Press Rilis
Saat ini Perpres No.19 Tahun 2016 sedang dilakukan revisi yang ke-3, tidak lama lagi Presiden Jokowi akan menetap peraturan kebijakan mengenai Jaminan Kesehatan Nasional. Oleh sebab itu Perkumpulan PDKP BABEL membentuk Jaringan Kerja Advokasi Kebijakan Publik Bangka Belitung untuk mengambil peran menyusun rumusan Hak Kesehatan Anak diberikan perlindungan secara istimewah oleh Presiden Jokowi dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
Belajar dari kesulitan yang dialami Nezla mengungkap masih adanya kesulitan anak mendapatkan rujukan tingkat lanjut dari FKTP padahal pada pasal 44 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 meletakan frase upaya kesehatan optimal menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah kemudian ayat selanjutnya secara khusus menulis frasa Kepentingan Kesehatan Anak adalah mendapatkan rujukan. Kemudian dalam Pasal 28B dan 34 didalam UUD 1945 yang membedakan subjek hukum antara setiap orang dan setiap anak menunjukan bahwa pandangan hukum dibawah UUD 1945 Seharusnya meletakan Hak Kesehatan bagi kelompok anak diperlakukan suatu istemewah / khusus (Afirmative Action).
Bagaimana keistimewahan perlindungan anak seharusnya dimulai dari sejak berada dalam janin, termasuk anak berkebutuhan khusus, hingga usia anak mencapai 17 tahun. Hak Kesehatan Anak yang istimewah dalam jaminan kesehatan dimulai dari adanya perlakuan khusus terhadap setiap anak yang membutuhkan upaya kesehatan sekalipun belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, kemudahan mendapatkan rujukan spesialistik maupun sub spesialistik baik dalam keadaan darurat maupun tidak darurat, manfaat Jaminan Kesehatan pun perlu diperluas dapat mencakup Hak Kesehatan Anak Berkubutuhan Khusus termasuk anak-anak korban kekerasan,
Jika Hak didefiniskan sebagai suatu kepentingan yang oleh kekuasaan dilindungi, maka Jaringan Kerja Advokasi Kebijakan Publik Bangka Belitung memohon kepada Presiden RI Joko Widodo sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan untuk mempertimbangkan Norma Dasar Hak Anak didalam UUD 1945, UU Perlindungan Anak, termasuk Konvensi Hak Anak Internasional sebagai konsideran mengingat dalam revisi Perpres Jaminan Kesehatan yang akan segera diterbitkan.
Kemudian, Jaringan kerja Advokasi Kebjakan Publik Bangka Belitung pun mendorong Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah Hukum Bangka Belitung turut mengambil langkah komprehensif sebagai sub system perlindungan hak kesehatan anak ketika system jaminan kesehatan nasional mengalami hambatan yang "birokratis". Afirmative Action dari pemerintah daerah sesungguhnya merupakan delegasi kewenangan yang dimaknai sebai tugas dan fungsi dalam UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014, serta pasal 44 UU Perlindungan Anak.
Mencermati hal tersebut, Jaringan Kerja Advokasi Kebijakan Publik telah menyusun strategi advokasi JKN Ramah Anak yakni :
- Memperluas dukungan public untuk memperjuangkan Hak Kesehatan Anak dalam Narasi Reformasi Jaminan Kesehatan Nasional yang Ramah Anak
- Membangun dialog Reformasi JKN Ramah Anak dengan Organisasi Profesi Tenaga Medis, Pengelola Fasilitas Kesehatan, BPRS dan lainnya ;
- Menyusun rumusan pasal Revisi Perpres JKN yang Ramah Anak ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Pangkalpinang, 07 September 2018
Jaringan Kerja Advokasi Kebijakan Publik
John Ganesha S (Koordinator) DKK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H