Mohon tunggu...
Gama Nurfaiz Ramadhan
Gama Nurfaiz Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Pemula

Hobi mendengarkan musik, dan senang fotografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara: Sinergi untuk Indonesia Maju

25 Juni 2024   08:52 Diperbarui: 25 Juni 2024   08:52 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara

Wawasan Kebangsaan adalah cara melihat dunia yang berakar pada kesadaran individu sebagai bagian dari suatu negara, memahami diri dan lingkungan dalam konteks kehidupan bersama dalam sebuah bangsa dan negara, yang berasal dari nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai 4 konsensus dasar berbangsa dan bernegara, dengan tujuan menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi oleh bangsa dan negara guna mencapai masyarakat yang stabil, berkeadilan, sejahtera, dan makmur. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sebuah bentuk pemersatu, identitas bangsa, serta simbol kedaulatan dan kehormatan negara seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu merupakan sebuah perwujudan dari keragaman kebudayaan dalam mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019, Bela negara merupakan sebuah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. Dalam Undang-Undang republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 dijelaskan bahwa Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara salah satunya dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar Bela Negara, yang meliputi:

  1. Cinta tanah air

Rasa cinta tanah air muncul dari dalam diri masing-masing orang. Hal ini dapat tergambar dari adanya rasa bangga menjadi warga negara Indonesia, Hingga merasa bangga untuk menggunakan produk-produk Indonesia. Perasaan tersebut muncul karena adanya jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya juga.

  1. Sadar berbangsa dan bernegara

Sebagai warga negara sudah sepatutnya kita menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, berpartisipasi untuk menjaga kedaulatan bangsa dan negara juga harus kita lakukan. Salah satu contoh bentuk kegiatan sadar berbangsa dan bernegara adalah ikut serta dalam pemilihan umum.

  1. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara

Pancasila merupakan ideologi Negara Indonesia, sehingga kita sebagai warga negara Indonesia perlu mengembangkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila, kita perlu memahami serta percaya bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. 

  1. Rela berkorban untuk bangsa dan negara

Bela negara juga berarti bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan negara, serta siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman. Selain itu, rela berkorban juga dapat dilakukan dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun