Pelaksanaan pengadaan peralatan perlengkapan kantor dalam lingkungan kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2014 kemarin mendapatkan sorotan dari pihak masyarakat, pasalnya kegiatan yang menyerap anggaran sebesar 1.6 Miliar tersebut diduga kuat telah merugikan keuangan negara, hasil survey dan perhitungan Tim Pengawasan Independen (Pengawasan.com) terhadap item-item yang diadakan mengindikasikan telah terjadi markup diluar batas kewajaran yang diterapkan oleh pelaksana kerja/penyedia barang dan jasa, penggelumbungan anggaran hasil perhitungan tersebut berkisar antara 26% - 58% yaitu kurang lebih senilai 400 juta - 900 juta.
Mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, ketika diwawancarai memaparkan bahwa pada umumnya dalam pengadaan barang dan jasa, tindak pidana korupsi yang terjadi adalah mark up harga barang. Kebanyakan mark up itu terjadi karena penentuan owner estimate atau harga patokan dibuat tidak sesuai dengan prosedur. "Harga sudah dibuat demikian tinggi sehingga memungkinkan untuk terjadi mark up."
Praktek penentuan margin keuntungan diluar batas kewajaran masih saja diterapkan di negeri ini. Padahal, seperti yang kita ketahui tindakan tersebut jelas-jelas merupakan salah satu modus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pejabat pemerintah sepertinya tidak pernah jera ataupun mau belajar dari kesalahan pengelolaan anggaran yang seringkali terjadi seperti yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan BPK dan dapat dikatakan hal ini sudah menjadi tradisi di lingkungan kerja pemerintahan Negara kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H