Mohon tunggu...
galuh alqorniwahid
galuh alqorniwahid Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Inovasi Kepemimpinan Walikota Surabaya Tri Rismaharini terhadap Penerapan Ruang Terbuka Hijau sebagai Paru-Paru Kota

8 Mei 2024   23:03 Diperbarui: 9 Mei 2024   09:09 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surabaya. Sumber ilustrasi: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

     Kota Surabaya merupakan kota tersebesar kedua setelah Jakarta yang dikenal menjadi salah satu kota industri terbesar di Jawa Timur. Selain menjadi pusat industri, Surabaya juga dikenal menjadi pusat perdagangan dan bisnis karena letaknya yang strategis dan sejarah yang panjang sebagai kota perdagangan. Sampai saat ini, aktivitas perdagangan terus berjalan dengan baik, sehingga tidak dapat dipungkiri banyak penduduk yang melakukan urbanisasi dengan menjadikan kota Surabaya sebagai tujuan utama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya terutama dalam masalah ekonomi, dimana hal tersebut membawa dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi kota Surabaya.

     Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi juga berpengaruh terhadap kepadatan jumlah penduduk yang seiring dengan hal tersebut juga menyebabkan jumlah penggunaan sepeda motor sebagai sarana transportasi semakin meningkat. Banyaknya penggunaan sepeda motor sebagai sarana transportasi, juga pembangunan fisik kota dan pusat pusat industri yang terus berjalan akhirnya memicu adanya pencemaran lingkungan, salah satunya adalah polusi udara. Kualitas udara yang buruk selalu menjadi permasalahan yang belum terselesaikan, khususnya di kota kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Asap sepeda motor menjadi salah satu penyumbang polusi udara karena mengandung berbagai polutan, seperti karbon monoksida (CO), nitrogen (NO2), dan partikel partikel lainya yang berbahaya untuk kesehatan masyarakat. 

     Berkaca pada fakta yang ada, pemerintah kota Surabaya berusaha untuk mencari solusi terkait dengan masalah polusi udara yang terjadi di Surabaya. Menindak lanjuti masalah yang ada, Bu Risma sebagai walikota Surabaya (2010-2020) melakukan inovasi penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan fungsi utama sebagai paru paru kota, sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, dimana suatu kota harus mampu merencakan penyediaan ruang terbuka hijau 30% dari luas wilayah kota, dengan pengalokasian 10% untuk RTH privat dan 20% untuk RTH publik. Ruang terbuka hijau merupakan sebuah lahan terbuka yang ditumbuhi oleh vegetasi, baik berupa taman, hutan kota, jalur hijau, lapangan dan lain lain.

     Sejumlah lahan kosong di sepanjang ruas jalan protokol Surabaya mulai dialihfungsikan dengan penanaman pohon Tabebuya untuk mepercantik jalanan kota Surabaya, yang telah diterapkan di beberapa kawasan kota Surabaya misalnya, di jalan Ahmad Yani, jalan Mayjend Sungkono, dan jalan Dharmahusada. Selain itu, penerapan ruang terbuka hijau juga dilakukan dengan pembangunan taman kota yang telah dipenuhi dengan berbagai jenis tanaman dengan fungsi hidrologis sebagai penyerap air. Taman Bungkul menjadi salah satu contoh dari Ruang Terbuka Hijau yang telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti jogging track, playground area, akses WI-Fi gratis dan lain lain yang sering dikunjungi Masyarakat dan wisatawan. Taman Bungkul juga dilengkapi dengan adanya Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tertata rapi, dan dimanfaatkan oleh penduduk sekitar Surabaya untuk menunjang kebutuhan ekonomi mereka. Selain fungsi hidrologis dan ekologis, taman juga dapat berfungsi sebagai sarana pendidikan. Menurut Ridlo (2005), kegiatan pembelajaran di alam terbuka merupakan salah satu strategi alternatif pembelajaran biologi yang dapat mengajak peserta didik untuk melakukan eksplorasi dengan lingkungan sekitarnya, sehingga memungkinkan siswa akan lebih tertarik untuk belajar dan tidak mudah bosan dalam proses pembelajaran. Taman bisa menjadi opsi terbaik sebagai tempat untuk belajar, karena apabila anak anak juga dilibatkan dalam pengelolaan RTH, mereka juga akan mendapatkan softskill yang penting dan kemungkinan tidak didapatkan di bangku sekolah, misalnya belajar berorganisasi dan menghayati nilai nilai luhur sebagai bentuk upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

     Kepemimpinan bu Risma membawa dampak yang besar bagi penduduk kota Surabaya, salah satunya adalah keberhasilan penerapan Ruang terbuka hijau dalam mengurangi polusi udara. Dari fakta yang ada, hasil kerja keras hingga perangai baik yang diperlihatkan bu Risma, mampu mengubah kota Surabaya menjadi sebaik mungkin, hingga kondisi kota Surabaya sampai hari ini berbeda dengan kota Surabaya sebelum dibawah kepemimpinanya, terutama dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau yang membawa manfaat yang sangat besar. Beliau selalu konsisten dalam penghijauan terutama dalam pembangunan taman, tercatat sudah ada 573 taman yang tersebar di seluruh penjuru kota Surabaya. Beliau juga pernah mencanangkan menjadikan kota Surabaya sebagai kota seribu taman, dimana program tersebut terus berlanjut dan tercatat kota Surabaya telah melampaui target yang di tetapkan pemerintah, yakni 22% atau seluas 7.358,87 ha.

     Usaha beliau dalam menerapkan ruang terbuka hijau dinilai berhasil mengurangi polusi udara dan membawa pengaruh baik terutama dalam penyedia udara yang berkualitas, sehingga pada tahun 2016-2020 kualitas udara kota Surabaya semakin meningkat dan berhasil meraih penghargaan ASEAN Environtmentally Sustainable City (ESC) dengan kategori peraih udara terbesih kota besar.  Berdasarkan data Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya mencatat berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) per januari-agustus 2023, 20% dalam kondisi baik dan 70% dalam kondisi sedang atau layak hirup. Dapat dilihat bahwa RTH menjadi bagian yang sangat penting, karena dengan adanya RTH membawa perubahan besar terutama dalam mengurangi masalah polusi udara dan mengurangi suhu panas kota Surabaya.

     Untuk menjaga agar kualitas udara kota Surabaya tetap terjaga, maka perlu adanya upaya meningkatkan pengatahuan dan kesadaran kepada Masyarakat akan pentingnya ruang terbuka hijau agar kelestarian yang sudah ada tetap terjaga. Maka kita sebagai masyarakat yang merasakan dampak positif dari RTH, hendaklah ikut serta menjaga kelestarian lingkungan agar keberhasilan usaha Pemkot Surabaya dalam menggalakkan penyediaan RTH sebagai paru paru kota tidak sia sia, karena dengan menjaga lingkungan maka secara tidak langsung kita menyelematkan keberlangsungan kehidupan generasi yang akan mendatang.

 





Disusun oleh:

  • Sefanya Firolin Avrilya
  • Nastiti Putri Indah Sari
  • Annisa'ul Fitriah
  • Galuh Al-Qorni Wahid
  • Lina Rohma Firdausia

Dosen Pengampu:

  • Muhammad Farid Mar'uf, S.Sos., M.A.P.
  • Galih Wahyu Pradana, S.A.P., M.Si.
  • Adam Jamal, S.I.P., M.P.A.


Daftar Pustaka:

Arum, Y. A. M., & Widiyarta, A. (2023). Evaluasi Kebijakan Penataan Ruang Berupa Ruang Terbuka Hijau di Taman Suroboyo Kota Surabaya. NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(1), 143-160.

Ali, M., Hakik, M. S., Santoso, E. I., & Widawati, C. S. (2021). Kajian ruang terbuka hijau (rth) sebagai alternatif penyelesaian permasalahan jalur hijau di kota surabaya. WASTU: Jurnal Wacana Sains & Teknologi, 3(1), 22-27.

Saputri, D. D. (2018). Penilaian Fungsi Taman Kota Sebagai Ruang Terbuka Publik di Kota Surabaya. Jurnal Penataan Ruang, 13(2), 40-47.

Fachrudin, M. A., & Yuwono, T. (2017). Inovasi Kepemimpinan Kepala Daerah (Studi Kasus: Walikota Surabaya Ir. Tri Rismaharini, MT). Journal of Politic and Government Studies, 6(2), 141-150.

Ulfa, L. M. (2018). Collaborative Governance Dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kota di Surabaya (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Rosawatiningsih, Nila (2019). Kebijakan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Flora Surabaya. The Journal of Society and Media. Vol 3(1) 68-85.

Hidayati, N. (2015). Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya Dalam Memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau Kebun Bibit Bratang. JRP (Jurnal Review Politik), 5(1), 152-174.

Suria, R. N. (2021). Optimalisasi Peranan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Ruang Publik di Alun-Alun Kota Surabaya. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, 1(1), 53-63.

Andriyani, L. (2023). Relasi Kuasa Pemerintah Surabaya Dalam Pemenuhan Ruang terbuka Hijau. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 8(1), 77-98.

https://www.surabaya.go.id/id/berita/65282/lampaui-target-pemerintah-pusat

https://kumparan.com/20045010010/peranan-penting-ruang-terbuka-hijau-rth-di-kota-surabaya-1z0N5wHPqBk

https://www.liputan6.com/surabaya/read/4890379/rth-surabaya-capai-22-persen-lolos-batas-minimal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun