Mohon tunggu...
Galbert
Galbert Mohon Tunggu... Pengangguran -

Mengisi waktu dengan mendeskripsikan situasi Pemerintahan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Foto Dokumentasi Pelaksanaan Dipertanyakan Kebenarannya, PPK Lempar Tanggung Jawab

7 Desember 2015   00:17 Diperbarui: 7 Desember 2015   10:39 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Melanjutkan pemberitaan sebelumnya mengenai “Peningkatan Struktur Jalan Nasional Terkesan asal-asalan,BPK dapat temuan baru?” Informasi dan juga foto dokumentasi yang berhasil dihimpun oleh kompasianer menyimpulkan bahwa peningkatan struktur jalan yakni pekerjaan saluran U-Ditch, tidak semuanya menggunakan lantai kerja B0, hal ini bertolak belakang dengan penjelasan PPK maupun foto yang tertera dalam dokumentasi pelaksanaan paket peningkatan struktur Jalan Bts Pasuruan – Karanglo, cs. “sudah saya tanyakan, kontraktor dan konsultan pengawasnya bilang semua U-Ditch diletakkan di atas B0, sudah ada B0-nya di bawah, tanah yang ada di foto itu adalah tanah galian yang jatuh, makanya gak kelihatan B0-nya yang di bawah. Nanti silahkan ke kantor saya tunjukkan foto dokumentasinya” Jelas Herlambang selaku Pejabat Pembuat Komitmen ketika dikonfirmasi pertama kali oleh kompasianer.

Setelah ditelusuri lebih teliti oleh tim pengawas independen, foto dokumentasi pelaksanaan yang diperoleh kompasianer dari PPK dipertanyakan kebenarannya, hal ini disebabkan ada beberapa foto yang tidak menunjukkan situasi maupun kondisi sebenarnya di lokasi pekerjaan, kuat dugaan terjadinya pemalsuan progress report untuk menutupi penyelewengan yang mana pelaksana kerja tidak 100% melakukan kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam kontrak dengan nilai sebesar 14,1 Miliar tersebut.

Bts Pasuruan - Karanglo
Bts Pasuruan - Karanglo
Terlihat jelas perbedaan Latar belakang lokasi pekerjaan Antara Foto STA. 65 + 275 0% dan 50%, yang mana merupakan indikasi pemalsuan progress report dalam pelaksanaan paket peningkatan struktur Jalan Bts Pasuruan – Karanglo, cs.

Diketahui juga nilai kontrak antara paket pekerjaan Bts Pasuruan – Karanglo dan Pandaan – Purwosari adalah sama, masing-masing senilai 14,1M namun memiliki spesifikasi teknis berbeda, yakni pekerjaan Pasuruan – Karanglo menggunakan U Ditch pracetak sedangkan Pandaan – Purwosari menggunakan beton cast in situ.

Herlambang Zulfikar
Herlambang Zulfikar
Herlambang Zulfikar, ST. MMT. Selaku PPK Sidoarjo-Pandaan-Malang-Kepanjen SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Timur, ketika dipertanyakan mengenai kebenaran foto dokumentasi tersebut, menjawab dengan melempar tanggung jawab kepada kompasianer “gini aja, gini aja albert, sampean itu dimana yang curiga, kita bongkar kita buat berita acara udah, sayapun pingin begitu kok, bukan saya yang bohongin sampean, itu ada foto faktanya itu, jadi gitu aja kita buat berita acara kapan kita ketemu?, kita bongkar kalo itu memang tidak ada, habis kontraktornya, akan saya habisi kontraktornya, tapi kalo itu ada, itu tanggung jawab sampean untuk mengembalikan, memperbaiki, gimana, kita buat seperti itu?, saya juga bukan saya yang kerja gitu lo, jadi intinya kalo sampean tetep ndak trima, sayapun, sayapun intinya sama dengan sampean mencurigai itu, tapi dilapangan itu ada konsultan ada anak buah saya, makanya kalo sampean itu bersikeras seperti itu, kita buat berita acara, kita bongkar, kalo ternyata itu memang tidak ada B0-nya, saya habisi kontraktornya, akan saya laporkan ke polisi sekalian, tapi kalo misalnya di situ ada B0, sampean yang memperbaiki itu, gimana? Saya tunggu ya!”

Menanggapi hal ini, Gideon selaku anggota tim pengawasan independen ikut menambahkan, "Kalo ppk lempar tanggung jawab itu sudah biasa, bukan cuma di Jawa Timur, daerah lain pun juga sudah sering terjadi, yang terpenting adalah anda sebagai citizen journalist sudah memberi informasi yang telah anda peroleh sesuai dengan kapasitas anda, selebihnya biarkan pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Mendengar cerita anda saya jadi bertanya-tanya, apa PPK itu tidak mengetahui arti dari jabatannya?, sepengetahuan saya PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Pekerjaan Umum atau Kasatker untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran yang dikuasakan kepadanya, jadi intinya PPK Bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari Kontrak, SPK atau keputusan dan surat bukti lainnya yang ditandatanganinya. Kalo sudah sepenuhnya dilakukan serah terima dan ditemukan ada penyelewengan dalam suatu pelaksanaan pekerjaan, disitulah PPK akan diminta untuk mempertanggungjawabkan Pekerjaan tersebut. Jadi itu saja, kalo sudah serah terima 100%, biarkan proses hukum yang berjalan untuk menindaklanjuti informasi dan bukti pendukung yang telah anda kumpulkan."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun