MALANG - Mahasiswa Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa Mitra Dosen (PMM Mitra Dosen) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Mahasiswa PMM Mitra Dosen 2023 Kelompok 28 telah melaksanakan Pendampingan Penyelesaian Perkara Cerai Talak di Law Office Bambang Utomo, S.H & Partners. Law Office Bambang Utomo, S.H & Partners merupakan salah satu kantor hukum yang terletak di Randuagung Indah, Jl. Garuda Blok A - 3, Kec. Singosari, Kab Malang yang menangani berbagai macam kasus perkara, di antaranya: perkara sengketa tanah, perkara perceraian, perkara wanprestasi, perkara perdata, pidana umum dan pidana khusus.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Adapun kegiatan ini didampingi oleh Bapak Syariful Alam, S.H.I, M.H.I sebagai Dosen Pendamping Lapang dan Bapak Bambang Utomo, S.H sebagai Mitra Pengabdian.
Kelompok 28 ini beranggotakan Galih Pujangga Dewanta Utama selaku koordinator kelompok dan juga sebagai ketua pelaksana program PMM Mitra Dosen di Law Office Bambang Utomo, S.H & Partners, Sebagai koordinator kelompok Galih Pujangga Dewanta Utama Mahasiswa Ilmu Hukum FH UMM yang mengikuti Program Sekolah Asisten Advokat/Center Of Excellence (CoE) di Universitas Muhammadiyah Malang berhasil membantu dan mendampingi klien untuk mendampingi dan menyelesaikan perkara Cerai Talak bersama Bapak Advokat Bambang Utomo, S.H.
Cerai Talak dalam Kompilasi Hukum Islam: Suami sebagai Pihak yang Menggugat
Cerai talak diatur dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Adapun yang dimaksud tentang talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Secara sederhana, cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak suami.
Lebih lanjut, penjatuhan talak oleh suami diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Dengan kata lain, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sehubungan dengan ini, apabila talak diucapkan di luar pengadilan, maka hukumnya hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum negara. Akibatnya, ikatan perkawinan antara suami--istri yang terlibat belum putus secara hukum.Â
Dengan demikian, dari penjelasan mengenai cerai karena gugatan dan cerai karena talak sebagaimana yang dimaksud dalam KHI yang telah kami uraikan, dapat disimpulkan bahwa keduanya hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan Agama.
Kegiatan Pendampingan Penyelesaian Perkara Cerai Talak ini dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :Â
Permohonan atau Konsultasi terkait masalah yang klien hadapi kepada Advokat, penyusunan dokumen persidangan yang meliputi :
Surat Permohonan Cerai Talak, Surat Kuasa, Surat Gugatan, Surat Jawaban (jika dibutuhkan), Replik, Duplik (jika dibutuhkan), Alat Bukti, Kesimpulan Para Pihak.