Peran Komite Senat dalam Pembatasan Mahasiswa Internasional
Setelah adanya isu terkait pembatasan pendaftaran mahasiswa internasional di Australia, komite senat telah melakukan empat kali sidang dengar pendapat umum (RDPU) dan beberapa penundaan kecil (Martin, 2024). Laporan Komite Senat telah diajukan dengan rekomendasi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut disahkan dengan melakukan beberapa amandemen (Brancatisano, 2024).Â
"Langkah-langkah penting dalam RUU tersebut merupakan langkah selanjutnya dalam memperkuat sektor pendidikan internasional Australia, melindungi mahasiswa dari aktor-aktor yang berkolusi dan tidak bermoral, serta memberikan kepastian jangka panjang kepada penyedia pendidikan yang akan menyiapkan sektor tersebut untuk kesuksesan di masa depan," kata Laporan Legislasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, Komite merekomendasikan agar RUU tersebut disahkan," tambahnya.Â
Rekomendasi lainnya dari Komite tersebut, pembatasan tingkat kursus tidak akan berlaku untuk universitas negeri (Tabel A), universitas swasta yang menerima pendanaan pemerintah (Tabel B), dan institusi TAFE. Namun, pembatasan tersebut masih dapat diterapkan pada perguruan tinggi swasta lainnya yang tidak termasuk dalam kategori Tabel A, Tabel B, atau TAFE.
"Komite merekomendasikan agar RUU tersebut diamandemen untuk menghapus kewenangan Menteri dalam menetapkan batasan tingkat kursus untuk universitas Tabel A dan B serta penyedia TAFE," ujarnya.
Terkait batas jumlah maksimal yang ditetapkan untuk pendaftaran mahasiswa, maka harus dapat dikonsultasikan oleh Menteri dengan badan-badan Education Services for Overseas Students (ESOS) dan Menteri Imigrasi sebelum menetapkan batasan. Dengan adanya batasan nasional, menandakan bahwa Arahan Menteri 107 diamandemenkan.Â
Komite ini juga merekomendasikan terkait RUU dapat diamandemenkan sehingga batasan pendaftaran mahasiswa (seperti jumlah mahasiswa internasional yang dapat diterima) tidak berlaku untuk kelompok siswa tertentu. Pengecualian ini bisa berdasarkan kategori tertentu, misalnya kewarganegaraan, sehingga siswa dari negara-negara tertentu mungkin tidak terkena batasan tersebut.
Selain itu, Partai Hijau sebagai oposisi menyarankan agar RUU tersebut tidak disahkan kecuali bagian 7 dan 8 dari RUU tersebut dihapus, terkait dengan kewenangan menteri baru yang diberikan untuk membatasi pendaftaran mahasiswa asing berdasarkan penyedia, program studi, dan lokasi.Â
Ketidaksetujuannya Partai Hijau ditambah, agar pemerintah dapat mencabut RUU tersebut.
"RUU tersebut dibuat ulang dan dikonsultasikan dengan sektor pendidikan tinggi untuk mengembangkan rencana yang berkelanjutan daripada kebijakan migrasi yang terburu-buru dan sembrono," katanya.Â