Pemerintah RI dan sejumlah negara lain yang memiliki hubungan diplomatik dengan pemerintahan Arab Saudi, mengeluhkan rumitnya proses pengurusan dokumen imigrasi. kondisi ini mengakibatkan WNI (warga negara Indonesia) banyak yang "over stayer" belum menyelessaikan proses amnesti.
Seperti yang dilansir dalam Harian Nasional bahwa kebijakan amnesti yang dimulai pada 11 mei dan seharusnya diperpanjang pada 3 juli telah diperpanjang masa berakhirnya hingga 3 November 2013. pemerintah kerajaan Arab Saudi secara resmi telh menyampaikan nota diplomatik kepada perwakilan beberapa negara, termasuk Indonesia yang intinya amnesti berakhir pada 3 November 2013 dan tidak akan diperpanjang.
realitas ini berbenturan dengan belum rampungnya dokumen keimigrasian imigran asal Indonesia yang terancam overstayer dikarenakan batas amnesti yang diberikan Pemerintah kerajaan Arab Saudi sampai tanggal 3/11/2013.
Akan tetapi, meski kebijakan ini diperpanjang hingga 3 November 2013. Pemerintah Indonesia sendiri mengklaim perpanjangan ini kurang menjawab kebutuhan karena proses administrasi yang dilakukan siang-malam kerap terhambat karena proses di otoritas imigrasi Arab Saudi yang lambat.
Ancamannya bukan main-main, WNI yang ingin memperpanjang kontrak kerja dan izin menetapnya bakal tidak diperpanjang sebagaimana yang pernah dialami oleh para WNI yang ada di Hongkong beberapa waktu kemarin.
Namun berita gembiranya bagi para WNI yang terancam overstayer yang ingin pulang ke Indonesia, akan dibantu oleh pemerintah RI. pemerintah RI telah memfasilitasi pemulangan WNI dengan menggunakan Empty Hajj Flight sebanyak 18 penerbangan yang berkapasitas 7.100 tempat duduk.
Berita lainnya seperti yang dilansir dari Harian Tempo.co bahwa Pemerintah telah menyiapkan bantuan untuk WNI di Arab Saudi.
Adapun untuk batuan lainnya dari pemerintah seperti yang dikutip dari Harian Tempo.co, Teuku Faizasyah Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri menyatakan ada dua kriteria WNI dalam penanganan di detension center. WNI yang sudah memiliki atau sedang mengurus proses perpanjangan izin tinggal akan diberikan kelonggaran untuk melanjutkan dan tak langsung dideportasi.
Proses penyelesaian ini akan langsung didampingi dan dibantu pejabat eselon 1 Kementerian Luar Negeri sehingga tak terjadi gejolak. Sedangkan yang belum sempat mengurus proses izin, akan langsung dideportasi.Kementerian Luar Negeri sehingga tak terjadi gejolak.
Sedangkan yang belum sempat mengurus proses izin, akan langsung dideportasi.
Pemerintah mengklaim sebanyak 95 ribu WNI telah memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor di Arab Saudi. Dari jumlah ini, sebanyak 20 ribu WNI bahkan sudah memiliki status izin tinggal di negara tersebut. Jumlah ini masih sangat minim dibandingkan jumlah WNI yang sebenarnya masih harus mendapat izin tinggal dan saat ini berstatus ilegal yang berjumlah 73 ribu orang.
"Indonesia dan negara lain sudah memintakan kelonggaran lagi untuk proses penanganan overstay. Tapi tak ada perpanjangan dari pemerintah Arab Saudi. Bisa dikatakan ini sudah maksimal," kata Faizasyah.
Banyak hal yang berbau tidak profesional seolah tidak mau perduli terhadap TKI kita. seperti yang dikatakan Anggota Komisi DPR RI dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Eva kusuma Sundari menilai upaya yang dilakukan pemerinytah tk ubahnya politik lepas tangan.bahkan menurut Eva masih ada pihak yang apathis pada persoalan ini misalnya ada yang SMS pada TKI "kalau ditangkap jangan melawan, biar nanti dibina dan dipulangkan". ini kan ironis jika ditinjau dari segi kemanusiaan.
Kita semua tentu berharap hal ini secepatnya akan mendapatkan angin segar terutam untuk pemrintah agar memperbaiki pelayanan bagi buruh Migran tak berdokumen di Arab Saudi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H