Negara Republik Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945. Setiap sila yang terdapat pada pancasila harus kita implementasikan pada kehidupan sehari-hari dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Sesuai salah satu sila dalam pancasila, yaitu sila pertama menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan yang maha esa. Salah satu butir pengamalan dari sila pertama ini adalah "Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa".
Butir sila pertama tersebut, mengisyaratkan kepada kita agar percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan, agama, & kepercayaan. Umat kristen diwajibkan melaksanakan aturan agama kristen, umat hindu diwajibkan melaksanakan aturan dalam agama hindu, umat budha harus teguh melaksanakan aturan agama budha, begitu juga agama islam yang merupakan agama mayoritas di Indonesia.
Umat islam tidak hanya diharuskan beriman, tetapi juga diwajibkan untuk bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Taqwa dalam islam artinya adalah melaksanakan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dan menjauhi segala laranganNya.
Menjalankan syariat islam adalah salah satu perintah Allah dan merupakan kewajiban kaum muslimin untuk melaksanakannya. Semua muslimin wajib melaksanakan syariat islam secara benar. Tetapi mengapa Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia tidak menerapkan sayriat islam sebagai hukum resmi negara Indonesia? Bukankah jika kita tidak menerapkan syariat islam kita telah melanggar pancasila pada umumnya atau sila pertama pada khusunya?
Jika diteliti lebih mendalam, memang benar nyata-nyata kita telah menyimpang dari pancasila sila pertama. Tetapi nyatanya syariat islam sangat sulit diterapkan sebagai sumber hukum di Indonesia karena melihat kemajemukan bangsa Indonesia dan mengingat bangsa Indonesia didirikan atas dasar persatuan, tidak hanya orang muslim tetapi non muslim juga ikut serta dalam mendirikan Republik indonsia. Jika syariat islam diterapkan pasti mendapat tentangan dari kalangan non muslim. Lalu bagaimana caranya kita sebagai umat islam melaksanakan syariat islam?
Sebenarnya itu persoalan mudah jika diri pribadi setiap muslim adalah muslim yang bertaqwa, tidak melakukan apa yang dilarang seperti mencuri, korupsi, membunuh, dan lain-lain yang tidak dibenarkan oleh agama. Tetapi tidak mungkin semua muslim itu bertaqwa, pasti ada saja yang gemar berbuat dosa dan maksiat, karena itu semua sudah merupakan fitroh.
Lalu bagaimana lagi caranya untuk bisa menerapkan syariat islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia? Mudah saja, syariat islam tidak perlu resmi menjadi dasar negara atau dasar hukum di republik ini. Para pembuat kebijakan dan pembuat undang-undang yang taat beragama pasti mereka akan membuat kebijakan atau undang-undang yang berdasarkan syariat islam dan tidak menyimpang dari ajaran islam. Jika seperti itu syariat islam bisa berjalan tanpa harus menjadi dasar hukum atau dasar negara resmi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H