Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mencatat sudah lebih dari 6 ribu perusahaan yang mendaftarkan diri untuk sertifikat halal. Data tahun 2015 menunjukkan 1.038 perusahaan, 2019 naik 4.037 perusahaan, 2020 naik 6.917, dan 2021 sampai bulan September sudah mencapai 6.338 perusahaan. Jumlah produk yang mendaftarkan diri juga meningkat, dari 1.915 produk tahun 2016, ke 112.686 produk tahun 2020, dan 100 ribu produk tahun 2021. Dengan jumlah perusahaan yang bersertifikat halal dari 2016 sudah lebih dari 14 ribu perusahaan.
Semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal, termasuk yang dijajakan para pedagang kaki lima serta kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). BPJPH Kementerian Agama akan menggantikan LPPOM-MUI sebagai otoritas pemberi sertifikat halal. Produk yang dinilai haram itu harus mencantumkan keterangan tidak halal, yang berupa dalam komposisi bahan yang digunakan, ditulis dengan warna berbeda dan kontras. Pedagang kecil dan pengusaha UMKM mendapat keberatan jika produk yang dijual tidak memiliki sertifikat halal.
Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM di bidang kuliner bisa mendapatkan berbagai manfaat, seperti penjaminan kualitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, menjadi unik selling point, dan memperluas jaringan produknya di pasar halal. Sertifikat halal ini juga menjawab kepercayaan calon konsumen dan meningkatkan kepercayaan dalam membeli produk kuliner.
Untuk mengetahui kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal pada produk makanan, kami melakukan wawancara kepada salah satu UMKM yang bergerak di bidang makanan, yakni Kebab Monster. Kami bertanya beberapa hal terkait pengetahuan mereka mengenai sertifikasi halal, pengaruhnya, dan perkembangan industri halal di Indonesia. Dari hasil wawancara yang telah dilakukan pada Sabtu (16/03/2024), Kebab Monster telah mengetahui dan sadar akan pentingnya sertifikasi halal pada industri makanan.Â
Oleh sebab itu, sertifikasi halal dijadikan sebagai landasan utama bagi bisnis mereka. Sehingga, saat ini mereka telah mengantongi sertifikasi halal dari MUI, dan telah dinyatakan secara resmi bahwa produk makanan yang mereka hasilkan telah sepenuhnya halal. Selain itu, mereka menegaskan bahwa dengan adanya sertifikasi halal dapat memperluas pangsa pasar. Konsumen dari berbagai latar belakang, budaya, dan agama bisa kami jangkau. Dan terakhir, Mereka menegaskan bahwa industri halal di Indonesia akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pengetahuan pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Dari wawancara dengan Toko Kebab Monster, kita dapat melihat bahwa sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan pasar, tetapi juga tentang memberikan jaminan kualitas dan kebersihan kepada pelanggan. Industri makanan halal terus berkembang sebagai tanggapan terhadap permintaan yang meningkat akan makanan yang terjamin kehalalannya, menjanjikan masa depan yang cerah bagi bisnis-bisnis yang memprioritaskan standar halal dalam produksi mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H