Mohon tunggu...
Galuh Fatika29
Galuh Fatika29 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah berenag

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Ekonomi Islam tentang Transaksi Jual Beli yang Tidak Sesui dengan Label Harga

8 Oktober 2024   19:30 Diperbarui: 8 Oktober 2024   19:55 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum ekonomi syariah merupakan standar atau parameter hukum yang dijadikan sebagai tolak ukur transaksi ekonomi yang sesuai dengan syariah, sebab agama Islam sangat tidak menginginkan umatnya untuk mengutamakan kepentingan ekonomi di atas kepentingan agama. Maka oleh sebab itu bagi para pelaku ekonomi wajib patuh dan taat pada tata aturan moral dan etika syariah, khususnya dalam kegiatan jual beli . Hukum Ekonomi Islam mensyariatkan aturan aturan yang berkaitan dengan hubungan antara individu untuk kebutuhan hidupnya, membatasi keinginan-keinginan hingga memungkinkan manusia memperoleh maksudnya tanpa memberi madharat kepada orang lain. Oleh karena itu melakukan hukum tukar menukar keperluan antara anggota masyaraat adalah jalan yang adil. Sebagaimana yang telah dipaparkan tentang perbedaan harga yang terjadi di Alfamart Sudirman 38 di sebabkan oleh beberapa faktor yang memang menjadi sebabkan oleh beberapa faktor yang memang menjadi sebab timbulnya transaksi jual beli yang tidak sesuai dengan label harga tersebut, baik faktor di sengaja maupun tidak di sengaja. Adapun nilai-nilai ke Islaman yang dapat dijadikan ruh dalam menjalankan aktifitas bisnis Islami adalah pertama, tidak melakukan penipuan, yaitu keadaan dimana salah satu pihak baik penjual ataupun pembeli tidak mengetahui informasi terhadap barang tersebut, baik yang menyangkut kualitas, kuantitas, waktu penyerahan dan harga. Dalam menjalankan bisnisnya. Nabi tidak pernah melakukan kebohongan, kecurangan, penipuan, ataupun menyembunyikan kecatatan barang. Kedua, Tidak melakukan tahrir atau manipulasi (ketidakpastian akad) dengan mengubah sesuatu yang spesifik menjadi sesuatu yang tidak baik dari segi kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan. Menurut Jumhur Ulama, akad terdiri dari dua bagian yaitu akad yang sah dan akad yang batal. Akad yang sah adalah akad yang memenuhi syarat dan rukun hukum, sedangkan akad yang tidak sah adalah akad yang tidak memenuhi atau tidak memenuhi syarat dan rukun hukum.

Dalam hukum ekonomi Islam, transaksi jual beli harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kejujuran. Jika terjadi ketidaksesuaian antara harga yang tertera pada label dan harga yang dibayar dalam transaksi, maka hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut. Berikut adalah analisis lebih rinci tentang ketidaksesuaian harga dalam perspektif hukum ekonomi Islam: 

1. Prinsip Transparansi dan Keadilan dalam Muamalah 

Dalam transaksi jual beli, transparansi adalah salah satu prinsip utama. Al-Qur'an dan hadits mendorong pelaku bisnis untuk bersikap jujur dan terbuka dalam setiap transaksi. Dalam QS. Al-Baqarah (2:188), Allah SWT melarang orang-orang untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Menjual barang dengan harga yang tidak sesuai dengan label bisa dianggap sebagai bentuk ketidakjujuran dan ketidaktransparanan.Hadits Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya keadilan dalam jual beli:"Barang siapa yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami." (HR. Muslim)Ketidaksesuaian antara harga pada label dan harga yang dibayar, tanpa kesepakatan dan persetujuan yang jelas antara penjual dan pembeli, dapat dianggap sebagai bentuk penipuan (gharar) dan ini dilarang dalam Islam.

2. Konsep Gharar dalam Transaksi

 alam transaksi jual beli, gharar berarti ketidakpastian atau ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak. Dalam jual beli yang tidak sesuai dengan harga label, terdapat elemen gharar karena ketidakjelasan dalam harga yang disepakati. Dalam Islam, gharar dilarang karena dapat menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak. 

3. Akad yang Rusak atau Batal 

Jika terjadi transaksi jual beli yang tidak sesuai dengan harga yang tertera pada label tanpa persetujuan jelas antara kedua belah pihak, akad jual beli tersebut dapat dianggap fasid (rusak) atau batal dalam hukum Islam. Dalam fiqh muamalah, akad yang tidak sah dapat menyebabkan transaksi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga hasil dari transaksi tersebut dianggap tidak halal. 

4. Hak Pembeli untuk Mendapatkan Informasi yang Jelas 

Dalam Islam, pembeli memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai barang yang dibelinya, termasuk harga yang harus dibayarkan. Ketidaksesuaian harga pada label dan harga yang dibayarkan dapat dianggap melanggar hak pembeli, karena informasi yang disampaikan tidak akurat dan dapat menimbulkan kebingungan.

5. Tanggung Jawab Penjual 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun