Sebelumnya perkenalkan nama saya Gamas Luis Kasibi dengan NIM 43220010119, saya adalah mahasiswa jurusan akuntansi di Universitas Mercu Buana, di kesempatan kali ini saya membuat tulisan dengan tema Tindakan Korupsi dan Penyebabnya. Kata korupsi sendiri berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus.
Corruptio artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Menurut saya sendiri korupsi memiliki sebuah makna dan dampak negatif bagi orang yang melakukannya maupun orang yang dipaksa untuk diam dalam mengetahui kegiatan korupsi tersebut.
Beberapa teori yang saya temukan mengenai korupsi sebagai berikut
- Teori Vroom, saya akan menjelaskannya dengan hal yang mudah, teori ini menyatakan bahwa terdapat hubungan antara kinerja seseorang dengan kemampuan dan motivasi yang dimiliki. Jika A memiliki kinerja dan kemampuan yang baik dan memiliki motivasi untuk kaya maka dia akan mengejar mimpinya untuk menjadi kaya dengan melakukan hal yang tidak melanggar hukum, sebaliknya dengan B yang tidak memiliki kinerja dan kemampuan yang baik tetapi memilki motivasi yang sama dengan A yaitu ingin menjadi kaya, maka B akan mencari segala cara untuk mengejar hal tersebut dengan salah satu caranya adalah dengan melakukan tindakan korupsi.
- Teori Klitgaard. Menurut Robert Klitgaard, monopoli kekuatan oleh pimpinan (monopoly of power) ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang (discretion of official) tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas (minus accountability), menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi.
Mengapa tema Tindakan Korupsi dan Penyebabnya penting untuk dibahas ? Dari diri saya sendiri, saya bisa menjelaskan dengan pemikiran yang rasional, Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang masuk kedalam peringkat negara terkorupsi di dunia hal tersebut adalah sebuah fakta yang masyarakat kita tak bisa sangkal karena memang telah terjadi dan sudah kita lihat, saya beri contoh dari perkembangan kasus korupsi dana bansos dan izinkan saya mengutip dari detiknews “Bandung - Jaksa KPK telah melakukan eksekusi atas putusan hakim terhadap Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.
Kedua terdakwa kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 itu divonis bebas.” Dari kutipan tersebut dapat kita lihat bahwa betapa menyedihkannya negeri kita ini dimana para koruptor yang seharusnya mendapat hukuman setimpal yang sudah dikatakan oleh Presiden kita tercinta bahwa “akan menjatuhkan hukuman mati terhadap siapa saja yang berani mengkorupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.”
Tetapi hal tersebut hingga sekarang hanya seperti bualan saja karena saya lumayan mengikuti kasus tersebut yang awal mulanya digadang-gadang akan dijatukan hukuman mati, tetapi bukannya koruptor tersebut yang dihukum mati malah vonis hukumannya yang dijatuhi hukuman mati, dan koruptor tersebut sudah kembali bersama keluarga dengan Bahagia.
Apakah Indonesia bisa terbebas dari korupsi? Itu adalah pertanyaan yang selalu dilontarkan oleh beberapa orang yang sudah muak dengan korupsi di Negara tercinta kita.
Menurut saya sendiri apakah bisa ? bisa tetapi akan menjadi hal yang sulit dikarenakan Nepotisme yang selalu berkembang bebas hingga mendapat julukan semua bisa jika mempunya orang dalam atau yang sering digunakan anak muda jaman sekarang yaitu #kekuatanorangdalam, hal tersebutlah yang akan menghambat Indonesia untuk bebas dari korupsi, tapi menurut saya ada solusi yang akan membuahkan hasil yaitu harus mempublikasikan informasi tentang pengeluaran bulanan mereka seperti biaya hidup sehari-hari ataupun yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukannya agar auditor ataupun atasan yang bertanggung jawab bisa melakukan tracking secara jelas. Dan melakukan perbaikan sistem di kantor atau institusi tersebut dengan cara mengganti karyawan yang memiliki rekam jejak yang berpotensi melakukan korupsi atau bahkan sudah melakukannya
Daftar Pustaka
https://itjen.pu.go.id/single_kolom/74
http://www.ditjenpas.go.id/teori-teori-korupsi