Menurut KBBI Agama adalah suatu sistem yang mengatur tentang sistem kepercayaan (keyakinan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta aturan-aturan tentang pergaulan antara manusia dengan lingkungannya. Sedangkan ateisme adalah pandangan yang menolak gagasan bahwa Tuhan itu benar adanya, dengan asal kata etimologis, "a" berarti "tidak" dan "theos" berarti "tuhan". Sehingga dapat dirumuskan ateisme sebagai pemahaman yang tidak mengakui keberadaan Tuhan.
Sejarah ateisme di seluruh dunia hingga akhir 1700-an telah ditekan, atau diabaikan. Perjuangan sejarawan kepada para penganut atheis untuk menentukan berbagai hal hingga seperti yang dipahami sekarang, tersebar luas di dunia  sejak dulu kala, hingga abad pertengahan, renaissance, dan modern.(Berman, 1990).
Jika di Indonesia agama islam adalah mayoritas dengan jumlah pemeluk agama yang sangat banyak. Sedangkan untuk menghitung jumlah ateis di indonesia akan sulit karena mereka tidak  secara resmi dihitung dalam sensus, meskipun pada Januari 2014, terdapat sebanyak 961 jiwa memproklamirkan diri sebagai atheis terdaftar dalam survei yang dilakukan oleh Komunitas Atheis Indonesia, mereka sering berkomunikasi satu sama lain melalui jaringan Internet.
Jumlah Pemeluk Agama di Indonesia
Sumber : Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
Menurut data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk indonesia pada Juni 2021 terdapat sebanyak 272,23 juta jiwa. Dari jumlah tersebut terbagi menjadi 7 bagian menurut agama/kepercayaan yang dianut, yaitu:
- Agama Islam dengan jumlah 236,53 juta jiwa (86,88%).
- Agama Kristen dengan jumlah 20,4 juta jiwa (7,49%)
- Agama Katholik dengan jumlah 8,42 juta jiwa (3,09%)
- Agama Hindu dengan jumlah 4,67 juta jiwa (1,71%)
- Agama Buddhis dengan jumlah 2,04 juta jiwa (0,75%)
- Agama Konghucu dengan jumlah 73,02 ribu jiwa (0,03%)
- Kepercayaan lain dengan jumlah 102,51 ribu jiwa (0,04%)
Berdasarkan data yang dapat dilihat diatas, dapat disimpulkan bahwa agama islam menjadi kepercayaan mayoritas di Indonesia yang mempunyai persentase sebesar 86,88% atau dengan jumlah 236,53 juta jiwa dari total 272,23 juta jiwa di Indonesia. Dan dapat dilihat juga jumlah penganut kepercayaan lain atau diluar enam agama resmi di Indonesia, hanya sekitar 0,04% atau dengan jumlah 102,51 ribu jiwa di Indonesia yang berkemungkinan terdapat penganut atheisme di dalamnya.
Atheisme di Indonesia
Indonesia mempunyai dasar negara yaitu pancasila yang menjadi panutan bagi setiap warga negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sendiri terdiri dari lima isi, yaitu salah satunya adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa". Selain itu dapat kita lihat pada pasal 1 UU PNPS juga terdapat enam agama yang diresmikan, Â dengan adanya pasal 1 Â secara tidak langsung negara hanya mengakui keeenam agama dan tidak mengakui keyakinan di luar agama utama, juga kepercayaan atheisme. Oleh karena hal ini penganut atheisme sangatlah kecil di Indonesia.
Salah satu kasus atheisme di Indonesia pernah terjadi pada tahun 2012 dari orang yang dikenal dengan nama Alexander Aan (lahir 1981) yang berasal dari Muaro Sijunjung, Sumatera Barat. Dapat diketahui ia di penjarakan karena memberikan komentar yang tidak baik dan gambar di halaman facebook yang dinilai menghina agama islam dan akhirnya memicu permasalahan. Pada Januari 2012, ia mendirikan kelompok atheis di facebook dan mengatasnamakan "atheis minang" , ia menyatakan dalam komentarnya bahwa "Tuhan itu tidak ada".
Kesimpulan
Ateisme pada umumnya merupakan  paham yang menyanggah keberadaan Tuhan dan agama, karena banyak orang memiliki interpretasi yang berbeda terhadap konsep ateisme  karena pemahaman  mereka tentang konsep Tuhan berbeda. Jika dilihat dari pandangan pancasila sebagai dasar dari NKRI maka atheis tidak akan pernah berkembang karena atheis tidak menganggap Tuhan itu ada sedangkan di Indonesia sangat menjungjung kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut sudah terbukti dalam kasus Alexander Aan, di mana dia dinyatakan bersalah melakukan penistaan tetapi karena Alexander adalah seorang ateis, hukumannya ditingkatkan oleh Dewan Hakim. Meski tidak ada kasus ateisme  murni,  kasus Alexander  bisa dianggap standar untuk kasus ateisme di Indonesia.