Mohon tunggu...
Galuh Faradila Idriansyah
Galuh Faradila Idriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatasi Kriminalitas di Indonesia Berdasar Pancasila dan UUD 1945

30 Agustus 2023   08:55 Diperbarui: 30 Agustus 2023   09:08 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Seperti banyak di negara lainnya, kriminalitas di negara kita Indonesia mencakup tindakan mulai dari kejahatan ringan hingga serius yang melanggar hukum. Tantangan terbesar negara Indonesia dalam mengatasi kriminalitas di negara kita salah satunya adalah korupsi. Korupsi dalam hal ini sering kali terjadi di dalam institusi penegak hukum, atau mungkin sistem peradilan.

            Dalam hal lainnya, tantangan terbesar negara Indonesia dalam mengatasi kriminalitas adalah ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi merujuk pada perbedaan akses dan distribusi kekayaan di antara kelompok – kelompok individu masyarakat. Dampak yang dirasakan salah satunya dapat menimbulkan ketegangan antara kelompok – kelompok masyarakat dan meningkatkan risiko konflik sosial. Selain itu ketidaksetaraan bisa menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

            Jenis kriminalitas sangat beragam berdasar tingkatnya, kejahatan masih dapat dikatakan ringan contohnya adalah kejahatan jalanan. Yang sejatinya juga tidak dapat dikategorikan ringan adalah salah satunya pencopetan, perampokan, juga pencurian kendaraan bermotor. Beberapa cara yang dapat dilakukan salah satunya pendidikan kepada masyarakat, dengan cara mengedukasi masyarakat tentang cara melindungi diri dan harta benda masing – masing. Dengan tidak menunjukkan barang berharga miliknya di tempat umum, dan selalu memeriksa keadaan sekitar.

            Ada pula lainnya jenis kejahatan berat seperti pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan bersenjata. Mengatasi kejahatan berat berdasarkan pancasila dan UUD 1945 memerlukan pemahaman yang mendalam tentang nilai – nilai yang terkandung dalam dasar negara dan konstitusi negara Indonesia. Menurut pasal 28A – 28J UUD 1945 menegaskan tentang perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penanganan kejahatan berat harus memastikan bahwa hak asasi korban bahkan pelaku itu sendiri harus dihormati.

            Pada konteks korupsi itu sendiri, terdapat beberapa langkah dalam mengatasi korupsi di Indonesia, salah satunya dengan pendidikan karakter. Pendidikan karakter dapat dilakukan berdasar nilai – nilai pancasila kepada masyarakat, terutama bagi pejabat publik dan generasi muda. Kemudian Reformasi Birokrasi yang dapat membangun sistem pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel. 

Dengan mendasarkan diri kita pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, langkah – langkah pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan semangat, keadilan, kebersamaan, dan keberlanjutan. Berdasar pada Pasal 24 dan Pasal 25A, dan lainnya menegaskan bahwa dalam pembagian kekuasaan, pemerintah memperkuat lembaga independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan pencegahan dan penindakan bagi para pelaku korupsi.

            Terdapat pula Kejahatan Siber atau biasa kita kenal dengan Cybercrime. Cybercrime sendiri merupakan kejahatan yang dilakukan melalui jaringan komputer atau internet. Kejahatan ini mencakup berbagi tindakan mulai dari penipuan online, peretasan, pencurian identitas, sampai penyebaran virus komputer dann malware. Dengan semakin meningkatnya pengguanan teknologi dan internet di masyarakat, Cybercrime juga semakin beragam.

            Menurut sila ketiga pancasila; Persatuan Indonesia, baiknya kita sebagai warga negara ikut berpartisipasi untuk mendorong kolaborasi antar – instansi pemerintah, swasta, dan komunitas dalam memerangi kejahatan siber.pemerintah juga dapat mengembangkan sistem keamanan siber nasional unruk melindungi data dan informasi penting milik negara.

            UUD 1945 Pasal 28G, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri ancaman ketakutan untuk melakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasinya. Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin keamanan siber bagi warganya. Cara yang paling tepat dalam mengatasi kejahatan siber antara lain dengan pengembangan teknologi keamanan, edukasi masyarakat, kerjasama antar negara, juga dengan penerapan hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan siber di Indonesia.

            Dalam menghadapi kriminalitas di era modern, negara kita Indonesia memiliki landasan kokoh yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi pedoman dalam setiap tindakan dan kebijakan. Melalui penerapan nilai – nilai yang terkandung di dalamnya, kita diingatkan kembali pada esendi keindonesiaan kita dan betapa pentingnya bersatu dalam mencegah dan menangani kriminalitas di negara kita. Hanya dengan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, bersama masyarakat luas, berlandaskan nilai – nilai luhur bangsa, kita dapat memastikan bahwa Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera bagi seluruh rakyat negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun