Mohon tunggu...
Galuh Sulistyaningtyas
Galuh Sulistyaningtyas Mohon Tunggu... Freelancer - Tyas

191910501043 S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Selanjutnya

Tutup

Money

Covid-19 Memengaruhi Bisnis Infrastruktur

14 Mei 2020   21:05 Diperbarui: 14 Mei 2020   21:09 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saat ini seluruh dunia sedang memerangi sebuah ancaman besar, yaitu corona virus. Dengan adanya pandemi tersebut, banyak sektor yang mulai melemah aktivitasnya. Ditambah lagi dengan belum ditemukannya vaksin untuk mengobati orang yang telah terpapar virus tersebut membuat pemerintah di seluruh dunia memberlakukan lock down. Dengan diberlakukannya lock down dan work from home ini, diharap penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinnya dapat terhambat. Namun, dengan adanya kebijakan seperti itu sudah pasti banyak hal yang akan terjadi sebagai efek samping, dan yang paling kontras terjadi terdapat pada aktivitas perekonomian.

Dengan adanya kebijakan lock down, work from home atau di Indonesia sendiri adalah Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) membuat banyak aktivitas dialihkan menjadi sistem online. Sebagai contoh adalah pendidikan, pekerjaan, pemerintahan, dan lain sebagainya mulai dilakukan secara daring. Hal ini membuat angka penggunaan infrastruktur publik menurun. PSBB sendiri pertama kali dilakuka di Jakarta pada tanggal 10 April 2020, mengingat penyebaran terbesar terjadi di DKI Jakarta. 

Pada awalnya kebijakan tersebut hanya diberlakukan selama 14 hari, namun dikarenakan suasana semakin chaos membuat kebijakan ini diperpanjang oleh pihak pemerintah dan tidak tahu kapan akan selesai. Kebijakan PSBB ini lalu diikuti oleh kota-kota lain seperti Bogor, Surabaya, Aceh, dan lain sebagainya. Dengan adanya PSBB ini pemerintah berharap paling tidak dapat menekan angka penularan virus sehingga tidak butuh waktu lama untuk membebaskan Indonesia dari Covid-19.

Dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar yang memiliki tujuan untuk mengurangi intensitas aktivitas masyarakat ini memiliki efek samping, salah satunya adalah menurunnya jumlah angka pengguna infrastruktur publik yang telah disediakan oleh pemerintah. Seperti contohnya adalah jalan tol. Dengan adanya PSBB ini, masyarakat mulai bekerja dari rumah dan tidak pergi ke kantor sehingga sangat sedikit kendaraan yang berlalu lalang dan menggunakan fasilitas jalan tol. Dengan sedikitnya pengguna jalan til membuat penghasilan dari tariff jalan tol berkurang sekitar 40% bahkan sampai menyentuh angka 60%.

Menurut Sekjen Asosiasi Tol Indonesia (ATI) krist Ade Sudiyono, keadaan seperti ini merupakan contoh dari unprecedented event atau sebuah situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Penurunan penggunaan jalan tol ini membuat pendapatan semakin menurun dan kemampuan kas operator infrastruktur pun semakin menurun untuk memenuhi berbagai macam kewajibannya. selain itu beliau juga menyampaikan bahwa solusi untuk menangani sektor infrastruktur ini setelah pandemic covid-19 selesai haruslah diperhatikan kembali model bisnis yang ada, dikarenakan pengadaan model busnis infrastruktur di Indonesia tampak berbeda dan lebih unik dibandingkan dengan negara lain.

Yang pertama, pengadaan infrastruktur yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena keterbatasan APBN, maka pemerintah menggandeng badan usaha seperti BUMN dan swasta melalui bentuk kerja sama berupa public private partnership. Model bisnis ini memiliki batasan waktu, yaitu selama 25 tahun dan maksimal 50 tahun.

Public private partnership atau PPP sendiri merupakan sebuah kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak atau lebih yang bisa saja mereka melakukan kerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Masing-masing pihak berperan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kekuasaannya, tingkat investasi atas sumber daya yang diberikan, serta level potensi resiko dan keuntungan bersama (Allan, 1999).

PPP sendiri di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan Kerja sama Pemerintah Swasta atau KPS. KPS sendiri telah diberlakukan pada beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur melalui Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2005 dengan tujuan utama yaitu sebagai wujud ketersediaan, kecukupan, kesesuaian dan keberlanjutan infrastruktur bagi pembangunan nasionnal serta kesejahteraan bagi masyarakat.

Tujuan dari dilakukannya PPP sendiri adalah untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pemberian dana swasta, meningkatkan kualitas, kuantitas, dan efisiensi pelayanan melalui persaingan yang sehat, meningkatkan pengelolaan dan pemeliharaan dalam menyediakan sarana infrastruktur, dan mempertegas prinsip "pakai bayar" dengan mempertimbangkan kemampuan dari para pembayar yang memakai fasilitas tersebut.

Sekjen ATI juga memaparkan bahwa model bisnis yang telah diberlakukan di Indonesia ini belum menunjukkan prestasi yang sangat memuaskan. Bahkan saat ini baru saja memasuki tahapan establishment untuk menuju model bisnis yang mature. Menurut Krist, Sekjen ATI para investor swasta yang ada masih saja mengalami kelembaman kolaboratif dikarenakan berbagai pengalaman proyek yag belum tuntas, model bisnis yang belum terbukti, serta isu keseimbangan kapasitas kolaboratif baik pada sisi pemerintah maupun swasta nasional.

Kedua, proyek infrastruktur merupakan instrument politik pemerintah. Pada kondisi normal, proyek infrastruktur merupakan solusi untuk membangun daya saing nasional dan pada pertumbuhan ekonomi. Pada saat pandemi seperti keadaan saat ini, proyek infrastruktur juga dapat dijadikan pemerintah sebagai wadah untuk menggelontorkan uang segar kepada publik. Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Sekjen ATI, Krist Ade Sudiyono.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun