Mohon tunggu...
Galih  Noviandi
Galih Noviandi Mohon Tunggu... Jurnalis - Pelajar

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Peran Helm Saat Berkendara

13 Februari 2020   13:51 Diperbarui: 13 Februari 2020   13:58 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Helm adalah salah satu perangkat keamanan standar pada pengemudi ber-roda dua. Helm berfungsi untuk melindungi kepala pengemudi dari benturan maupun debu yang ada di jalan pada saat mengemudi, selain itu helm juga beragam jenisnya. Helm pada umumnya ada tiga jenis yang sering digunakan oleh pengemudi roda dua, yaitu helm half-face dan full-face, keduanya memiliki perbedaan dari segi tampilan maupun segi fungsional.

Pada tampilan nya helm half-face hanya menutupi bagian atas kepala dan bagian wajah, namun pada bagian dagu tidak ada pelindungnya. Sedangkan pada helm full-face menutupi semua bagian kepala, wajah maupun dagu.

Dijalanan banyak sekali para pengemudi yang tidak memakai helm.

Banyak orang yang dengan santai mengemudi motor bahkan sampai kebut kebutan tanpa menggunakan helm. Padahal helm sangat berperan penting dalam keselamatan kita saat mengemudi motor. Helm dapat melindungi kepala kita dari benturan benda keras apabila kita mengalami kecelakaan.

Di dalam hukum pun sudah dijelaskan pada UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa kita wajub menggunakan helm standar nasional Indonesia,jika kita melanggar hal tersebut kita dapat terkena sanksi.

Jadi,helm sangat penting saat kita mengendarai sepeda motor. Karena dapat menjaga keselamatan kita saat berkendara. Maka dari itu gunakan lah helm Standar Nasional Indonesia ketika kita mengendarai sepeda motor.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun