Mohon tunggu...
LAPAS KELAS IIA BEKASI
LAPAS KELAS IIA BEKASI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil

LAPAS KELAS IIA BEKASI, Jl. Pahlawan No.1, RT.005/RW.001, Aren Jaya, Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, Jawa Barat 17111. KEMENKUMHAM JAWA BARAT, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sosialisasi Tugas dan Fungsi Subseksi Bimkemaswat kepada Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Bekasi

25 Juli 2023   12:00 Diperbarui: 25 Juli 2023   12:06 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasi Binadik dan Kasubsie Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Bekasi melakukan sosialisasi terhadap WBP - Dok. tim humas

Bekasi - Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Bekasi, Kiki Oditya Hernawarman dan Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Bekasi, Sukma Gagah Irawan, melaksanakan Sosialisasi rutin kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Bekasi, pada kegiatan kali ini dilakukan sosialisasi tentang pengurusan program PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas), dan CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga) yang merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kiki Oditya Hernawarman juga memberikan informasi kepada WBP bahwa Asimilasi rumah sudah tidak diperpanjang lagi oleh Menteri Hukum dan Ham, menurut Keputusan Presiden RI yang sudah mengeluarkan aturan untuk akhir masa pandemi covid-19 / endemi, oleh sebab itu program Asimilasi Rumah ditiadakan dan kembali lagi ke program PB, CB, CMB, dan CMK.

Sosialisasi dilakukan di Blok Hunian WBP dengan memberikan informasi dan penjelasan tentang tata cara pengurusan dan pemberian program PB, CB, CMB, dan CMK, Program PB (Pembebasan bersyarat) adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan, CB (Cuti Bersyarat) adalah proses  proses  pembinaan di  luar  Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana, CMB (Cuti Menjelang Bebas) adalah proses pembinaan diluar  Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek, CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga) Adalah Program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk berasimilasi dengan keluarga dan  masyarakat. 

Sukma Gagah Irawan memberikan penjelasan tentang program PB, CB, CMB, dan CMK adalah bagi WBP yg sudah putus dari Pengadilan, sudah menanda tangani eksekusi dari Kejaksaan, dan sudah menjadi WBP, serta bagi yg mengajukan program Integrasi harus dengan keluarga inti sebagai penjamin, kalau tidak ada harus keluarga kandung dengan bukti Kartu keluarga, untuk mengurus program Integrasi meminta berkas jaminan, untuk program integrasi ke bagian bimkemaswat, seluruh program dipastikan GRATIS dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA sepersen pun. hal yang paling penting bagi WBP untuk mendapatkan program tersebut yaitu dengan tetap mematuhi tata tertib, mengikuti semua program pembinaan dengan baik, menjaga kesehatan, serta selalu menjaga kerukunan dan toleransi dalam kehidupan di Lapas Kelas IIA Bekasi.

Selain hal tersebut, pada kesempatan yang sama Kiki Oditya Hernawarman juga memberikan amanat untuk WBP agar selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan, khususnya di kamar hunian masing-masing dari WBP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun