Mohon tunggu...
Galuh Aditya
Galuh Aditya Mohon Tunggu... Lainnya - Freelancer - half

Optimal agar bener lan pener

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Kemudahan Perijinan Usaha Mikro

16 Mei 2024   09:59 Diperbarui: 16 Mei 2024   10:03 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bidang Koperasi usaha mikro Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk menunjang kebutuhan ukm terkait perijinan usaha dengan mengundang 60 peserta. 

Kadin KUMKMP yang diwakili oleh Bu Rimi Ani, S.E.,M.M membuka acara kegiatan hari ini kamis 16 Mei 2024 dan memberikan sambutan. Beliau berpesan diantaranya bahwa  sebuah perijinan hal yang penting dan dapat membantu ukm dalam meningkatkan usahanya serta meningkatkan akses pasar yang lebih luas lagi. 

Di sela kegiatan, ka. UPT Plut kumkm Bapak Hari Sukoco juga memperkenalkan PLUT beserta layananannya dimana diibaratkan plut adalah klinik bagi ukm kab Purworejo. Setelah ukm mandiri maka di harapkan bisa menjadi role model bagi ukm yang ingin belajar, begitu seterusnya untuk kemajuan bersamadan tentunya upt plut ku km selalu bekerjasama dengan stakeholders dan para pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan optimalisasi layanan plut kumkm di Kabupaten Purworejo khususnya. 

Selain dari Dinas KUKMP, Bapak Gathot Suprapto, S. H. selaku kadin DPMPTSP juga turut memberikan fasilitasi kegiatan ini dengan mengirimkan staf untuk mendukung percepatan kepemilikan nib dan ijin legalitas usaha secara lengkap sesuai dengan usaha yang dijalankan dan sesuai dengan produk ukm.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun