Mohon tunggu...
LANGITBABEL
LANGITBABEL Mohon Tunggu... Administrasi - Saluran Informasi Bangka Belitung

Saluran konten lokal bangka belitung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bupati Se-Indonesia Diperingatkan

17 Agustus 2018   21:55 Diperbarui: 17 Agustus 2018   23:23 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


"Saya ingatkan kepada seluruh bupati se Indonesia, kalau bapak punya bagian hukum, rumah sakit punya bagian legal, maka sejak adanya UU bantuan hukum kini setiap rakyat dapat memiliki pengacara yang professional dibayar negara untuk berhadapan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan badan public." Ungkap john Ganesha

Gara-gara acara mediasi para termohon menolak permintaan pemohon, John Ganesha Aktivis Reformasi Eksponen 98 ini marah bahkan sampai mengingatkan seluruh Bupati se Indonesia untuk tidak mengabaikan perlindungan hukum bagi rakyatnya. Peristiwa ini terjadi hari ini , 16 Agustus 2018 di ruang sidang mediasi ruangan Kantor KID di Pemprop Bangka Belitung.

John Ganesha menjadi kesal karena termohon yakni pihak puskesmas kelapa, Dinkes dan bagian hukum pemkab Bangka Barat menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan keluarga Nezla lantaran merasa telah bekerja sesuai dengan prosedur. Ia mempertanyakan prosedur yang dimaksud termohon, sebab fakta hukumnya Nezla dengan riwayat hidrosefalus tidak dirujuk puskesmas ke Rumah Sakit serta ditangani tanpa kehadiran dokter.

"Apakah kalau ada gedung ditempel tulisan puskesmas, itu pasti puskesmas? Ada tidak dokternya ? apakah peralatannya memenuhi syarat? Lalu prosedur apa yang dimaksud.. prosedur pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien atau prosedur pencairan claim BPJS kesehatan?" Ungkap John Ganesha Kordinator Tim Advokasi Hak Rujukan Nezla dari PDKP BABEL.

Iapun menilai Bupati Bangka Barat tidak memiliki kepedulian terhadap kasus yang menyangkut anak di daerahnya. Sebab katanya beliau tidak pernah menugasi staf untuk melakukan investigasi kepada keluarga korban tetapi langsung menentukan berpihak memberi perlindungan bagi stafnya di puskesmas. 

Lantas saja terjadilah peringatan kepada seluruh Bupati se-Indonesia yang pada intinya mengenai kehadiran UU bantuan Hukum dimana masyarakat kini dapat mengakses pendampingan pengacara untuk mencapai keadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun