Gemah Ripah Loh Jinawi, ungkapan yang tepat bagi negeri kita tercinta Indonesia dengan segala kekayaan alamnya. Berbagai sektor sumber daya alam tersebar dari ujung timur hingga ujung barat Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 pada pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa "bumi dan air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan berbagai upaya, salah satunya adalah pertambangan mineral dan batubara. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 pengertian pertambangan mineral adalah pertambangan yang berupa bijih atau batuan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Sedangkan pengertian pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang padat modal, padat hasil, dan padat karya sehingga dalam pelaksanaannya terdapat regulasi yang harus dipatuhi oleh pemilik izin usaha pertambangan. Hal ini menjadi dasar terkait pentingnya praktik pengelolaan tambang yang baik.
Pada masyarakat awam dan generasi muda pencari kerja, pertambangan masih menjadi primadona. Industri pertambangan menawarkan benefit yang cukup menarik bagi pekerja dan masyarakat disekitarnya. Sektor pertambangan juga berkontribusi terhadap pengurangan angka pengangguran. Â Berdasarkan data kumulatif dari Kementerian ESDM di tahun 2023 sektor pertambangan menyerap kurang lebih 300.000 (tiga ratus ribu) tenaga kerja. Kewajiban menggunakan tenaga kerja lokal pada posisi tertentu juga menjadi hal yang memberikan dampak baik untuk mengurangi angka pengangguran di wilayah setempat. Salah satu program yang ada di perusahaan pertambangan adalah program Coorporate Social Responsibility (CSR) yang biasa dikemas dalam bentuk pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan-pelatihan keterampilan dasar, sehingga bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat sekitar. Bagi pemerintah daerah, selain peningkatan pajak pendapatan daerah adanya operasional pertambangan juga menjadi ladang penghasilan yang mampu menunjang perekonomian lokal. Masyarakat di sekitar wilayah izin usaha pertambangan dapat melakukan usaha untuk meningkatkan perekonomian seperti membuka warung, jasa laundry, maupun katering dengan sasaran pekerja tambang sehingga terjadi simbiosis mutualisme antara masyarakat sekitar dengan perusahaan pertambangan.
Tak ada gading yang tak retak. Dibalik pesona pertambangan yang menawarkan segala peran baiknya bagi kemajuan negara dan masyarakat, kegiatan pertambangan yang tidak dikelola dengan baik berdampak buruk bagi lingkungan. Ketidakseimbangan ekosistem merupakan salah satu dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan. Pasca operasi pertambangan juga menyisakan lubang - lubang galian bekas penambangan dan air asam tambang yang berdampak langsung pada kualitas dan kuantitas air. Â Hal ini dapat terjadi karena pada umumnya kegiatan pertambangan membuka lahan dan mengubah bentang alam untuk mendapatkan hasil tambang yang dibutuhkan. Kegiatan ini memicu terjadinya penurunan produktivitas tanah, penurunan kualitas air, penurunan kualitas udara, terganggunya flora dan fauna, serta timbulnya risiko kesehatan masyarakat akibat polusi dan pencemaran yang ditimbulkan.
Masyarakat di sekitar wilayah izin usaha pertambangan rentan terhadap penyakit saluran pernapasan seperti asma maupun bronkitis akibat debu dan emisi gas. Selain itu, kontaminasi dari limbah tambang menyebabkan dermatitis dan penyakit kulit lainnya banyak ditemui. Adanya dinamika populasi pada masyarakat dan pekerja tambang akibat lokasi yang berada di remote area juga menjadi isu sosial yang tidak hanya menyebabkan gangguan kecemasan atau stres, tetapi juga rentan meningkatkan risiko penularan penyakit menular maupun penyakit menular seksual. Tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, sisi negatif pertambangan juga dirasakan pada sektor pertanian. Perubahan kontur dan komposisi tanah, penurunan kualitas air tanah serta pencemaran air menurunkan kesuburan tanah. Hal ini menyebabkan tidak semua jenis tanaman dapat tumbuh di wilayah bekas tambang, sehingga mengharuskan petani mengubah jenis tanaman yang ditanaman. Â Lantas, apakah benar kata Koes Plus "orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman" jika tanah sudah dikeruk habis-habisan dan tak layak ditanami lagi?
      Kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan tidak bisa dibiarkan begitu saja, perlu upaya perbaikan sehingga tidak terjadi kerusakan yang semakin parah. Reklamasi menjadi salah satu upaya yang harus kita lakukan. Menurut UU No 3 Tahun 2020, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Kegiatan reklamasi tidak harus menunggu operasional pertambangan selesai, tetapi bisa dilakukan secara bersamaan dengan operasional pertambangan. Berdasarkan lampiran Kepmen ESDM 1827 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik reklamasi pasca tambang wajib dilakukan oleh pemilik izin usaha pertambangan. Kegiatan pasca tambang yaitu kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
      Reklamasi pasca tambang berperan penting dalam mengatasi risiko kesehatan masyarakat dan risiko lingkungan di sekitar wilayah izin usaha pertambangan. Peran reklamasi pasca tambang terhadap pemulihan lingkungan diantaranya adalah mampu memperbaiki struktur dan kualitas tanah sehingga dapat mencegah terjadinya erosi sehingga lahan dapat dimanfaatkan kembali untuk pertanian maupun kegiatan lainnya. Keberhasilan reklamasi juga berperan memulihkan kualitas air dan akses untuk mendapatkannya. Secara tidak langsung, membaiknya kualitas air dan tanah dapat memulihkan kondisi ekosistem. Hasil dari kegiatan reklamasi pasca tambang salah satunya adalah ruang terbuka hijau yang dapat dikemas menjadi sarana rekreasi, hadirnya ruang terbuka hijau dapat meningkatkan kondisi kesehatan baik mental maupun psikis masyarakat sekitar. Selain itu, reklamasi juga berperan dalam kegiatan ekonomi berkelanjutan dari berbagai sektor seperti pertanian maupun wisata yang akhirnya kesejahteraan masyarakat lokal juga dapat meningkat. Reklamasi tidak dapat berjalan apabila tidak ada komitmen yang kuat dan keterlibatan para pihak, sehingga perlu adanya kerjasama dan dukungan dari seluruh pihak baik itu pemilik usaha pertambangan, pemerintah, serta masyarakat.
Referensi:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2024, 17 Januari). Sektor  pertambangan serap 300 ribu tenaga kerja di 2023 (Siaran pers No. 45.Pers/04/SJI/2024).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2018). Lampiran Keputusan  Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.
Quintero-Angel, M.,dkk (2023). Applications and perspectives for land restoration through nature- based solutions. Current Opinion in Environmental Science & Health, 36, 100518. https://doi.org/10.1016/j.coesh.2023.100518