Belasam mobil menjadi sasaran pembakaran oleh orang tidak bertanggung jawab, pada kerusuhan tanggal 21-22 Mei 2019 pada dini hari hingga pagi hari. Diantara mobil yang dibakar di parkir di depan Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Pusat. Mobil-mobil yang berjenis minibus, bus, dan sedan mengalmi rusak parah, hanya tersisa rangka mobil.
Pemilik mobil lah yang mengalami kerugian atas pembakaran tersebut, lalu siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian itu? Jika pemilik mobil menggunakan Asuransi Allianz MobilKu Grand maka kerugian atas kerusakan akibat kerusuhan di tanggung oleh asuransi. Asuransi Allianz MobilKu Grand menanggung kerusakan yang terjadi bukan hanya akibat kecelakaan saja, melainkan juga pada kondisi kerusuhan.
Asuransi Allianz MobilKu Grand memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap kendaraan roda empat. Bukan hanya kerusakan pada mobil melainkan juga memberikan perlindungan barang-barang pribadi di dalam mobil. Jika pengerusakan mobil terdapat pengendara dan penumpang, maka asuransi juga memberikan perlindungan medis.
Asuransi Allianz MobilKu Grand juga memberikan perlindungan tambahan pada kendaraan. Melindungi pencurian kendaraan dari supir pribadi maupun supir Valet. Serta, perlindungan 24 jam dari kecelakaan diri (meninggal atau cacat total tetap) dengan uang pertanggungan Rp. 100,000,000, yang berlaku di seluruh dunia. Kita juga diberikan kemudahan dalam mengurus klaim, Allianz Indonesia dapat membantu mengurus klaim di mana kita berada.
Kerusuhan dan kecelakaan dapat terjadi tanpa terduga. Kerusakan mobil pun tentunya mengeluarkan banyak biaya. Lebih baik kita memberikan perlindungan pada mobil yang kita miliki dengan Asuransi Allianz Mobilku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI