Oxford -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menghadiri konferensi yang diselenggarakan oleh Centre for International Studies in Law and Religion di Brigham Young University, bekerja sama dengan Notre Dame Law School dan University of Oxford, demonstrasi upaya mendukung penetapan Dignity Day melalui resolusi Majelis Umum PBB.
Resolusi PBB ini akan memastikan pengakuan martabat manusia sebagai hak asasi manusia yang paling mendasar. Konferensi dengan tema "Perspektif Peradaban Mengenai Martabat Manusia" ini mempertemukan sekitar 150 delegasi dari berbagai negara, yang merupakan pengacara internasional dan pembela HAM internasional.
Tampil sebagai keynote speaker, Yasonna menjelaskan bahwa persoalan harkat dan martabat manusia dapat dilihat dalam berbagai konteks karena keberagaman budaya, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya kesetaraan yang dimiliki oleh setiap manusia, setiap orang berhak untuk diperlakukan dengan hormat tanpa diskriminasi.
"Perbedaan persepsi tentang harkat dan martabat manusia tidak meniadakan fakta bahwa semua individu berhak untuk diperlakukan dengan hormat, tanpa memandang asal, ras, jenis kelamin, atau status sosial," kata Yasonna. . Yasonna juga mengungkapkan bahwa harkat dan martabat manusia terikat pada keadilan sosial dan perlakuan yang adil.
Yasonna mengatakan: "Konsep martabat manusia sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia, karena hak asasi manusia menciptakan tatanan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap manusia.
Dalam konferensi tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah memprioritaskan perlindungan HAM di Indonesia yang menyasar kelompok paling rentan dan kurang beruntung. Kelompok ini meliputi orang lanjut usia, anak-anak, wanita, orang miskin dan orang cacat.
Salah satu program yang dicanangkan pemerintah Indonesia adalah pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin sebagai bentuk akses keadilan yang sama bagi semua. Selain itu, tambah Yasonna, pemerintah Indonesia juga menjamin kebebasan beragama bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini tercermin dalam Pancasila sebagai dasar dan falsafah resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menyusul konferensi Oxford ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah "International Conference on Cross-Cultural Religious Knowledge", bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brigham Young, Sekretariat Kebebasan Beragama Internasional dan Yayasan Agama Templeton, 13-14 November 2023 di Jakarta.
Konferensi ini diadakan dalam rangka peringatan 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dengan tema "Martabat dan supremasi hukum untuk masyarakat yang damai dan inklusif".