Mohon tunggu...
Galih Pramana Putra
Galih Pramana Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Sedang mengembangkan skill

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

"Belum Viral", Apa Harus Viral Dulu Baru Diusut? Untung Saja Film "Vina Sebelum 7 Hari" Berakhir Viral

10 Juni 2024   21:23 Diperbarui: 10 Juni 2024   22:28 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

"Vina Sebelum 7 Hari"

Beberapa hari terakhir ini, tentunya kita seringkali mendengar berita di TV atau di media sosial terkait kasus Vina Cirebon, kasus pembunuhan tragis yang dilakukan oleh sekelompok geng motor kepada sepasang kekasih di Kabupaten Cirebon. Kasus ini ramai kembali diperbincangkan khalayak setelah terbitnya sebuah film berjudul "Vina Sebelum 7 Hari". Di TV, Instagram, Tik Tok, dan media lainnya memberitakan film ini dikarenakan masih ada tersangka lainnya yang belum tertangkap oleh kepolisian. Sehingga setelah ramainya pembicaraan ini, pihak kepolisian Jawa Barat akhirnya melakukan pencarian kepada tersangka tersebut. Sebuah tindakan yang cepat dari pihak kepolisian, mungkin.

8 Tahun Lamanya, Kenapa Baru Sekarang?

Faktanya, kasus ini sudah terjadi dari tahun 2016 lalu. 8 tahun lamanya baru melakukan sebuah tindakan tegas. Apa saja yang dilakukan kepolisian selama 8 tahun itu? Apakah harus viral dulu, baru sebuah kasus akan diproses oleh mereka? Memang pihak kepolisian kala itu berhasil menangkap 8 tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan, ya meskipun ternyata beberapa hari yang lalu dikabarkan terdapat kesalahan penangkapan pada salah satu dari 8 tersangka tersebut tapi kesampingkan itu dulu. 

Terdapat tersangka pembunuhan yang selama 8 tahun ini berkeliaran bebas dan pihak kepolisian tidak melakukan tindakan atasnya sebelum film tersebut terbit. Apakah sebuah kepantasan dari badan pemerintahan bertindak seperti itu? Tidak melakukan sebagaimana fungsi yang telah ditetapkan oleh hukum? Fungsi kepolisian sendiri, di mana telah ditetapkan pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 2 bahwa polisi dibentuk sebagai fungsi di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pada kasus Vina Cirebon ini sepertinya kepolisian tidak menerapkan fungsi mereka sepenuhnya. 

Lambatnya Kinerja Polisi

Namun menilik sebelum kasus Vina Cirebon ini sepertinya pihak kepolisian sudah sering menindak sebuah kasus dengan cara seperti ini, viral dulu baru diproses. Beberapa kasus seperti pelecehan pada pegawai KPI, kasus bunuh diri mahasiswa NWR, dan lain sebagainya menjadi bukti kinerja kepolisian yang berlandaskan pada sesuatu yang harus viral lebih dulu. Padahal kepolisian harus melakukan penyelidikan jika kasus tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan pada UU nomor 2 Tahun 2002 pasal 16 ayat 2. Sebuah keanehan ketika kepolisian tidak menyegerakan melakukan penindakan pada kasus-kasus seperti kasus Vina Cirebon ini.

Dalam hal ini, sungguh disayangkan kepada pihak kepolisian karena adanya tindakan mereka yang lambat ini membuat penurunan kepercayaan masyarakat kepada mereka. Melalui laman Kompas.com, disebutkan bahwa terjadi sebuah penurunan kepercayaan masyarakat pada Polri, di mana 37,7% responden merasa bahwa penegakan hukum di Indonesia buruk dan hanya 29,5% responden yang merasa penegakan hukum di Indonesia sudah baik. Hal ini dapat menyebabkan kelemahan pada suatu negara dikarenakan ketidak eksisan pemerintahan dalam negara tersebut. Ketika terjadi ketidak eksisan pemerintah, maka kekuasaan pemerintah akan merenggang dan menjadi rawan pada keamanan sebuah negara.

Tindakan yang Harus Dilakukan Kepolisian Setelahnya

Melihat dari kasus ini, seharusnya Kepolisian Republik Indonesia mulai tergesa-gesa dalam berbenah agar dapat mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada mereka. Dalam hal ini, tentunya pihak kepolisian harus berada pada jalan mereka, tugas mereka sesuai dengan peraturan hukum yang telah tertulis pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Tidak ada lagi kelambatan pelayanan, penindakan, penyelidikan, atau apapun itu dari pihak kepolisian. Sejalan dengan itu, sepertinya promosi atau pemberitaan pencapaian polisi masih terfokus pada media televisi. Padahal zaman ini, media sosial lebih banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia sehingga penyampaian informasi terkait capaian polisi kurang ditangkap oleh masyarakat Indonesia. Jadi dalam pemulihan citra, kepolisian seharusnya juga dapat melakukan promosi di media sosial, seperti Instagram, Tik Tok, Facebook, dan lain-lain.

Setelah kasus Vina Cirebon ini, seharusnya pihak kepolisian sudah mulai tidak menganggap remeh tugas dan fungsi mereka bagi masyarakat. Menaikkan kembali kepercayaan masyarakat, di mana itu merupakan hal terpenting untuk kekuatan negara. Berjalan lurus sesuai tupoksi kepolisian, maka secara perlahan masyarakat akan percaya pada polisi. Didukung dengan media sosial, kepolisian juga dapat melakukan promosi capaian mereka pada masyarakat untuk mendapatkan citra baik dari masyarakat dan menghilangkan stigma "No Viral No Justice" dari Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun