Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan besar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2014, yang rencananya akan diberlakukan januari 2014 mendatang. Meski penetapan UMP ini lebih lambat dari 16 Provinsi di Indonesia lainnya, namun UMP Sulsel akhirnya ditetapkan setelah Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menandatangi rekomendasi besaran UMP Sulsel tahun 2014 sebesar Rp 1,8 juta.
Penetapan UMP melalui dewan pengupahan dan telah sesuai tahapan dan prosesnya
Sebagaimana yang dikatakan oleh Kabiro Hukum Pemprov Sulsel Simon S Lopang, yang dilansiroleh Tribun Timur mengatakan , penetapan UMP itu tidak mungkin ditandatangani tanpa rekomendasi dewan pengupahan. Hanya saja, penetapan ini belum diserahkan kepada para pengusaha lantaran Gubernur yang masih berada di luar kota. Simon menambahkan, UMP ini akan berlaku terhitung sejak awal Januari 2014 nanti. (*)
Penetapan UMP bukan hanya di Sulsel saja. Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat sudah 10 provinsi yang telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan 22 provinsi telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KLH). Di antara 10 provinsi yang sudah menetapkan UMP, DKI Jakarta yang tertinggi.
Sepuluh provinsi yang telah menetapkan UMP itu adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitungm Papu, Bengkulu, NTB, dan DKI Jakarta. Jumlahnya bervariasi.
UMP tertinggi sementara adalah UMP DKI Jakarta, yakni Rp 2,442 juta. Sementara yang terendah sementara adalah Nusa Tenggara Barat yakni Rp 1,210 juta.
Permasalahan UMP ini membuat buruh melakukan aksi mogok kerja selama dua hari, yakni 31 Oktober 2013 dan 1 November 2013.
Seperti halnya di Makassar, ribuan buruh turun kejalan menolak kenaikan UMP yang jumlahnya hanya Rp. 1,8 juta, yang jika dikalkulasikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) sebenarnya hanya untuk memenuhi kebutuhan harian pekerja, apalgi tingkat inflasi yang tinggi tidak cukup mengimbangi dengan angka itu.
Banyak kalangan menilai hal ini kebijakan setengah-tengah, untuk diJakarta sendiri UMP berada pada kisaran Rp 2,442 juta dan tertinggi di Indonesia setelah sebelumnya buruh menuntut diatas 3 jutaan. Sementara UMP terendah ada pada Nusa Tenggara Barat yakni Rp 1,210 juta.
Satu persatu lontaran penilaian berupa protes dari buruh yang mengatakan tidak adil. Adapun yang mengatakan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di Kota, mengingat tingkat pengawasan pengupahan didaerah-daerah tidak efektif terutama buruh/karyawan di desa yang kisarannya masih pada angka rata-rata Rp.1.200.000.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H