Mohon tunggu...
Galih Nugroho
Galih Nugroho Mohon Tunggu... -

Mahasiswa jurusan Ilmu Politik. Sedang berusaha mencari sistem politik yang terbaik untuk Indonesia, agar tujuan utama dari negara ini dapat tercapai. (Ketua BEM FISIP UI 2011)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Paradoks advokasi BOP-B: Niat Baik Yang Lugu dan Egoisme Mahasiswa UI!

27 Mei 2012   16:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:42 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Galih Ramadian Nugroho Putra

*) Penulis adalah mahasiswa Ilmu Politik, FISIP, Universitas Indonesia, angkatan 2008( Emaill: galih.rnp@gmail.com )

Abstrak. Tujuan dari essay ini adalah memperlihatkan rantai kesalahan sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Sistem pendidikan tinggi dalam konteks mikro dapat dijelaskan oleh penyelenggaraan sistem BOP-B di UI. Permasalahan yang terjadi berpusat pada kebijakan pemerintah yang cenderung lepas tangan dalam hal pendanaan dan kontrol, setelah melakukan privatisasi kepada UI, IPB, UGM, dan ITB sebagai perguruan tinggi BHMN. Di sisi lain mahasiswa yang mengadvokasi kebijakan BOP-B di UI cenderung tidak mengetahui apa dasar penyebab adanya sistem tersebut. Hal ini mengkhawatirkan, bila didiamkan perasmalahan BOP-B ini tidak dianggap sebagai hal yang harus dievaluasi secara serius karena korban utamanya adalah mahasiswa dari kalangan miskin. Lebih mengkhawatirkan lagi apabila potret penyelenggaraan sistem BOP-B di UI, terjadi pada perguruan tinggi lain yang masih dibawah UI dalam hal manajemen dan pendanaan. Di sisi lain, perubahan komposisi mahasiswa UI yang cenderung dari kalangan mampu, membuat mereka tidak mengetahui “harga” yang harus mereka bayar setelah menjadi mahasiswa UI, sehingga mereka melupakan tanggung jawab kewarganegaraannya. Pada akhirnya, visi advokasi perbaikan sistem BOP-B harus dimulai dari konteks yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia, yakni negara.

Kata Kunci: Kebijakan, pendidikan tinggi, BHMN, UI, BOP-B, korban, Adkesma se-UI, BEM, ekonomi, masyarakat.

Pendahuluan

Hari ini 26 Mei 2012,  pengumuman SNMPTN jalur undangan sudah diumumkan. Hal ini berarti anak-anak BEM se-UI, terutama departemen Adkesmanya akan mulai sibuk mengurus berbagai teknis advokasi BOP-B (sosialisasi, investigasi, penyeleksian berkas, dll yang berkaitan) dari mahasiswa baru UI angkatan 2012. Sedikit, penyegaran kembali, BOP-B adalah besaran biaya yang harus dibebankan kepada mahasiswa dan orangtuanya berdasarkan kemampuan finansialnya. Bagi penulis, sistem BOP-B di UI ini selalu menghantui pikiran. Hal ini karena setiap tahun selalu ada kesalahan teknis terkait penyelenggaraannya, termasuk saat penulis masih aktif BEM FISIP UI. Korban utama dari kesalahan teknis BOP-B ini adalah mahasiswa yang berasal dari kalangan yang kurang mampu secara finansial. Mengapa demikian? Karena asumsinya, mahasiswa dari kalangan mampu sanggup membayar batas atas BOP-B baik untuk rumpun IPS maupun rumpun IPA. Lantas, kalau di UI yang modern saja, terdapat permasalahan teknis terkait penyelenggaraan sistem pembayarannya, penulis membayangkan, bagaimana di perguruan tinggi lainnya yang kualitas manajemen dan pendanaannya jauh di bawah UI. Lalu, siapa korban selanjutnya? Berapa banyak? dampaknya bagi keluarga? Bangsa? Masa depan?

Mengapa advokasi BOP-B yang dilakukan oleh Adkesma BEM se-UI selalu mengulangi kesalahan yang sama? Hal ini karena penyelenggaraan BOP-B yang sudah berlaku di UI sejak tahun 2008, tidak pernah dikritisi di mana kesalahan utamanya. Bila ada, sangat jarang informasi tersebut disejarahkan ke dalam bentuk tulisan, sehingga menambah kesulitan dari Adkesma se-UI untuk melakukan advokasi BOP-B. Sebentar lagi, mahasiswa angkatan 2007 dan 2008 yang mengalami transisi dari sistem pembayaran flat ke sistem pembayaran BOP-B akan meninggalkan UI. Hal ini mengkhawatirkan penulis, bahwa nanti akan semakin banyak yang tidak memahami dimana letak kesalahan BOP-B yang sebenarnya dan akan memakan “korban” yang lebih banyak lagi.

Permasalahan-permasalahan di atas, membuat penulis bertanya-tanya dan tergerak untuk mencari tahu dimana akar permasalahan dari BOP-B? Bagaimana bisa ada sistem BOP-B di UI? Siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan dari penyelenggaraan BOP-B?

Sebuah Kesalahan Yang Sama

Selama ini, keluhan utama dari Adkesma se-UI dalam mengadvokasi BOP-B adalah mereka harus mengulangi kesalahan yang sama dengan masuk ke sistem di mana mereka tidak bisa mencapai hasil advokasi yang maksimal. Beberapa kesalahan dari sistem BOP-B, yaitu: (1) Terdapat mahasiswa baru yang terlambat daftar ulang karena tidak mampu membayar; (2) Terdapat mahasiswa baru yang mendapat besaran BOP-B di atas kemampuan finansial mereka; (3) Pihak Rektorat yang terkesan cuci tangan apabila terdapat permasalahan teknis, dan mengopernya ke pihak fakultas, di mana fakultas cenderung menawarkan cicilan atau hutang (student loans) kepada “korban” BOP-B à yang secara logika hanya menambah beban masalah; (4) Adkesma se-UI selalu berkata bahwa pihak Rektorat kurang kooperatif dalam membuka akses data mahasiswa baru dan mahasiswa hanya dilibatkan dalam proses investigasi, sedangkan tidak dalam penetapan besaran BOP-Bnya itu sendiri. Namun, setiap tahun kesalahan-kesalahan tersebut selalu diulangi oleh Adkesma se-UI dan selalu memakan “korban”.

Kekhawatiran dari penulis semakin bertambah di saat pihak Adkesma se-UI yang sudah mengetahui terdapat kesalahan dari sistem teknis BOP-B, cenderung menambah permasalahan dengan menutup akses informasi dan berusaha menyelesaikannnya sendiri permasalahan tersebut. Penulis berasumsi, bahwa pihak Adkesma se-UI menyimpan informasi tentang siapa dan berapa “korban” mahasiswa baru dari sistem BOP-B tersebut, karena takut akan ditutup dan tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan BOP-B di UI selanjutnya, sehingga “korban” akan semakin banyak. Menurut penulis pola pikir seperti itu disebabkan oleh “keluguan” anggota-anggota BEM generasi terbaru, terutama Ketua BEM, tim kajian, Kastrat, dan Adkesmanya (generasi terbaru yang dimaksud dimulai dari kepengurusan periode 2008 – sekarang). Mengapa begitu?

Paradoks Yang Berulang

Dalam menjelaskan di mana letak rantai kesalahan (whole package) dari sistem BOP-B, penulis akan memulainya dari bagaimana sistem BOP-B bisa diimplementasikan oleh UI. Kemudian, siapa aktor dan organisasi yang mempunyai tanggung jawab terbesar dari permasalahan ini. Selanjutnya, dimana letak kesalahan advokasi BOP-B yang dilakukan oleh BEM se-UI dan mahasiswa secara umum. Terakhir, siapa “korban” yang sebenarnya dari kesalahan berantai ini.

Pertama, pengimplementasian sistem BOP-B tidak mungkin terjadi di UI tanpa andil dari pemerintah. Sebelum tahun 2000, UI dikenal sebagai kampus yang dapat diakses oleh “hampir” semua kalangan masyarakat di Indonesia, dengan catatan memiliki kemampuan akademis yang baik (based on meryt system). Krisis ekonomi tahun 1997-1998 membuat pemerintah harus merombak total kebijakan ekonomi dan politiknya agar dapat bertahan dan keluar dari krisis. Jumlah APBN yang minim ditambah dengan berbagai permasalahan yang harus segera diselesaikan membuat jumlah anggaran/ subsidi pemerintah untuk sektor pendidikan tinggi berkurang. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan PP 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Secara garis besar perguruan tinggi negeri yang diberikan status BHMN, memiliki otonomi/ keleluasaan dalam hal manajemen (akademik dan non-akademik) dan pendanaan dari penyelenggaraan pendidikannya.

UI, IPB, UGM, dan ITB adalah empat perguruan tinggi negeri yang dijadikan percobaan oleh pemerintah untuk diberikan status BHMN. Dampak, terhadap masalah pendanaannya, PP 61 tahun 1999 pasal 12 ini menyatakan, pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan universitas berasal dari : (1) Pemerintah, (2) Masyarakat; (3) Pihak luar negeri; dan (4) Usaha, dan (5) tabungan universitas. Dana yang berasal dari pemerintah merupakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri atas, anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Adapun dana dari masyarakat merupakan dana pendamping bagi dana pemerintah untuk pembiayaan rutin. Penerimaan dana dari masyarakat dimasukan dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada bulan Desember 2000 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 152, 153, 154 dan 155 untuk menetapkan Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Institut Pertanian Bogor dan Institut Teknologi Bandung sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Pada bulan November 2003, Universitas Sumatra Utara ditetapkan sebagai BHMN. Setiap perguruan tinggi mempunyai waktu transisi selama 5 tahun untuk melengkapi seluruh perangkatnya sehingga dapat berjalan penuh sebagai BHMN, karena masih ada sejumlah kegiatan yang harus dilakukan misalnya pengalihan aset (kecuali tanah), pengalihan pegawai, penyiapan berbagai perangkat, penyiapan sistem pengawasan, penyiapan sistem pendanaan/penganggaran dan lainnya (Satrio Soemantri Brodjonegoro, 2002).

Dampak teknisnya, pemberian otonomi manajemen dan pendanaan kepada keempat perguruan tinggi negeri tersebut ialah untuk menambah pemasukan pendanaan dari sektor privat (masyarakat), dengan cara menaikkan biaya kuliah (BOP), membuka jalur masuk mandiri (diluar jalur SPMB dan SNMPTN), membuka unit usaha komersil (contoh: PT Daya Makara di UI dan Botani Square di IPB), dan memaksimalkan aset Universitas lainnya untuk menambah pendanaan penyelenggaraan akademik di luar subsidi pemerintah (APBN).

Seiring berjalannya waktu, keinginan pemerintah dan perguruan tinggi BHMN untuk meningkatkan kualitas akademik dan dapat bersaing dengan perguruan tinggi internasional, membuat biaya investasi pendidikan yang dibutuhkan berlipat ganda. Asumsinya, perguruan tinggi yang berkualitas harus memiliki sejumlah pengajar dan tenaga ahli yang kompeten sesuai bidangnya, melakukan riset dan pengembangan untuk menciptakan inovasi, ditunjang infrastruktur akademik yang baik, seperti perpustakaan, laboratorium, teknologi ICT yang modern, akses luas ke jurnal-jurnal ilmiah internasional, dan input krusial lainnya untuk menunjang peningkatan kualitas pendidikan. Keterbatasan pendanaan dalam menuju visi daya saing global ini, membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan tambahan yakni, SK Dirjen Dikti No. 28 Tahun 2002 tentang program non-reguler dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2005 tentang Subsidi silang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Tinggi.

Maksud dikeluarkannya kedua kebijakan tersebut adalah untuk menambah pendanaan perguruan tinggi dari sektor masyarakat. Pembukaan program non-reguler dimaksudkan untuk menampung mahasiswa yang tidak dibantu pemerintah (non subsidi) dan juga biaya pendidikannya lebih tinggi dari yang reguler. Untuk penetapan biaya pendidikannya (Unit Cost per Student) dilakukan oleh Senat Perguruan Tinggi bersangkutan. Sedangkan, Permen No. 2 tahun 2005 adalah untuk memberikan subisidi silang dari yang mahasiswa yang mampu kepada mahasiswa yang kurang mampu secara finansial untuk terus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Kedua, Permen No. 2 Tahun 2005 lah yang melegalkan pemberlakuan sistem bayaran berbasis subsidi silang di UI dan perguruan tinggi negeri lainnya. Dengan memiliki keluasaan otonomi manajemen dan pendanaan, sistem BOP-B pertama kali diterapkan di UI pada mahasiswa baru angkatan 2008. Tentunya, pro dan kontra terhadap kebijakan ini menjadi diskursus tersendiri bagi kalangan internal UI, maupun masyarakat luar. Secara teknis, alur sistem BOP-B di UI mengalami perubahan setiap tahunnya, dan perubahan tersebut selalu memakan “korban” mahasiswa yang kurang mampu. Hal inilah yang menjadi dasar rantai berulangnya kesalahan sama yang dilakukan oleh pemerintah dan UI sebagai penyelenggara pendidikan tinggi. Mengapa?

Pemerintah memberikan otonomi manajemen dan pendanaan terhadap UI, dengan tujuan bahwa UI secara mandiri akan mampu menyelenggarakan pendidikan yang lebih berkualitas, bermutu, kompetitif dengan dunia internasional, transparan, dan akuntabel, tetapi tidak meninggalkan sisi aksesibilitasnya terhadap seluruh lapisan masyarakat. Namun, secara realitas dampak pemberian otonomi terhadap UI sejak tahun 2000 sampai sekarang ialah sumber utama pemasukan/ pendanaan UI untuk menyelenggarakan pendidikannya, mayoritas ditanggung oleh masyarakat (sektor privat), terutama dari BOP-B (tuition fee), program non reguler, dan vokasi. Hal ini karena pemasukan dari unit usaha komersil dari UI seperti PT Daya Makara, penjualan jurnal ilmiah, maupun pemanfaatan aset UI lainnya tidak maksimal (sumber: UI dalam angka). Dampak turunannya, terdapat perubahan komposisi mahasiswa UI berdasarkan kelompok kelasnya. Semakin kesini, UI cenderung semakin diisi oleh mahasiswa yang berasal dari kalangan mampu. Perasalaan lainnya, sebagai perguruan tinggi BHMN, UI belum mampu menerapkan tata kelola yang berbasis good governance (transparan dan akuntabel dalam kebijakannya).

Sistem BOP-B bila dioperasionalisasikan dengan manajemen yang profesional, transparan, akuntabel, dan berprinsip nirlaba (tidak bertujuan profit) tentunya akan berdampak positif terhadap penyelenggaraan UI. Visi ideal bahwa mahasiswa dari kalangan mampu dapat, memberikan subsidi terhadap mahasiswa yang kurang mampu dapat mencapai hasil yang optimal. Tentunya, hal ini juga untuk menjaga bahwa mahasiswa yang mampu membayar lebih, tidak disubsidi oleh negara, sehingga tidak merusak konsep dari welfare state itu sendiri (penulis berpendapat seperti ini, karena terdapat perbedaan konteks kemampuan anntara negara Indonesia dan negara maju, terutama dalam kekuatan ekonomi).

Ketiga, buruknya sistem birokrasi pemerintah yang kaku dan marak praktik KKN, dianggap sebagai penghambat UI dan perguruan tinggi negeri BHMN lainnya untuk berkembang. Bila masih dibawah pemerintahan (negara), maka UI akan sulit untuk maju dan kompetitif. Pemberian otonomi terhadap UI harapannya ialah, UI dapat otonom/ independen dalam menentukan rancangan kerja, menyusun anggaran dana (RKAT), menentukan kurikulum dan riset, menentukan proporsi pemasukan pendanaan, dan melakukan evaluasi secara mandiri di luar pemerintah. Agar pemberian otonomi berhasil maksimal, asumsinya pemerintah sudah menyiapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang baik terhadap UI dan perguruan tinggi BHMN lainnya, sehingga tetap berada sesuai dengan tujuan perbaikan sistem pendidikan tinggi nasional. Kenyataannya?

Keempat, pemberian otonomi manajemen dan pendanaan terhadap UI tidak diikuti dengan mekanisme kontrol yang kuat dan baik dari pemerintah. Fungsi pengawasan pemerintah secara langsung digantikan dengan, berdirinya organ MWA (majelis wali amanah) dan SAU (Senat Akademik Universitas) yang diharapkan menjadi organ yang melakukan fungsi check and balances terhadap pihak Rektorat (sebagai eksekutif di UI) agar realitas kebijakan yang dilakukan UI sesuai dengan visi ideal yang terpampang di Undang-Undang, PP, Permen, maupun SK dari pemerintah (tidak abused of power). Namun, fungsi kedua organ tersebut belum memberikan kontribusi yang maksimal. Akibatnya, segala permasalahan di pemerintah seperti kakunya birokrasi dan maraknya praktik KKN dapat berpindah ke institusi UI, bila pengawasan dan mekanisme check and balancesnya bahkan lebih buruk dari pengawasan pemerintah secara langsung. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kebijakan UI yang belum transparan dan akuntabel, salah satunya alur mekanisme BOP-B setiap tahunnya (yang menjadi permasalahan utama dari Adkesma BEM se-UI). Lalu, bila hal ini terjadi siapakah “korbannya”?

Kelima, asumsi berikutnya adalah pemberian otonomi terhadap UI dan perguruan tinggi BHMN lainnya, seharusnya membuat pemerintah fokus untuk memajukan perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya yang masih berkualitas dan bermutu rendah, agar terjadi perbaikan sistem pendidikan tinggi nasional yang lebih merata. Namun, kenyataannya perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya masih banyak yang bermutu rendah (laporan Bappenas, 2010; peringkat Indeks daya Saing Global Indonesia menurut World Economic Forum, 2011). Dampaknya, masyarakat tidak diberikan pilihan banyak akan lembaga perguruan tinggi yang berkualitas baik. Hal ini menyebabkan, terjadi persaingan yang tidak seimbang antara masyarakat mampu dan masyarakat kurang mampu untuk mengakses perguruan tinggi negeri. Masyarakat dari kalangan mampu, ingin mengikuti pendidikan di perguruan tinggi negeri (seperti UI, ITB, UGM, dan IPB) untuk mendapatkan mutu dan kualitas yang baik, sedangkan mahasiswa dari kalangan kurang mampu ingin mengakses perguruan tinggi negeri untuk mendapatkan subsidi dari negara.

Hal yang Ditakutkan, Apakah Sudah Terjadi?

Berdasarkan pemaparan di atas, terdapatnya berbagai permasalahan, terutama dalam hal teknis di sistem BOP-B merupakan buah dari kesalahan sistem pendidikan tinggi nasional Indonesia. Berikut adalah beberapa argumen untuk menjelaskan dimana letak rantai kesalahan sistem BOP-B, dimulai dari aktor yang paling bertanggung jawab, hingga korban terbesar dari rantai kesalahan tersebut.

Kebijakan PP 61 Tahun 1999 adalah respon pemerintah untuk menjawab permasalahan-permasalahan pendidikan yang terjadi di Indonesia. Salah satu alasan keluarnya kebijakan tersebut ialah krisis ekonomi yang segera harus ditangani secara spesifik, sehingga pemerintah harus mendistribusikan anggarannya dengan tepat. Secara garis besar kebijakan PP 61 Tahun 1999 dapat dikategorikan ke dalam bentuk privatisasi pendidikan, karena mengatur transfer/ pemindahan aktivitas, aset, dan tanggung jawab dari pemerintah/ lembaga publik kepada sektor privat (masyarakat). Salah satu bentuknya adalah jika mayoritas pendanaan pendidikan tinggi ditanggung oleh masyarakat (Henry M. Levin, 2002). Dalam konteks UI, sejak pemberian status BHMN tahun 2000 sampai sekarang mayoritas pendanaan penyelenggaraannya dibebankan kepada masyarakat. Bahkan cenderung semakin membesar (sumber: UI dalam angka dan Dirjen Dikti).

Di sisi lain, anggaran pemerintah untuk UI dan perguruan tinggi BHMN lainnya cenderung stagnan (sumber: UI dalam angka). Hal ini menjadi paradoks dengan visi pemerintah dan UI yang ingin kompetitif di tingkat internasional yang membutuhkan biaya yang lebih (lihat Renstra dan RKAT UI). Akibatnya, UI mau tidak mau menaikkan sumber pendanaan dari masyarakat, terutama dari BOP-B, jalur non reguler, dan program vokasi.

Tambahan permasalahan lainnya adalah UI sampai dengan saat ini belum maksimal dalam hal transparansi dan akuntabilitas dari kebijakannya, termasuk sistem BOP-B yang menjadi sumber pendanaan utamanya. Wajar, banyak pihak yang meminta transparansi dari semua aktvitas yang dilakukan UI, terutama yang berkaitan dengan keuangan.

MWA sebagai organ tertinggi di UI selama 10 tahun berstatus BHMN dapat dikatakan tidak berhasil membuat UI lebih transparan dan akuntabel. Di sisi lain anggota MWA pun banyak yang tidak menjalankan amanahnya dengan maksimal, seperti jarang hadir di rapat-rapat krusial pengambilan keputusan. Hal ini membuat hubungan yang terbangun antara MWA dan Rektorat bukanlah sebagai partner, tetapi sebagai musuh dalam selimut. Ujung dari rantai kesalahan ini adalah pemerintah sebagai aktor yang mempunyai otoritas mengeluarkan kebijakan-kebijakan pendidikan di Indonesia seperti lepas tangan selama ini. Seharusnya pemerintah membuat mekanisme kontrol dan evaluasi secara bertahap untuk melihat sejauh mana kebijakan mereka berhasil diterapkan di UI dan perguruan tinggi BHMN lainnya. Kehadiran perwakilan pemerintah di organ MWA pun, sejauh ini tidak terlalu signifikan.

Pemerintah disini memberikan otonomi kepada UI dan perguruan tinggi BHMN lainnya untuk mandiri dalam mengembangkan kualitas pendidikannya. Tetapi, di sisi lain pemerintah tidak memberikan anggaran yang cukup dan lepas tangan dalam hal kontrol. Oleh karena itu, pemerintah sebagai organisasi tertinggi di negara bukan hanya memprivatisasi UI dalam hal manajemen dan pendanaan, tetapi juga melepas tanggung jawabnya untuk memberikan pendanaan dan kontrol. Padahal konsep dan saran kebijakan privatisasi yang dikeluarkan oleh UNESCO dan bahkan World Bank yang dikenal sebagai lembaga penyebar prinsip neoliberalisme dunia tetap memposisikan pemerintah sebagai regulator dan pihak yang bertanggung jawab untuk menjamin aksesibilitas pendidikan tinggi kepada masyarakat miskin dan minoritas (Belfield dan Levin, 2002; World Bank, 2002). Hal ini karena, sistem pasar tidak akan bisa menyelesikan perasalahan-permasalahan kesetaraan dan kesenjangan. Secara sederhana dapat dikatakan privatisasi pendidikan yang dilakukan di UI, bahkan lebih neoliberal dibanding negara-negara yang memang menganut prinsip neoliberalisme.

Beberapa kekhawatiran dari penulis akan permasalahan-permasalahan tersebut, jika dikaitkan dengan konteks sistem BOP-B di UI, ialah:

Pertama, sistem BOP-B dijadikan sumber pemasukan utama dari UI akibat minimnya bantuan pemerintah. Hal ini menyebabkan akses untuk masyarakat miskin menjadi berkurang. Alasan dari kekhawatiran penulis secara kasat mata ialah terdapat perubahan komposisi kelas dari mahasiswa UI. Sejak diberlakukannya BHMN, mahasiswa yang berasal dari kalangan mampu menjadi dominan. Di sisi lain, jumlah mahasiswa yang mengajukan BOP-B cenderung semakin berkurang (sumber: pengamatan pribadi dan data Adkesma).

Kedua, permasalahan lainnya adalah dari total mahasiswa baru yang mengajukan BOP-B tidak semuanya dapat hasil yang memuaskan. Dampak turunannya pun beragam, ada mahasiswa kurang mampu yang mendapat batas atas BOP, ada yang telat mendaftar karena takut di masa depan tidak bisa membayar, ada mahasiswa kurang mampu yang hanya diberikan mekanisme cicilan, ada mahasiswa kurang mampu yang diberikan student loans, ada yang diberikan beasiswa, ada yang tidak jadi masuk UI padahal sudah diterima, dan lebih parahnya banyak calon mahasiswa yang bahkan tidak mau memilih UI di SNMPTN karena stigma mahal yang merekat di UI.

Ketiga, MWA sebagai organ tertinggi di UI tidak mengetahui ada masalah dalam pelaksanaan sistem BOP-B di UI karena hanya sibuk mengurus masalah alokasi anggaran dan kepentingan politik pribadi semata.

Keempat, Pemerintah tahu ada masalah, tetapi diam saja. Lebih membahayakan lagi kalau sebenarnya pemerintah tidak tahu terdapat permasalahan teknis sistem BOP-B di UI yang setiap tahunnya selalu meninggalkan “korban”. Hal ini membuat pemerintah tidak melakukan evaluasi dan cenderung menjadikan status pemberian BHMN terhadap UI, UGM, ITB, dan IPB menjadi contoh bagi perguruan tinggi negeri lain yang ingin mengejar ketertinggalannya dari keempat perguruan tinggi tersebut.

Kelima, kesalahan mahasiswa yang megadvokasi BOP-B, seperti kecenderungan bungkannya pihak adkesma yang mengetahui terdapat “korban” dan berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut sendiri. Mengapa bungkamnya adkesma tersebut salah?

Letak Kesalahan Proses Advokasi BOP-B oleh Mahasiswa

Menurut penulis pihak mahasiswa, terutama yang peduli dan ikut mengadvokasi kebijakan sistem BOP-B  juga melakukan kesalahan yang sama setiap tahunnya. Bungkamnya adkesma sebagai pihak mahasiswa yang “sedikit” dilibatkan di dalam pelaksanaan  BOP-B di UI, apabila ada korban atau masalah lainnya hanya semakin mengakumulasi permasalahan yang terjadi di UI. Adkesma selama ini cenderung menjadi “humas” dari rektorat dalam melaksanakan sistem BOP-B. Mengapa demikian?

Bungkamnya adkesma atas permasalahan yang terjadi di dalam pelaksanaan BOP-B secara garis besar ialah karena takut merusak sistem yang sudah dibuatnya. Bahkan, tidak jarang kepada departemen adkesma menutup akses informasi kepada Ketua BEMnya sendiri (mungkin pengalaman di masa BEM vs Rektorat di masa lalu menjadi pertimbangan tersendiri bagi Adkesma untuk diam). Hal ini mengakibatkan permasalahan tidak/ belum maksimalnya sistem BOP-B di UI (sebagai sebagian kecil dari berbagai kebijakan lainnya yang belum tepat) tidak diketahui oleh pihak luar. Apabila hal ini diangkat ke media massa, asumsinya MWA, pemerintah, dan mahasiswa lainnya akan tahu bahwa terdapat permasalahan dari pelaksanaan sistem BOP-B di UI.

Hal ini membuat MWA yang tadinya mungkin tidak mengetahui, menjadi tahu dan melakukan evaluasi atas kebijakan rektorat. Harapannya agar terjadi perbaikan pelaksanaan sistem BOP-B selanjutnya, sehingga dapat transparan dan akuntabel. Apabila MWA tidak merespon dan tidak bisa berbuat apa-apa, berarti hal ini menegaskan memang ada yang salah dengan pemberian status BHMN kepada UI.

Bagi pemerintah, mengetahui permasalahan sistem BOP-B di UI dapat dijadikan alasan untuk melakukan perbaikan dalam hal kontrol dan evaluasi bagi UI, sehingga kebijakan-kebijakan pendidikan yang akan dibuat ke depannya benar-benar bagus dari tahap formulasi sampai dengan evaluasinya (tidak lepas tangan). Kekhawatiran dari penulis apabila pemerintah tidak mengetahuinya, maka kebijakan pendidikan ke depannya akan sama saja, bahkan lebih membahayakan lagi (contoh: dinamika draft RUU Dikti yang sejauh ini belum banyak perubahannya dari PP 61 Tahun 1999).

Bagi “korbannya”, secara psikologis mereka tidak merasa sendiri dalam menyelesaikan permasalahannya. Bagi masyarakat yang mampu dan berjiwa sosial tinggi, dapat cepat memberikan bantuannya kepada “korban” BOP-B tersebut. Bagi media massa, mereka bisa memberitakan bahwa masih terdapat permasalahan di salah satu sektor publik terpenting di negara ini, dibanding memberitakan permasalahan kekuasaan politik yang tidak akan ada habisnya sampai kiamat. Hal ini agar masyarakat secara keseluruhan dapat melihat bahwa sektor pendidikan tinggi sangat penting bagi individu, masyarakat, pengentasan kemiskinan, mencari pekerjaan, pembangunan bangsa ke depannya, dan bersaing di tingkat global.

Catatan Penulis

Pelayanan advokasi BOP-B yang dilakukan oleh pihak adkesma se-UI selama ini adalah sesuatu yang harus diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Mereka rela meluangkan waktunya untuk membantu sesama dengan ikut menyeleksi berkas dan melakukan investigasi langsung, maupun via telpon, dengan harapan semua mahasiswa baru mendapatkan besaran BOP yang adil. Kekhawatiran penulis disini lebih diberatkan kepada bungkamnya anggota-anggota adkesma apabila terdapat mahasiswa baru yang bermasalah, akibat tidak mengetahui dampak selanjutnya bagi “korban” tersebut, visi jangka panjang advokasi BEM terhadap pendidikan tinggi, perbaikan tata kelola UI, dan pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan, karena UI masih dianggap sebagai model percontohan bagi perguruan tinggi negeri lainnya.

Merupakan kekeliruan, apabila semua kesalahan dititikberatkan kepada adkesma se-UI, tetapi bungkamnya adkesma se-UI selama ini menurut penulis hanya semakin menambah permasalahan yang sudah terjadi di UI. Tentunya, dibutuhkan keberanian dan ketegasan sikap apabila sudah mengambil suatu keputusan, karena selalu ada konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Apabila masalah yang dialami sudah tidak bisa menemukan jalan keluarnya, apakah masih harus diam? Menurut penulis, pihak Rektorat, MWA, Pemerintah, pembuat kebijakan pendidikan, terutama media massa dan masyarakat harus tahu akan permasalahan sistem BOP-B di UI. Hal ini untuk menambah dan memperkuat fungsi pengawasan dari banyak pihak terhadap pelaksanaan sistem BOP-B dan tata kelola UI (secara mikro) dan sistem pendidikan tinggi secara keseluruhan (makro) karena selama ini Pemerintah dan MWA tidak berperan maksimal dan cenderung lepas tangan. Pada dasarnya perbaikan dan visi advokasi pendidikan harus dimulai dari sektor yang terbesar, sampai hal yang terkecil. Secara normatif, perubahan yang terencana harus dimulai dari political will Presiden RI, kebijakan pendidikan nasional, kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, lembaga-lembaga pendidikan tinggi dan penyelenggaranya (birokrat-birokrat Universitas), sampai dengan teknis terendah, yakni salah satunya sistem BOP-B di UI.

Hal ini karena sistem BOP-B di UI adalah sebagian kecil dari dinamika politik pendidikan tinggi yang terjadi di Indonesia. Pertanyaan selanjutnya, apabila di UI masih terdapat kekurangan dalam tata kelola dan memakan “korban” mahasiswa kurang mampu setiap tahunya, maka bagaimana dengan perguruan tinggi lain? Bagaimana dengan mahasiswa kurang mampu lain di luar UI?

Terakhir, saran untuk sesama mahasiswa dan otokritik bagi penulis sendiri. Tren dunia memposisikan, pendidikan tinggi sebagai motor pembangunan dari suatu negara. Lapangan kerja membutuhkan tenaga ahli/ sumber daya manusia berkualitas yang dapat meningkatkan output dari perusahannya. Meningkatnnya output dari sektor ekonomi, dapat meningkatkan kondisi perekonomian suatu negara. Negara yang maju perekonomiannya dapat lebih mudah menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial, ekonomi, dan politik yang dialami oleh negaranya. Negara yang maju perekonomiannya juga menyebabkan sektor pendidikan tingginya, lebih mudah untuk diakses oleh kalangan masyarakat miskin. Masyarakat miskin yang mengenyam pendidikan tinggi dapat menaikan kondisi perekonomiannya. Dan siklus ekonomi tersebut pun akan terus berputar.

Sekarang menjadi mahasiswa UI jauh lebih sulit dari sebelumnya. Hal ini karena dibutuhkan kemampuan akademik yang baik, melewati persaingan yang jauh lebih ketat, dan investasi biaya yang tidak murah, sehingga tanggung jawab mahasiswa UI bukan hanya untuk dirinya sendiri demi mendapatkan pekerjaan yang layak nantinya. Tujuan tersebut memang tidak salah, tetapi sangat kurang apabila dibandingkan dengan “harga” yang harus kita bayar setelah resmi menjadi mahasiswa UI. Tentunya, tanggung jawab bagi diri sendiri, masyarakat, dan bangsa akan bertambah setelah kita lulus dari UI dan memasuki dunia yang “sebenarnya”.

SUMBER

Bappenas. (2010). Laporan Kajian Strategi Pendanaan Pendidikan Tinggi.

Belfield, Clive R & Henry M. Levin. (2002). Education Privatization: Causes, Consequences,         Planning Implications. Paris: UNESCO.

Brodjonegoro, Satryo Soemantri. (2002). Implementation of Higher Education Reform New Paradigm, paper presented to International Conference Higher Education Reform,           Jakarta, Indonesia, 22-25 Agustus 2002.

World Bank. (2002). Constructing Knowledge Societies: New Challenge for Tertiary Education.      Washington: World Bank.

UI Dalam Angka, diunduh di www.ui.ac.id/download/ui_dalam_angka.pdf

PRODUK KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI

PP No. 61 Tahun 1999 Tentang Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum Milik Negara.

PP No. 2 Tahun 2005 Tetang Subsidi Silang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) pendidikan tinggi.

PP No. 152 Tahun 2002 Tentang UI sebagai Badan Hukum Milik Negara

SK Dirjen Dikti No. 28 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Program Reguler dan Non Reguler di             Perguruan Tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun