Mohon tunggu...
Benedictus GalihY
Benedictus GalihY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unair

Suka berjuang tapi suka juga malas2an

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

LGBT, Religi, dan Kebudayaan

30 November 2022   16:09 Diperbarui: 30 November 2022   16:12 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Maraknya berita berita mengenai lgbt yang tersebar di media massa belakangan ini ramai menjadi bahan perbinjangan khalayak luas dunia internasional, salah satunya di Indonesia. Berita mengenai adanya tim nasional yang memprotes kebijakan larangan ban kapten "One Love" pada perhelatan Piala Dunia 2022 menimbulkan reaksi di negatif di kalangan netizen Indonesia. 

Banyak yang menilai hal itu tidaklah pantas dilakukan, terlebih dengan status mereka yang menjadi tamu di negara yang memiliki mayoritas penduduk umat Muslim. Selain itu, tidak sedikit yang menumpahkan kekecewaan mereka terhadap pemain Muslim yang justru mendukung ban kapten "One Love" tersebut. Terlebih protes pada kebijakan tersebut mengindikasikan adanya kampanye terselubung guna menjaring dan mempengaruhi pola pikir seksualitas atas dasar nama hak asasi manusia.

Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau yang biasa disebut dengan LGBT, saat ini benar-benar menjadi isu global yang mengkhawatirkan banyak umat manusia. Di Indonesia setidaknya sudah ada sejak era 1960-an. Ada juga yang mengatakan pada 1920an. 

Namun, pendapat paling populer menyatakan fenomena LGBT ini sudah mulai ada tahun 60-an. Lalu, ia berkembang pada tahun 80-an, 90-an, dan meledak pada era milenium 2.000 hingga sekarang. Semakin maraknya fenomena tersebut juga diiringi dengan banyaknya penolakan terhadap kaum LGBT. 

Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Muslim, tentu masyarakat dan negara menolak keras praktik dan penerapan LGBT. Dalam kitab suci umat Muslim pun menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dikisahkan dalam beberapa surat, yang berarti agama Islam menentang keras. Pasal pertama dalam Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa bangsa Indonesia menekankan prinsip ketuhanan dan keagamaan. Dan semua agama di Indonesia tidak memberikan ruang bagi para LGBT, bahkan hal tersebut masuk kedalam dosa. 

Pun demikian hal hal itu tidak membuat kegiatan yang terkait LGBT bisa mereda, bahkan cenderung meningkat bersamaan dengan perkembangan dunia yang semakin bebas. Tentunya sebagai bangsa yang menjujung tinggi asas religi dan ketuhanan, maraknya kasus LGBT di Indonesia bisa segera mereda dengan menambah wawasan pengetahuan diri sendiri dan tidak ikut terprovokasi oleh kegiatan maupun kampanye yang beredar di dunia maya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun