bahkan pencurian, pencurian dengan kekerasan, perampokan yang tidak jarang menghilangkan nyawa korban. Terjadinyadekadensi moral kenakalan remaja atau juvenile delinquency juga merupakan ekses dari perilaku para pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Revolusi mental itu mendorong setiap indevidu untuk komit terhadap sikap mental untuk tidak melakukan tindakan korup hususnya ditujukan kepada para penyelenggara negara dengan mempersiapkan dirinya agar pada setiap praktek penyelnggaraan negara secara tranparan dan terbuka memperbaiki mental dirinya dan mendorong bawahan agar berlaku jujur dan bersikap mental untuk bekerja penuh dengan etos kerja yang tinggi sehingga menghasilkan kinerja yang baik dan jujur serta bertanggung jawab. Membangkitkan rasa malu sehingga secara keseluruhan menjadi budaya malu bagi masyarakat baik para birokrat,politisi,pendidik dan para agamawan untuk tidak melakukan perbuatan korup. Hendaknya rasa malu didasarkan bahwa dari segi agama tindakan korup itu adalah perbuatan dosa, bahkan personal yang menangani keagamaan para kiayi, para ustad dalam soal korup ini pun masih banyak yang melakukan perbuatan tidak terpuji, para pendidik sekalipun yang seharusnya pelopor perbaikan budi pekerti namun mereka justru merusak budipekertinya sendiri tanpa merasa malu melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut., apalagi pada para birokrat, hakim dan penegak hukum. Peranan para pejabat politik atau pemerintahan atau para manager yang mengelola organisasinya sangat dipengaruhi oleh moral si pengelola atau sang pemimpin- pemimpin publik. Dalam perspektif islam bahwa keterbukaan itu adalah akhlaqul Karimah serta ketaqwaan kepada Allah sehingga dapat menjadi tembok yang kokoh agar tidak terperosok pada peraktek-peraktek yang ilegal dan tidak jujur ketika menerima amanah. Dalam surat Al-Maidah ayat 8 berbunyi ;’’Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil, dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil, berlakulah adil karena adil itu lebih dekat kepada takwa dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan’’. Revolusi mental itu perubahan yang drastis atas sikap mental yang sebelumnya ngoyo menjadi sikap mental yang bersih, jujur dan berwibawa disertai integritas yang tinggi tidak mudah tergoda oleh bujukan dan pengharapan-pengharapan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan demi memperkuat posisi kekuasaan peribadinya. Adanya budaya malu dalam diri peribadi seseorang yang menjadi personal kepemimpinan dalam hal bertindak yang salah seperti malu untuk melakukan tindakan korupsi karena adanya panggilan hati bahwa Allah Swt yang mengawasinya tetapi bukan manusia yang masih bisa dikelabuinya. Budaya dengan etos kerja yang lebih menjadi keteladanan bagi anak buahnya dalam memimpin organisasi.

Faktor-faktor mendorong keterbukaan informasi publik

1.Komitmen para stakeholders dalam hal ini para pejabat,politisi,para pengusaha dan masyarakat sangat menentukan terlaksananya implementasi UUKIP ini,siap sedia untuk mengumumkan dan menyampaikan informasi publik baik diminta ataupun tidak diminta. Bahwa dengan keterbukaan informasi publik secara sadar menunjukkan kepada masyarakat bahwa dengan jujur dia mempertanggubg jawabkan apa yang telah dilakukannya di badan publik terkait. Para pejabat,tokoh-tokoh masyarakat,pengusaha meng inisiasi keterbukaan informasi dikelembagaannya dengan mengadopsi UUKIP,terlebih lagi apabila ada permintaan informasi publik, agar badan publik mempersiapkan infornasi yang ada dengan menyediakan formulir isian bagi pemohon informasi publik,kapan informasi dapat disediakan,jenis informasi apa yang dapat diberikan sesuai dengan permintaan pemohon informasi publik dan dengan cara apa informasi akan diberikan, apakah dikirim ke alamat pemohon atau pemohon mengambil langsung dimeja termohon. Demikian juga baik perorangan atau badan hukum dengan UUKIP tidak ada keraguan lagi untuk meminta informasi publik yang ada pada badan publik tersebut sebaliknya badan publik yang menjadi termohon harus menyediakan informasi publik sesuai dengan azas keterbukaan informasi publik ialah cepat,mudah dan murah serta akurat.

2.Laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Laporan harta kekayaan pejabat negara sesungguhnya merupakan suatu alat pembuktian terbalik tentang seberapa besar penghasilan pejabat negara sejauhmana harta kekayaan tercatat setiap tahun dan wajib dilaporkan kepada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). KPK wajib meneliti perkembangan LHKPN tersebut lalu menandatangani LHKPN yang telah diverifikasi KPK dan disampaikan atau dikirimkan kembali kepada pemilik dokumen tersebut. Setiap tahun LHKPN bergerak dinamis berkurang dan bertambah secara konsisten mudah dilacak darimana harta kekayaan para pejabat didapat baik ia berupa uang tunai, tersimpan di Bang mana,harta kekayaan tetap luas tanah,besar bangunan berapa unit dan letak lokasinya disebutkan,demikian juga harta kekayaan bergerak mobil,motor dengan merk mesin nomor seri mesin juga tercatat dalam LHKPN tersebut.Jika LHKPN ini diawasi secara efektif oleh KPK, tentunya tidak akan ada celah bagi para pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi sehingga dengan demikian bagi pejabat publik yang benar-benar bersih tidak ada alasan baginya untuk menutup informasi publik yang berada dibawah kekuasaanya. Oleh karena itulah berharap kepada KPK agar LHKPNini tidak menjadi dokumen formalitas saja tetapi setiap LHKPN yang masuk hendak diverifikasi,dan diolah datanya,lalu dianalisis,dibuktikan kebenarannya melalui pemeriksaan lapangan. Pejabat yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN yang saya ketahui adalah; pejabat negara, adalah pejabat non karier atau yang bukan pegawai negeri sipil seperti misalnya Presiden/Wakil Presiden, Para Menteri atau yang setingkat Menteri,Kepala-Kepala Daerah, anggata-anggota DPR/DPD/DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan III-A s/d IV-E, atau bendaharawan pemegang Kas uang negara/daerah dengan plafon diatas 500 juta rupiah.

3.Penegakan hukum

Pada sisi penegakan hukum bahwaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah memuat ketentuan pidana mulai dari pasal 51 s/d pasal 57 UUKIP bahwa setiap orang dan Badan publik yang melakukan pelanggaran terhadap UUKIP diancam dengan sangsi pidana kurungan atau denda tergantung jenis pelanggaran terhadap informasi publik yang dilakukannya dan merupakan delik aduan. UUKIP membentuk lembaga independen atau Komisi informasi yang dibentuk undang-undang ini untuk menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi antara seseorang atau sekelompok orang yang disebut pemohon dengan badan publik yang selanjutnya sebagai termohon. Komisi informasi diberi kewenangan untuk mengadili sengketa informasi publik dengan menyusun atau menggali hukum acara sendiri untuk mengadili sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi. Dalam UUKIP bahwa upaya hukum banding dan kasasi sebagai upaya penyelesaian sengketa apabila putusan hasil ajudikasi nonlitigasi tidak memuaskan salah satu pihak yang berperkara. Ketua Majelis Komisioner sesuai dengan ketentuan UUKIP memberikan waktu selama-lamanya 14 hari kerja semenjak keputusan Majelis Komisioner diucapkan dalam sidang Majelis Komisioner yang berjumlah 3 atau 5 orang. Dengan adanya UUKIP terutama terkait dengan proses penyelesaian sengketa informasi publik Mahkamah Agung telah mengantisipasi agar tidak terjadi kevacuman dalam hukum acaranya maka Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor:02 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan. Pada intinya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2011 adalah mengatur kewenangan mengadili yang dilakukan oleh peradilan umum atau peradilan tata usaha negara dengan tata cara pemeriksaan yang dilakukan secara sederhana yang hanya terhadap putusan Komisi Informasi, tanpa proses mediasi. Pemeriksaan bukti hanya dapat dilakukan atas hal-hal yang dibantah salah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perlu oleh Majelis Hakim. Putusan pengadilan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum berupa membatalkan atau menguatkan putusan Komisi informasi dengan merujuk pada pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4.Sosialisasi

Upaya untuk mendorong partisipasi dan meningkatkan komitmen para stakeholders dilakukan dengan menggalakkan UUKIP itu dengan kampanye dan pengenalan azas dan penguatan keterbukaan informasi publik yang muaranya adalah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sosialisasasi dilakukan dengan berbagai bentuk antara lain ;

a)Diskusi kelompok, dalam suatu pertemuan-pertemuan dilakukan berkali-kali dalam waktu yang pendek mempengaruhi setiap orang untuk dapat memberikan opini atau pandangan dan upaya apa yang diperlukan untuk mendorong keterbukaan informasi publik tsb. Insiasi diskusi group sebaiknya dilakukan oleh badan publik itu sendiri karena didalam UUKIP sudah diatur adanya kewajiban badan publik untuk mengimplementasikan UUKIP, bahwa sejak 2 tahun setelah UUKIP diundangkan maka efektifitas UUKIP itu sudah harus dilaksanakan. Namun UUKIP itu sendiri oleh badan publik ibarat menyemburkan air keatas dan jatuh membasahi diri sendiri, bagaimana tidak perintah atau amanat yang disampaikan kepada badan publik itu membatasi ruang gerak para pejabat badan publik untuk tidak melakukan penyimpangan terutama dalam hal anggaran dan penyalah gunaan wewenang. Sehingga tidak mengherankan bahwa sosialisasi dengan inisiasi badan publik menjadi sangat terbatas dan tergantung kepada badan publik tersebut siap atau ihlas untuk melaksanakan UUKIP tersebut. Oleh karena badan-badan publik yang belum siap maka inisiasi diharapkan kepada lembaga-lembaga non publik seperti lembaga sosial masyarakat (LSM), mahasiswa-mahasiswa diperguruan-perguruan tinggi baik swasta maupun perguruan tinggi negeri, kelompok profesi seperti kelompok advokat, persatuan-persatuan dan asosiasi non partai,juga partai-partai politik yang mempunyai ide dan cita-cita pendukung aspirasi masyarakat.

b)Pada kampanye yang lebih tinggi dari diskusi maka dilakukan dengan seminar atau lokakarya, disini tergabung para elit politik atau para cendekiawan, mahasiswa, tokoh-tokoh masyarakat atau para ulama yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menggalakkan perlunya azas ketrerbukaan informasi publik, hasil seminar atau lokakatya itu menjadi acuan bagi setiap orang ataupun badan-badan publik untuk mengimplementasikan UUKIP. Bahwa setiap orang berhak untuk tahu yang menjadi hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang pada dasarnya memberikan jaminan kepeda setiap orang untuk dapat mengakses informasi publik bilamana ia memerlukannya. Hak untuk mengawasi kebijakan publik ditandai dengan setiap kegiatan badan publik dalam perencanaan dan pengawasan kegiatan badan publik untuk mengikut sertakan dan mendorong setiap orang untuk berpartisipasi, untuk itu setiap orang diberi kesempatan dalam rapat-rapat umum yang dilakukan oleh badan publik.

c)Pelatihan adalah upaya untuk memberikan pembekalan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) agar supaya memahami bagaimana melaksanakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara mudah,murah dan cepat, mengetahui jenis-jenis informasi yang harus diumumkan secara serta merta, jenis informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, dan penyediaan informasi untuk setiap saat, serta jenis-jenis informasi mana yang bersifat khusus dan harus dirahasiakan, apqa syarat-syarat untuk menetapkan informasi yang ada pada lembaga publik yang bersifat rahasia, dan apakah sudah dilakukan uji konsekuensinya, serta berapa lama jenis informasi itu dinyatakan bersifat rahasia, karena pada azasnya informasi publik itu adalah terbuka untuk umum, setiap orang berhak untuk tahu. Termasuk disini adalahpelatihan untuk mengetahui tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi manakala terjadi sengketa informasi publik dilembaga yang bersangkutan. Kepada masyarakat pun diharapkan ada lembaga yang dapat memberikan bantuan pendanaan untuk memberikan peluang kepada warga negara diberikan pelatihan untuk mengenal lebih dalam tentang informasi publik dan tata cara penyelesaian sengketa informasi publik, kalau semua ini dilakukan disetiap wilayah kerja secara rutin dan kontinyu maka kesadaran akan keterbukaan informasi publik akan terlaksana disetiap lembaga-lembaga publik dan transparansi ini mencegah korupsi, dampaknya akan nyata mulai dari disiplin pegawai meningkat, pendapatan asli meningkat, penggunaan anggaran efektif dan efisien dan, pelayanan publikpun meningkat menjangkau pada tingkat kesejahteraaan masyarakat yang diharapkan.

d)Moment-moment peringatan

Disetiap acara peringatan hari-hari besar diadakan pameran-pameran bersama media masa baik media cetak maupun media elektronik ditunjukkan hasil-hasil kegiatan badan pubblik terutama ketika secara nyata sudah mengimplementasikan keterbukaaan informasi publik. Pelayanan informasi publik melalui media elektronik adalah membuka web site dimana fitur-fitur secara aktif menampilkan informasi yang sesuai dengan amanat UUKIP. Pada setiap tanggal 28 Septembersemenjak tahun 2011 yang lalu telah dicanangkan bahwa hari tersebut adalah hari hak untuk tau (Right to know day disingkat RTKD), dalam acara itu disi dengan kegiatan-kegiatan sosialisasi, diskusi, aksi dijalan berupa aksi simpatik atau aksi damai dengan memberikan karangan bunga atau pamflet-pamflet untuk dibagikan kepada masyarakat umum agar masyarakat menjadi tau tentang keterbukaan informasi publik dan tujuannya,pemasangan spanduk berisikan selogan untuk memahami tujuan dari adanya keterbukaan informasi publik dan diberlakukannya UUKIP dalam rangka mencegah korupsi, tranparansi cegah korupsi. Diakhiri dengan acara puncak ditingkat nasional mendengarkan sambutan Presiden tentang keterbukaan informasi publik dan kegiatan ini ndiikuti oleh daerah-daerah, dalam acara tersebut diumumkan prestasi yang dicapai oleh lembaga publik, sehingga dengan diumumkannya prestasi tersebut akan mendorong persaingan antara lembaga-lembaga publik untuk meningkatkan kinerja seperti yanbg dilaksanakan sebelumnya.

e)Monitoring dan evaluasi implemetasi UUKIP

Komisi Informasi diberikan kewenangan oleh UUKIP untuk melakukan evaluasi setahun sekali sejauh mana keterbukaan informasi publik sudah diimplementasikan oleh lembaga-lembaga publik. Oleh karena itu setiap tahun Komisi informasi melakukan monitoring dan penilaian, untuk itu tim monitoring tersebut membuat instrumen penilaiannya dengan membuat score tertentu agar supaya penilaian menjadi objektif,hasil penilaian diumumkan pada moment-moment seperti tersebut diatas. Hasil monitoring dan evaluasi juga disampaikan kepada lembaga publik terkait dan juga saran-saran penyempurnaan atas implementasi keterbukaan yang telah dilaksanakan pihak terkait.

f)Peningkatan dan pendidikan moral agama

Insan yang taqwa adalah insan yang takut kepada Alllah swt, karena takutnya maka selalu dekat dengan Allah Swt, melaksanakan semua perintah Nya dan menjauhi semua laranganNya. Oleh karena itu dalam kehidupannya ia selalu bersukur atas nikmat Allah dan untuk mewujudkan rasa sukurnya maka ia meningkatkan rasa sabar, segala tindakan dipelajari sejauh tindakan itu tidak melanggar larangan agama atau tidak melanggar perintah Allah swt. Perbuatan menerima hak yang bukan haknya maka perbuatan itu berdosa dan ancamannya adalah murtad atau keluar dari agama itu dan konsekuensinya maka pada hari kemudian tidak akan mendapat posisi surga tetapi akan dicatat oleh malaikat Jibril untuk mendapat hukuman siksa kubur dan dihari perhitungan mendapatkan nerakanya. Untuk itu maka pendidikan moral agama perlu ditingkatkan lagi, pendidikan itu baik pendidikan formal atau informal. Selanjutnya pendidikan moral agama sudah diterapkan sejak anak berusia dini atau pada sekolah kelompok bermain, anak-anak dibawah tiga tahun (Batita).

g)Empat pilar kebangsaan merupakan ideologi yang pantas dipercaya untuk mendukung gerakan keterbukaan informasi publik menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Pilar pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945, didalam pembukaan dan batang tubuh dari UUD 1945 terutama pasal 28 F UUD 1945 itu menjamin setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan peribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pilar kedua adalah perlunya nilai-nilai Pancasila, didalam nilai-nilai Pancasila mendorong setiap warganegara untuk saling menghargai dan toleransi serta adanya pengendalian diri, mereka yang mampu mengendalikan diri lepas dari keinginan untuk berbuat curang dan selalu ikhlas, sehingga keterbukaan dalam kehidupan bermasyarakat merupakan sesuatu yang seharusnya dan pantas serta patut didalam pergaulan. Pilar ketiga adalah Bhineka Tunggal Ika, didalam kehidupan berbangsa dan bernegara memang warganegara kita dilahirkan dalam berbagai macam suku bangsa tetapi hanya dengan keterbukaan informasi mendorong bangsa ini menjadi bangsa yang besar karena bersatu dan kuat mampu bersaing dengan bangsa lain. Pilar keempat mengisyaratkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak ada pilihan perlunya memper erat tali persaudara diantara suku-suku bangsa diberbagai daerah kepulauan dari Sabang sampai dengan Merauke dan untuk itulah perlunya keterbukaan sehingga segala perbedaan pandangan dapat disatukan, tentu hal ini bisa terjadi bilamana kita semua dalam keadaan terbuka, tidak ada permasalahan yang disembunyikan, masalah anda juga masalah kami atau masalah aku dan kita selesaikan dalam perdamaian yang abadi, menuju masyarakat yang sejahtera.

Mudah-mudahan dengan diundangkannya UUKIP ini menambah upaya pencegahan korupsi dinegeri tercinta ini, namun semuanya terpulang kepada komitmen kita semua, jika semua orang, semua pejabat menerapkan undang-undang ini secara murni dan konsekuen maka tidak akan ada lagi pejabat yang melakukan tindakan tidak terpuji itu dan memungkinkan pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab yaitu pemerintahan yang good governance.( Penulis adalah anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung, alumnus S-2 Fakultas Hukum Unila th.2002.).

5.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun