Mohon tunggu...
Galih Apriadi
Galih Apriadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia

26 Maret 2023   21:26 Diperbarui: 26 Maret 2023   21:48 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum perdata islam di Indonesia merupakan hukum perdata yang sudut pandangnya melalui syariat islam, yang membahas tentang keperdataan seperti perkawinan, waris,pegadaian dll.

  • Prinsip perkawinan dalam UU No.1 tahun 1974 dan KHI

Perkainan/pernikahan adalah suatu perbuatan yang dikerjakan seorang laki-laki dan perempuan guna membentuk keluarga yang bahagia atau bisa dikatakan bahwa pernikahan adalah ikatan batin antara suami dan istri berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

  • Hal yang melatarbelakangi pencatatan nikah di PPN dan solusi untuk mngatasi nasalah pencatatan perkawinan.

Pada dasarnya Islam tidak mensyariatkan atau mengharuskan adanya pencatatan dalam perkawinan, akan tetapi hal yang melatarbelakangi adanya pencatatan perkawinan pada PPN ini adalah agar adanya bukti hukum bahwa telah dilangsungkannya pernikahan oleh pasangan yang menikah.

  • Hikmah dari pencatatan perkawinan

Hikmah dari adanya pencatatan perkawinan adalah agar terdapat kekuatan hukum . Dan keuntungannya adalah bagi seorang istri atau anak-anak adalah ketika seorang suami meninggalkan istri atau anak-anaknya, maka istri dan anak-anaknya dapat melkukan gugatan atau tuntutan ke badan hukum dengan melampirkan bukti berupa buku nikah atau yang lainnya. Atau secara tidak langsung hikmah dari pencatatan perkawinan ini adalah wanita dan anak-anak mendapatkan perlidungan hukum yang kuat.

  • Pendapat ulama' KHI tentang perkawinan wanita hamil

Pada dasarnya pernikahan wanita hamil tidak diperbolehkan dalam islam sampai wanita tersebut melahirkan, akan tetapi dalam konteks wanita hamil di luar nikah ini, ulama' KHI memperbolehkan laki-laki maenikahi wanita hamil diluar nikah apabila wanita tersebut dihamilinya.

  • Hal yang harus dilakukan untuk menghindari perceraian.

Perceraian adalah sesuatu perbuatan yang halal akan tetapi dibenci oleh Allah, cara untukmenghindari perceraian ini adalah menjaga komunikasi agar tetap harmonis, suami atau istri melakukan kewajiban mereka dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta memikirkan masa depan anak-anak mereka kelak dengan memikirkan dampak yang di timbulkan dari adanya perceraian tersebut.

  • Bonus dari tulisan ini adalah tentang pegadain syariah yang saya dapat dari mereview buku karangan Jefri Tarantang, et. al. Yang berjudul Regulasi Dan Implementasi Pegadaian Syaraih di Indonesia, yang mana setelah saya ,membaca buku ini saya mendapati kesimpulan dan inspirasi berupa:

Landasan bermuamalah secara syariah khususnya dalam pegadaian dijelaskan pada surah Al-Baqarah : 283 . Dan untuk saat ini pegadaian di Indonesia berjalan lancar,hanya saja ada seleksi dalam pegadaian tersebut seperti halnya barang bergerak atau tak bergerak, dan juga terkadang ada pihak yang merasakan kerugian dari muamalah tersebut. Maka untuk itu pegadaian syariah bisa menjadi solusi untuk menghindari hal tersebut.

            Adapun inspirsi yang saya dapat dari membaca buku ini adalah pentingnya menjaga harta agar senantiasa halal (hirdz mal), untuk membentuk jiwa yang kuat dan anti riba. Dan secara tidak langsung ketida seorang mejaga hartanya dan harta orang lain, maka seorng tersebut juga turut serta dalam menjaga agamanya (Hifdz Din) karena telah memenuhi salah satu ketentuan dari agamanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun