Indonesia memiliki standarisasi untuk besaran upah atau gaji pekerja berupa Upah Minimum Regional (UMR). Ini menjadi standar upah yang diterima pekerja jika bekerja di wilayah tertentu.
UMR dibagi menjadi dua jenis, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penetapan UMK diatur oleh bupati atau wali kota, yang kemudian menjadi masukan bagi gubernur untuk menetapkan UMP melalui Keputusan Gubernur.
Tapi apakah kamu tahu mengapa setiap daerah memiliki upah minimum yang berbeda-beda, padahal masih satu negara?
Peraturan pengupahan menurut undang-undang
Sebenarnya, serba-serbi tentang pengupahan telah diatur oleh Pemerintah, yaitu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pada Pasal 25 Ayat (2) PP tersebut, menyebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Kemudian, syarat tertentu pada upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.
Pemerintah telah menetapkan bahwa penyesuaian nilai untuk upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Faktor-faktor yang diperhatikan dalam penentuan upah minimum