Siang nanti pukul 14.00 WIB, kembali digelar sidang mediasi KPAD BABEL dengan Mediator Syawaludin. Sebagai Pemohon dari Juai Kumalasari (Orang Tua Nezla) didampingi para pengacara public PDKPBABEL (Ibrohim,SH, Berri Aprido SH, Andira SH, Resa Fersandy SH, Ahmad Albuni SH,dkk dan Termohon dari Puskesmas Kelapa, Dinkes Bangka Barat didampingi Penasihat Hukum dari Bagian Hukum Pemkab Bangka Barat.
Bertepatan 100 Hari peringatan kematian Nezla Tri Zahara, Mediasi yang digelar di ruang sidang KID lantai III Kantor Gubernur Propinsi Bangka Belitung ini akan membahas mengenai permintaan pemohon yang telah diberitakan sebelumnya. Dari laporan yang disampaikan John Ganesha S Kordinator Tim Advokasi keluarga korban bahwa hasil mediasi akan menentukan apakah upaya hukum akan dilakukan.
"Bisa saja mediasi ini Sepakat untuk Tidak Sepakat, tetapi ini pintu gerbang upaya hukum untuk menemukan keadilan bagi keluarga nezla tri zahara." Jelas John Ganesha S.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H