Mohon tunggu...
gamin gessa
gamin gessa Mohon Tunggu... Human Resources - Manusia pembelajar, sahabat alam, dari kampung untuk negeri

Pegiat keselarasan kehidupan lingkungan dan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sanksi bagi ASN Langgar Larangan Mudik Selama Libur Imlek

11 Februari 2021   12:02 Diperbarui: 11 Februari 2021   13:43 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana telah diedarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021, ASN yang melanggar diancam kena sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP 49 Tahun 2018.  PP 53/202 mengatur tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil sedangkan PP 49/2018 mengatur Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hukuman disiplin yang termaktub pada pasal 7 PP 53/2010 terdiri atas tiga tingkatan yakni: ringan, sedang, dan berat. Masing-masing tingkatan ada beberapa jenis hukuman yang mungkin dikenakan. Jenis hukuman ringan dapat berupa: a) teguran lisan, b)teguran tertulis, atau c) pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang dapat berupa: a)penundaan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Sedangkan hukuman tingkat berat terdapat 5 (lima) jenis, yakni: a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, b) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, c) pembebasan dari jabatan, d) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan e) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Bagaimana caranya agar tidak kena sanksi tersebut? Yang pasti, sesuai SE Menpan RB No.4/2021 adalah tidak usah melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili terhitung sejak 11 Februai hingga 14 Februari 2021, sebagaimana dilarang dalam SE tersebut. Namun dalam SE tersebut dikatakan bahwa bila dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dapat dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Lima hal yang perlu diperhatikan jika terpaksa harus bepergian keluar daerah selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili adalah: a) memperhatikan zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19, b) memperhatikan ketentuan daerah adal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang, c) mematuhi protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah, d)memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes, dan e) menerapkan 5M. Apa itu 5M? Lima M dimaksud yakni: menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Dalam SE tersebut dipesankan agar ASN menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di tempat tinggalnya untuk selalu menerapak 5M.

Mari kita di rumah saja dulu....***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun