Tuduhan Bodoh Terhadap PMI
oleh Galuh Trianingsih Lazuardi
© 2012
Dari berita-berita berkaitan gerakan mahasiswa dan buruh menentang kenaikan harga BBM pekan lalu, ada beberapa komentar anggota DPR dari partai penguasa dan seorang perwira Polri yang bagi saya sangat mengganggu akal sehat. Kedua orang tersebut menuduh gerakan antikenaikan BBM ditunggangi pihak tertentu, Pihak tertentu yang dimaksud adalah PMI (Palang Merah Indonesia), karena mereka melihat adanya ambulans PMI yang terparkir di garis belakang demonstran di berbagai kota dan terus memberikan bantuan pengobatan dan pertolongan pertama pada demonstran yang terluka, terkena dampak gas airmata maupun terancam dehidrasi karena kepanasan, hingga melarikannya ke rumah sakit bila diperlukan. Tuduhan tolol ini membuat Ketua Umum PMI, M. Jusuf Kalla berang.
Sesungguhnya ini bukanlah kejadian pertama di Indonesia. Saat terjadi bencana tsunami di Aceh tahun 2004, pihak TNI dengan gegabah menuduh palang merah dan beberapa lembaga kemanusiaan mancanegara menunggangi GAM (Gerakan Aceh Merdeka) karena mereka juga memberikan bantuan medis dan bahan makanan pada masa tanggap darurat kepada terduga aggota GAM yang terkena dampak tsunami. Sungguh tuduhan-tuduhan yang tolol. Dari semuanya, sebetulnya sangat menyedihkan kalau TNI dan Polri serta anggota parlemen dari rezim berkuasa tidak mengetahui prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulansabit Merah serta lembaga-lembaga kemanusiaan (humanitarian agency) dalam menjalankan tugasnya di daerah bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia seperti konflik, perang, unjuk rasa dan sebagainya. Suatu ketololan yang menjadi tertawaan dunia.
Prinsip Dasar Gerakan
Gerakan Palang Merah (Red Cross) dan Bulansabit Merah (Red Crescent) dan lembaga-lembaga kemanusiaan memiliki paling tidak empat prinsip utama yang menjadi dasar dalam menjalankan misinya (humanitarian asisstance). Ini berlaku universal di seluruh dunia:
1. Kemanusiaan (Humanity). Prinsip ini menjadi motivasi utama gerakan. Hanya kemanusiaanlah yang mendasar setiap kegiatannya, bukan untuk pencitraan, bisnis, politik, penyebaran agama dan sebagainya. Hanya untuk kemanusiaan dan tidak lain untuk kemanusiaan.
2. Kesamaan (Impartiality). Ini adalah prinsip non-diskriminasi dalam pemberian layanan. Setiap layanan diberikan tanpa membedakan kelompok, ras, kebangsaan, aliran politik, agama dan keyakinan. Jadi, jangankan hanya pendemo yang berhadapan dengan aparat, yang sama-sama bangsa Indonesia, atau gerakan separatis yang berhadapan dengan TNI. Jika terjadi peperangan dengan negara lain, gerakan palang merah, bulan sabit merah dan lembaga kemanusiaan ini harus memberikan layanannya baik kepada pihak sendiri atau pihak lawan yang membutuhkan. Semuanya hanya atas dasar pertimbangan kebutuhan. Maka wajar jika PMI memberikan layanannya bagi pendemo, karena mereka tidak memiliki tim kesehatan lapangan yang memadai, sementara aparat memilikinya.
3. Kemandirian (Independency). Gerakan palang merah, bulan sabit merah dan lembaga kemanusiaan harus bersikap independen, tidak tergantung dan “diperalat” oleh pihak manapun, baik pemerintah, pemberi dana, partai politik, institusi keagamaan dan sebagainya. Mereka hanya boleh menerima dana dari donatur yang tidak mengikat, sehingga tidak akan dijadikan kaki tangan pihak manapun.
4. Kenetralan (Neutrality). Dalan memberikan layanannya palang merah, bulan sabit merah dan lembaga kemanusiaan tidak boleh berpihak, baik kepada pemerintah, partai politik atau kelompok apapun. Jadi mereka kegiatan pelayanan tidak boleh dijadikan alat propaganda pemerintah, partai politik ataupun kelompok dan tidak boleh dijadikan sebagai alat penyebaran suatu agama atau kepercayaan.
Palang Merah dan Bulansabit Merah juga memiliki prinsip Kesatuan (Unity) yang bermakna bahwa dalam suatu negara hanya ada satu satu lembaga, Palang Merah atau Bulansabit Merah, tak mungkinada dualisme. Satu lagi, prinsip Kesemestaan (Universality), yang berarti gerakan ini adalah gerakan yang sama di manapun di dunia. Lembaga kemanusiaan juga menambahkan enam prinsip lagi: penghormatan adat istiadat lokal, melibatkan penerima layanan dalam setiap tahap kegiatan, transparansi, akuntabilitas kepada penyandang dana dan penerima layanan, penguatan dan kesinambungan, dan penghormatan terhadap penerima layanan.
Akan tetapi, empat prinsip di ataslah yang membedakan suatu lembaga sebagai lembaga kemanusiaan atau bukan. Kalau suatu lembaga memberikan bantuan hanya kepada suatu golongan ras, politik atau agama, itu sah saja. Tetapi lembaga tersebut bukan lembaga kemanusiaan. Kalau suatu bantuan dititipi pesan sponsor kelompok usaha atau partai itu sah saja, tetapi itu juga bukan bantuan kemanusiaan. Untuk dapat dikategorikan sebagai lembaga kemanusiaan, empat prinsip tersebut di atas mutlak dipegang. Lembaga keagamaan atau yang berdasarkan suatu agama, sejauh memegang prinsip-prinsip tersebut, dapat dikategorikan sebagai lembaga kemanusiaan. Cukup banyak contoh: Islamic Relief (IR), Catholic Relief Service (CRS) dan Action by Churches Together (ACT) hanya segelintir contoh lembaga berdasarkan agama yang secara teguh memegang empat prinsip tersebut.
Sesungguhnya polemik tuduhan bodoh tentang PMI dalam aksi demo anti kenaikan harga BBM di atas tak perlu terjadi. Keponakan saya yang masih duduk di kelas dua SMP dan aktif dalam Palang Merah Remaja (PMR) saja sangat paham akan prinsip-prinsip ini. Maka alangkah bodohnya jika aparat dan politisi tidak mengetahuinya. Selayaknya kurikulum di akademi kepolisian dan militer juga memasukkan pendidikan tentang bantuan kemanusiaan ini. Dan partai yang Ketua Dewan Pembinanya seorang purnawirawan Jenderal TNI, harus memberikan pengertian yang benar tentang palang merah, bulan sabit merah dan lembaga kemanusiaan kepada kadernya. Bukan hanya pendidikan tentang pencitraan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H