Mohon tunggu...
LANGITBABEL
LANGITBABEL Mohon Tunggu... Administrasi - Saluran Informasi Bangka Belitung

Saluran konten lokal bangka belitung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan Ada Intervensi di Kasus Nezla

28 Mei 2019   00:08 Diperbarui: 28 Mei 2019   00:15 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupanya sudah 1 tahun kasus kematian balita Nezla Tri Zahara yang menarik perhatian publik karena terkait dengan komplain sulitnya mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit. Meski keluarga nezla telah melapor pada 25 Oktober 2018 ke Polda dengan Nomor LP/B-174/X/2018/BABEL/SPKT namun hingga 7 bulan perkara ini masih pada tingkatan penyelidikan. Sehingga Tim Advokasi PDKPBABEL sebagai Penasihat Hukum keluarga akan mempertanyakan perkembangan hasil penyidikan ke Direktorat Reskrimsus -- Tipiter Polda Babel yang selama ini menangani laporan.

Melalui siaran pers yang diterbitkan oleh PDKPBABEL, John Ganesha Siahaan selaku juru bicara Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Ibrohim,SH, Agustin Poltak Siregar,SH , Andira,SH dan Berry A. Putera,SH mengaku heran jika penanganan tidak dapat meningkat ke tahap penyidikan sebab segala bukti seperti rekam medis Nezla, hasil anamesa, video , Peraturan dan SOP Pelayanan Kesehatan serta keterangan saksi yang telah diberikan oleh PDKPBABEL telah memenuhi syarat unsur pasal 84 ayat(2) UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Hukum Pidana Pasal 359 Juncto 361 KUHP.

Tim Advokasi menduga perkara Nezla telah digolongkan termasuk perkara sulit sesuai Perkap Manajemen Penyelidikan karena bersangkutan dengan profesi yang dilindungi oleh organisasi profesi. Namun menurut PDKPBABEL jika penanganannya terus berada ditingkat penyelidikan maka akan semakin sulit terselesaikan sebab ada beberapa kegiatan ditahapan penyidikan dengan kewenangannya yang lebih efektif dan efisien untul membuka perkara ini menjadi terang benderang apakah merupakan tindak pidana.

"Kami ingin ketemu Kapolda untuk berdialog, ini bukan intervensi, sebab publik sudah yakin bahwa tidak ada siapa pun bisa mengintervensi langkah penegakan hukum Polri." Jelas John Ganesha Siahaan. Ketika ditanya siapa yang diduga akan melakukan internvensi, John Ganesha menjawab bisa saja berasal dari organisasi profesi, keluarga terduga yang terkait perkara ini, atau pejabat berpengaruh di pemkab Bangka Barat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun