Mohon tunggu...
Randi S Moeldoko
Randi S Moeldoko Mohon Tunggu... -

Pengrajin barang bekas. bungkusrokok.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Cegah Kerugian Petani Tembakau di Musim El Nina dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

22 Januari 2016   11:46 Diperbarui: 22 Januari 2016   14:26 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="kebun tembakau"][/caption]Kondisi musim tanam tahun ini, petani tembakau dihadapkan dengan kondisi cuaca yang tak bersahabat. Hal ini bertepatan dengan datangnya La Nina, kondisi di mana curah hujan tinggi. Kondisi tersebut membuat musim tembakau berada pada kondisi yang sulit. Pasalnya, tabiat tanaman ini tak terlalu bersahabat dengan melimpahnya air.

[caption caption="petani tembakau"]

[/caption]

Dalam kondisi cuaca El Nino, di mana curah hujan rendah, justru menjadi musim terbaik bagi petani. Karena tanpa rendahnya curah hujan memungkinkan petani tembakau menghasilkan daun-daun terbaiknya.

Tetapi, di tahun ini, ketika tanaman budidaya pertanian lain diuntungkan tanaman tembakau sedikit kurang beruntung. Keadaan ini bila tidak dikelola secara baik, maka bisa menjadi gejala rugi bagi para petani tembakau.

[caption caption="rokok"]

[/caption]

Namun, agar kerugian petani bisa ditanggulangi, maka pemerintah mesti membuat langkah taktis di antaranya ialah, melakukan sosialisasi cuaca kepada para petani. Kemudian, agar perekonomian petani tembakau lebih terjamin, maka di tahun-tahun dengan iklim yang tak baik seperti sekarang, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) perlu dialokasikan dengan prioritas peruntukkan bagi petani tembakau, karena tembakau sangat mempengaruhi arus industri hasil tembakau, khususnya rokok.

Foto oleh : Eko Susanto

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun