Sederhananya Trademark Indonesia artinya sebuah merek dagang yang resmi berada di Indonesia baik dari sisi sistem oprasional, kemudian juga dari sisitem keberadaan usaha atau dagang tersebut.Â
Maka tidak heran banyak sekali merek yang aslinya investornya dominan orang asing dalam hal ini sebagai pemegang saham dominan tapi mereknya terdaftar di Indonesia atau menggunakan Trademar Indonesia.
Apakah ini sah ? tentu saja sah sah saja, karena memang sudah ada Undang undang yang mengaturnya dimana semua orang asing bebas memiliki usaha di Indonesia asalkan merek dagang mereka resmi terdaftar di Indonesia, dimanan nanti yang menjadi pemilik juga asli orang Indonesia sehingga dari sisitem perijinan sampai dengan perpajakan juga masuk dalam kas negara sebagai pendapatan tetap negara dari sektor pajak.
Sekarang kita coba bahas apa sih fungsi dari trademark indonesia atau merek dagang ini untuk seorang pengusaha, atau kelompok usaha.
Fungsi merek dagang adalah:
Fungsi Trademark Indonesia/Merek Dagang
Sebagai Perlindungan merek dagang
fungsi yang pertama adalah sebagai perlindungan atau singkatnya payung hukum yang sah. Dimana ini sudah diatur dalam undang undang yang mengesahkan merek dagang tahun 2001 dimana isinya kurang lebih adalah negara akan memberikan perlindungan merek dagang lokal yang isinya termasuk mulai dari nama merek dagang, kemudian logo, gambar dan lain sebagainya.
Jadi kalau sudah sah terdaftar dan ada penjiplakan misalkan maka dalam hal ini, pemilik utama berhak mengajukan somasi atas hal itu.
Sebagai payung hukum yang sah
Ini adalah fungsi lainya dimana jika anda memiliki merek dagang maka secara penuh itu adalah dibawah kendali anda sendiri, bilamana terjadi duplikat dikemudian hari anda memiliki hak penuh untuk melakukan banding ke pengadilan, anda bisa saja kalah atau menang dalam hal ini seperti banyak kasus terjadi belakangan ini pada merek dagang artis terkenal misalkan tidak usah sebut merek ya.
Branding