Sekitar 1 Tahun lalu, tetpatnya pukul 19.00 WIB tanggal 07 Mei 2018 dengan maksud mendapatkan surat rujukan ke Ruma Sakit, orangtua Nezla membawa anaknya Nezla Tri Zahara (4Tahun) ke Puskesmas terdekat. Meski telah memberitahu kepada petugas UGD Puskesmas bahwa anaknya yang sedang menderita demam panas dan kejang adalah memiliki riwayat operasi hidrosefalus, tetap saja Nezla tak bisa dirujuk malam itu ke Rumah Sakit.
Tanpa adanya dokter jaga 1 malam itu nezla dirawat inap, hingga tanggal 08 Mei 2018 ketika dokter shift pagi melakukan kunjungan dan segera menentukan agar Nezla dirujuk ke rumah sakit yang memiliki ruang PICU/NICU. Tak tertolong, pukul 10.00WIB saat sedang dipindahkan ke ambulance untuk rujukan, Nezla ditemukan tak memiliki denyut nadi lagi.
Sesuai prosedur Tim Advokasi yang memperoleh kuasa dari orangtua Nezla telah melakukan tahapan Mediasi sebagaimana disyaratkan dalam UU Kesehatan, kemudian membuat laporan polisi yang sempat berproses panjang berdebat tentang alat bukti dan unsure pasal UU Tenaga Kesehatan, Pidana Umum. Hingga akhirnya Laporan Polisi dapat diterbirkan dan kini sedang ditangani oleh Polda Babel.
Setelah 1 tahun, Tim Advokasi berencana membahas upaya hukum melalui persidangan Perbuatan melawan Hukum secara Perdata di Pengadilan Negeri. Namun dalam waktu dekat atas restu dari keluarga korban kami ingin menyampaikan secara utuh kepada public melalui Konferensi Pers.
Ditulis oleh : Tim Advokasi Belajar Dari Nezla, 30 April 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H