Melanjutkan pemberitaan sebelumnya mengenai “Peningkatan Struktur Jalan Nasional Terkesan asal-asalan,BPK dapat temuan baru?” Informasi dan juga foto dokumentasi yang berhasil dihimpun oleh kompasianer menyimpulkan bahwa peningkatan struktur jalan yakni pekerjaan saluran U-Ditch, tidak semuanya menggunakan lantai kerja B0, hal ini bertolak belakang dengan penjelasan PPK maupun foto yang tertera dalam dokumentasi pelaksanaan paket peningkatan struktur Jalan Bts Pasuruan – Karanglo, cs. “sudah saya tanyakan, kontraktor dan konsultan pengawasnya bilang semua U-Ditch diletakkan di atas B0, sudah ada B0-nya di bawah, tanah yang ada di foto itu adalah tanah galian yang jatuh, makanya gak kelihatan B0-nya yang di bawah. Nanti silahkan ke kantor saya tunjukkan foto dokumentasinya” Jelas Herlambang selaku Pejabat Pembuat Komitmen ketika dikonfirmasi pertama kali oleh kompasianer.
Setelah ditelusuri lebih teliti oleh tim pengawas independen, foto dokumentasi pelaksanaan yang diperoleh kompasianer dari PPK dipertanyakan kebenarannya, hal ini disebabkan ada beberapa foto yang tidak menunjukkan situasi maupun kondisi sebenarnya di lokasi pekerjaan, kuat dugaan terjadinya pemalsuan progress report untuk menutupi penyelewengan yang mana pelaksana kerja tidak 100% melakukan kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam kontrak dengan nilai sebesar 14,1 Miliar tersebut.
Diketahui juga nilai kontrak antara paket pekerjaan Bts Pasuruan – Karanglo dan Pandaan – Purwosari adalah sama, masing-masing senilai 14,1M namun memiliki spesifikasi teknis berbeda, yakni pekerjaan Pasuruan – Karanglo menggunakan U Ditch pracetak sedangkan Pandaan – Purwosari menggunakan beton cast in situ.
Menanggapi hal ini, Gideon selaku anggota tim pengawasan independen ikut menambahkan, "Kalo ppk lempar tanggung jawab itu sudah biasa, bukan cuma di Jawa Timur, daerah lain pun juga sudah sering terjadi, yang terpenting adalah anda sebagai citizen journalist sudah memberi informasi yang telah anda peroleh sesuai dengan kapasitas anda, selebihnya biarkan pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Mendengar cerita anda saya jadi bertanya-tanya, apa PPK itu tidak mengetahui arti dari jabatannya?, sepengetahuan saya PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Pekerjaan Umum atau Kasatker untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran yang dikuasakan kepadanya, jadi intinya PPK Bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari Kontrak, SPK atau keputusan dan surat bukti lainnya yang ditandatanganinya. Kalo sudah sepenuhnya dilakukan serah terima dan ditemukan ada penyelewengan dalam suatu pelaksanaan pekerjaan, disitulah PPK akan diminta untuk mempertanggungjawabkan Pekerjaan tersebut. Jadi itu saja, kalo sudah serah terima 100%, biarkan proses hukum yang berjalan untuk menindaklanjuti informasi dan bukti pendukung yang telah anda kumpulkan."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H