Mohon tunggu...
gamin gessa
gamin gessa Mohon Tunggu... Human Resources - Manusia pembelajar, sahabat alam, dari kampung untuk negeri

Pegiat keselarasan kehidupan lingkungan dan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

3 dari 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Terkait Erat LHK

18 Februari 2021   07:30 Diperbarui: 18 Februari 2021   07:55 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bambang Hendroyono-Sekjen KLHK (Foto:mediaindonesia.com/Susanto)

Pemerintah RI telah resmi mengundangkan 49 peraturan pelaksana Undang-undang Cipta Kerja sebagai Lembaran Negara pada Selasa (16/2). Diundangkannya PP ini adalah untuk mendorong terwujudnya maksud UU Cipta Kerja sebagai stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Demikian disampaikan Menkumham Yasonna Laoly sebagaimana dilansir nasional.kompas.com (17/2).

Baca juga: 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan

Empat dari peraturan tersebut terkait dengan lingkungan hidup dan kehutanan, yakni : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.

Baca juga: Daftar 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Baca juga: KLHK Finalkan 3 Draf RPP Turunan UU Cipta Kerja

Sebanyak tiga peraturan pemerintah yakni PP 22, PP 23, dan PP 24 merupakan PP dari klaster lingkungan hidup dan kehutanan. Sedangkan PP 43 bukan dari klaster lingkungan hidup dan kehutanan, namun penyelesaian ketidak sesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah adalah keterkaitannya dengan kehutanan.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun