Mohon tunggu...
Abdul Rahman Sutara
Abdul Rahman Sutara Mohon Tunggu... profesional -

suka membaca, terus suka lupa deh..;))

Selanjutnya

Tutup

Money

Koperasi Sebagai “Gagasan Ekonomi Pembebasan UMKM”

3 Juli 2011   05:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:58 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13096697891936773942

Oleh; Abdul Rahman Sutara

(Penulis adalah orang biasa, tinggal di Ciputat dan pernah menjadi Peserta Finalis Duta Koperasi yang di selenggarakan Menkop-UKM tahun 2011)

Menilik sejarah gagasan Koperasi, adalah gagasan tentang “pembebasan”. Konsep awalnya, koperasi bertujuan menumbuhkan semangat kebersamaan sekaligus kesadaran untuk meraih kesejahteraan ekonomi yang merata, khusunya pada level masyarakat kelas menengah-bawah. Pembebasan yang dimaksud disini adalah upaya untuk keluar dari pusaran hegomoni bisnis para kelompok capitalisme, yang hanya menguntungkan kelompok- kelompok pengusaha pemodal.

Fakta sejarah soal “gagasan pembebasan” tersebut dapat dilihat dari sejarah gerakan koperasi didunia, diantaranya Robert Owen di Inggris (1791- 1858), adalah salah seorang pencetus gagasan koperasi kali pertama didunia, yang sekaligus memperaktikan gagasanya untuk mengatasi masalah ekonomi kaum pekerja dan pengangguran, yang tertindas pada masa revolusi industri Inggris di Abad 19. Di Indonesia sendiri, cikal bakal gagasan koperasi diperkenalkan oleh kelompok penggerak Budi Oetomo dan Serikat dagang Islam. Dua kelompok tersebut menggunakan koperasi untuk memberdayakan kaum pengusaha/ pedagang pribumi dalam menghadapi persaingan dengan para pedagang Cina dan VOC (Kelompok dagang penjajah Hindia Belanda).

Berbicara soal koperasi dari sisi historisnya, mungkin akan terkesan klise. Namun dalam tulisan ini, penulis hendak menegaskan bahwa; cukup banyak koperasi dewasa ini yang dikelola hanya sekedar demi mendapatkan subsidi dari proyek- proyek tertentu, dan hanya memberi keuntungan kepada pihak pengurus dan kroni- kroni koperasi saja, sehingga cita- cita ideal koperasi dalam meraih kesetaraan kesejahteraan bersama- sama menjadi jauh dari harapan.

Selanjutnya bicara koperasi, berkaitan erat dengan penyelenggaraan Kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Karena memang selama ini orientasi pengembangan dan mitra pemberdayaan bisnis koperasi merupakan para pelaku UMKM. Terhadap pengembangan bisnis dua hal tersebut (koperasi dan UMKM), pemerintah melalui Kementerian koperasi dan Usaha kecil menengah telah melakukan beberapa program unggulan, diantaranya Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop) dan penyaluran bantuan modal usaha melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebsar 20 triliun.

Khusus mengenai program KUR tersebut, dalam hemat penulis masih terdapat kelemahan dilevel penyelenggaraanya. Diantaranya, KUR terkesan menutup ruang inovasi bagi para pngusaha pemula, hal ini dikarenakan KUR hanya diberikan kepada para pelaku UMKM yang sudah melakukan kegiatan usahanya minimal 2tahun. Sementara dilain pihak, cukup banyak inovasi- inovasi bisnis menarik dari kalangan pemula terebut yang memiliki potensi ekonomi, namun gagal dikembangkan karena ketiadaan modal awal untuk memasarkanya. Dalam kondisi ini, tepat kiranya apa yang diungkapkan seorang pelaku usaha muda nasional, Sandiaga S Uno, “Sebaik apapun kebijakan penyaluran KUR dilevel pemerintah, jika perbankan masih tetap saja kaku serta kurang maksimalnya regulasi dan sosialisasi penyaluran KUR tersebut, maka penyerapan KUR akan sangat rendah dimasyarakat”. Efek luasnya adalah, orientasi pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi mikro yang berdampak pada perluasan lapangan kerja serta kemerataan ekonomi akan sangat lambat terwujud. Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, mayoritas pelaku usaha di Indonesia memang didominasi oleh kelompok usaha kecil yang berjumlah sekitar 520.220 unit, dan usaha menengah sekitar 39.660 unit. Tentunya pemerintah harus terus meningkatkan jumlah pelaku UMKM tersebut, agar terciptanya kesejahteraan yang setara bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Mengenai pengembangan perkoperasian sendiri, mengutip pengamat koperasi senior dari LIPI, DR. Ir. Muslimin Nasution, APU; Dalam pemikiran yang lebih jauh, kehadiran koperasi juga sangat diperlukan untuk “membentengi” masyarakat dari dampak buruk pasar bebas yang sudah mulai berlangsung. Seperti halnya kasus- kasus keterpurukan ekonomi; krisis Global yang melanda sebagian Negara eropa, Amerika dan beberapa negara Asia seperti Jepang, Koperasi terbukti mampu melindungi kepentingan petani dari kerasnya persaingan komoditas pertanian dipasar dunia.

Lebih jauh, dalam konteks koperasi- UMKM dalam dinamika persaingan usahanya, Melalului regulasi yang dibuat nantinya, pemerintah harus berani mensuport secara full terhadap bisnis- bisnis yang dijalankan oleh koperasi dan kelompok UMKM. Misalnya saja, melalui regulasi tentang perkoperasian, pemerintah dapat memberikan hak monopoli kepada koperasi nasional dalam penyelenggaraan bisnisnya atas produk- produk yang berbasis potensi- kreatifitas asli Indonesia, seperti; batik, kain songket serta penyediaan dan pemasaran atas produk- produk komoditas pertanian, sperti; beras, gula, jagung dll. Dengan demikian, memasuki era persaingan pasar bebas global, pemerintah telah ikut membantu koperasi dan kelompok UMKM dalam menghadapi persaingan bisnis sekaligus memproteksi originalitas produk- produk lokal tersebut dari produksi masal para big corporate.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun