Mohon tunggu...
Galih Ardin
Galih Ardin Mohon Tunggu... Administrasi - Master Student GRIPS, Japan

Hanya Manusia Biasa yang Hobi Menulis dan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Money

Isu Penting Dibalik Transaksi Perusahaan Grup

16 Desember 2014   21:12 Diperbarui: 27 April 2020   17:01 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Mungkin sebagian dari kita memandang biasa saja perusahaan induk menjual barang ke perusahaan anak atau sebaliknya dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar, namanya juga satu grup. Tapi tahukah kita bahwa dibalik transaksi tersebut ada hak-hak negara yang dirampas, yaitu pajak negara.

Perbedaan ketersediaan sumberdaya, perbedaan daerah pemasaran dan perbedaan tarif pajak memacu perusahaan-perusahaan multinasional untuk mendirikan perusahaan-perusahaan di berbagai belahan dunia. Dengan memanfaatkan tax heaven country (negara-negara dengan tarif pajak rendah), maka perusahaan multinasional bisa mencuri pajak dari negara yang mempunyai sumber daya melimpah.

Sebagai ilustrasi dapat saya sampaikan sebagai berikut:

Perusaan A adalah induk perusahaan yang berkedudukan di negara X, sedangkan perusahaan B adalah anak perusaan yang berlokasi di negara Y. Tarif pajak di negara Y (negara dimana B berkedudukan) adalah sebesar 25%. Harga pasar barang yang diproduksi oleh B sebesar 10.000.

Berikut ini adalah laporan laba/rugi perusahaan B jika B langsung menjual barangnya ke konsumen.

No

Item

B


Sales

10.000


COGS

5.500


Gross profit

4.500


Adm Expense

500


Earning Before Income tax

4.000


Income Tax (25%)

1.000


Net Income

3.000

Kemudian, oleh karena  Induk A merasa keberatan karena harus membayar pajak sebesar 1.000, maka Induk A mendirikan perusahaan C di negara Z. Sebagai Informasi bahwa Z merupakan tax heaven country dengan tarif pajak 5%.

Dengan adanya perusahaan C ini, maka B menjual barang kepada C dengan harga 7.000 dan C menjual barang ke konsumen dengan harga pasar (10.000 ).

Berikut adalah laporan laba/rugi perusahaan B dengan skema tersebut

No

Item

B


Sales

7.000


COGS

5.500


Gross profit

1.500


Adm Expense

500


Earning Before Income tax

1.000


Income Tax (25%)

250


Net Income

750


Sedangkan berikut ini adalah laporan laba/rugi perusahaan C dengan sekma tersebut:

No

Item

C


Sales

10.000


COGS

7.000


Gross profit

3.000


Adm Expense

500


Earning Before Income tax

2.500


Income Tax (5%)

125


Net Income

2.375


Dan berikut ini adalah laporan laba rugi konsolidasi A sebagai induk perusahaan.

No

Item

B

C

A


Sales

7.000

10.000

17.000


COGS

5.500

7.000

12.500


Gross profit

1.500

3.000

4.500


Adm Expense

500

500

1.000


Earning Before Income tax

1.000

2.500

3.500


Income Tax

250

125

375


Net Income

750

2.375

3.125

Dari sini kita bisa melihat bahwa jika B menjual barang dengan harga dibawah harga pasar kepada perusahaan dalam satu grupnya, pajak yang dibayar totalnya adalah sebesar 375, jauh lebih rendah daripada B menjual barangnya langsung kepada konsumen dengan harga pasar. Sehingga kita bisa mengatakan bahwa potensi pajak yang dirampas dari negara Y adalah sebesar 625 (1.000 – 375).

No

Item

B

A


Sales

10.000

17.000


COGS

5.500

12.500


Gross profit

4.500

4.500


Adm Expense

500

1.000


Earning Before Income tax

4.000

3.500


Income Tax

1.000

375


Net Income

3.000

3.125

Apa yang kita bicarakan di atas adalah apa yang disebut sebagai transfer pricing. Colbert, dkk dalam Reeve, (2000:122) menuturkan bahwa transfer pricing dapat diterjemahkan sebagai pembebanan nilai moneter atas pertukaran barang-barang dan jasa-jasa diantara subunit-subunit organisasi yang lebih, sedangkan menurut Hansen dan Mowen (1997:792) transfer pricing adalah harga yang dibebankan untuk barang-barang yang diproduksi oleh suatu divisi dan ditransfer ke divisi lain.

Transfer pricing seringkali dikonotasikan dengan hal-hal negatif. Namun sejatinya tidak demikian, Ada beberapa motivasi perusahaan dalam melakukan transaksi transfer pricing. Pertama, dari sisi hukum perseroan, transfer pricing dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya, Wolfgang Schon (2012:47-67).

Kedua, dari sisi akuntansi manajerial transfer pricing dapat digunakan untuk memaksimalkan laba suatu perusahaan melalui penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi dari suatu perusahaan kepada unit organisasi lainnya dalam suatu perusahaan yang sama, C.T. Horngren, W.O. Stratton, dan G.L. Sundem (1996:336).

Ketiga, transfer pricing dalam perspektif perpajakan adalah suatu kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Proses kebijakan tersebut menentukan pula besaran penghasilan dari setiap entitas yang terlibat, R. Feinschreiber (2001:2-1).

Menurut Lorraine Eden (2003:3) makna negatif tersebut sebetulnya mengacu kepada apa yang disebut sebagai manipulasi transfer pricing, abuse of transfer pricing, transfer mispricing dan sebagainya. Manipulasi transfer pricing dapat didefinisikan sebagai suatu kebijakan atas harga transfer yang berada diatas atau dibawah opportunity cost dalam rangka untuk penghindaran kontrol pemerintah dan atau aktivitas memanfaatkan perbedaan regulasi antar negara, terutama terkait dengan tarif pajak.

Demikian pembahasan singkat mengenai transfer pricing, mendatang kita akan membahas lebih lanjut mengenai taknik, analisis, metode dan sisis lain dari transfer pricing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun