Mohon tunggu...
galuh widi
galuh widi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Business Law Student At Diponegoro University

Fiat justicia ruat caelum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Credit Default Swaps Menurut Hukum di Indonesia

16 November 2021   20:09 Diperbarui: 3 Maret 2023   14:04 3944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Credit default swaps adalah perjanjian pertukaran finansial yang penjual CDS akan memberikan kompensasi kepada pembeli jika terjadi gagal bayar utang atau kejadian kredit lainnya. Artinya, penjual CDS mengasuransikan pembeli terhadap beberapa default aset referensi. CDS (Credit Default Swap) adalah kontrak swap di mana pembeli melakukan pembayaran ke penjual, dan sebagai imbalannya menerima hak untuk memperoleh pembayaran bila kredit mengalami default atau kejadian lain yang tercantum dalam credit event. 

 Misalnya kebangkrutan atau restrukturisasi. CDS bisa sebagai patokan persepsi risiko berinvetasi yang dimana dapat menjad salah satu cara keluar jika terjadi pailit. Sebuah credit default swap ( CDS ) adalah pertukaran keuangan kesepakatan bahwa penjual CDS akan mengkompensasi pembeli dalam hal utang bawaan (oleh debitur) atau lainnya acara kredit .

 Suatu credit default swap dirancang untuk mentransfer eksposur kredit dari pendapatan tetap produk antara dua pihak atau lebih Dalam credit default swap, pembeli swap melakukan pembayaran kepada penjual swap sampai tanggal jatuh tempo kontrak. Sebagai imbalannya, penjual setuju bahwa jika penerbit utang (peminjam) gagal bayar atau mengalami peristiwa kredit lain, penjual akan membayar pembeli dengan nilai sekuritas tersebut. 

 Hal ini beserta semua pembayaran bunga yang akan dibayarkan antara waktu itu dan tanggal jatuh tempo sekuritas. Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berjudul Van Verbintenissen, diartikan secara umum dalam kepustakaan hukum Indonesia sebagai perikatan. Perikatan adalah hubungan hukum antara dua  pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu  (kreditur) berhak atas prestasi dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban  memenuhi prestasi itu. 

 Menurut Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  perikatan bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan yang bersumber dari perjanjian diatur di dalam titel II (Pasal 1313 s.d. 1351)  dan titel V s.d. XVIII (Pasal 1457 s.d. 1864)  Buku III Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Sedangkan perikatan yang bersumber dari  Undang-Undang diatur di dalam titel III (Pasal 1352 s.d. 1380) Buku III  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun