Mohon tunggu...
Galih Nofrianto Hidayat
Galih Nofrianto Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Welcome to my profile! My name is Galih Nofrianto Hidayat, I was graduated from D3 Accounting Faculty of Economics and Business Diponegoro University. Now i'm on my study at S1 Accounting Faculty of Economics Sultan Agung Islamic University'18

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Rencana Penggunaan NPWP Bagi Mahasiswa

24 Desember 2018   21:21 Diperbarui: 2 Januari 2019   00:05 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Galih Nofrianto Hidayat Mahasiswa S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang Angkatan 2018

NPWP bagi mahasiswa? Sepertinya bagi sebagian orang beranggapan apabila mahasiswa diwajibkan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib pajak merupakan hal yang kurang tepat. Karena ada anggapan bahwa mahasiswa statusnya belum bekerja, dan bisa jadi memang belum memiliki penghasilan.

Namun bagaimana dengan mahasiswa yang sudah memiliki penghasilan? Yang sudah bekerja atau bahkan sudah memiliki usaha yang sukses dan besar? Tentunya penggunaan NPWP bagi mahasiswa yang seperti itu dapat dilakukan.

Seperti yang sedang hangat diperbincangkan di penghujung tahun 2018 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat, 9 November 2018 di Kantor Pusat Ditjen Pajak mengatakan bahwa seluruh mahasiswa di Indonesia akan diwajibkan memiliki NPWP.

Hal itu juga merupakan kelanjutan kerja sama yang dilakukan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Namun, Sri Mulyani ingin agar wacana tersebut disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir secara langsung kepada jajaran rektor universitas di Indonesia.

Memang seperti yang kita ketahui, bahwa penggunaan NPWP itu wajib bagi warga negara yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan. Adapun kewajiban membayar pajak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan (PTKP) yang pada saat ini besaran yang berlaku yaitu sebesar Rp 4.500.000/bulan atau sebesar Rp 54.000.000/tahun, yang artinya jika pendapatan seorang warga negara di bawah jumlah tersebut maka warga negara tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan. 

Namun apabila penghasilan seorang warga negara dibawah jumlah tersebut, warga negara tersebut harus tetap melapor ke kantor pajak walaupun tidak dikenai pajak penghasilan.

Sebenarnya penggunaan NPWP bagi mahasiswa sangatlah baik dampaknya. Diharapkan dengan diwajibkannya mahasiswa memiliki NPWP, maka dapat mendorong terciptanya kesadaran agar taat terhadap pajak sejak dini. Sehingga diharapkan saat mahasiswa tersebut sudah lulus dan bekerja, maka telah tumbuh kesadaran untuk membayar pajak nantinya.

Selain itu tentunya memiliki dampak pemasukan pajak bagi negara akan bertambah apabila diterapkan kepada mahasiswa yang sudah termasuk wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan apabila mahasiswa tersebut memang telah memiliki penghasilan diatas PTKP/Penghasilan Tidak Kena Pajak. Namun hingga kini kita masih menunggu apakah wacana ini benar-benar akan terealisasi. Menarik untuk ditunggu bagaimana kelanjutannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun